Kepmendikbud Nomor 93/P/2019 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 93/P/2019 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X 

Menimbang :

a.   bahwa buku teks pelajaran yang disusun oleh masyarakat harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat untuk digunakan dalam pembelajaran;

b.   bahwa tim penelaah buku telah melakukan penilaian kelayakan isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang disusun oleh masyarakat;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X;  


Mengingat :

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;

5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN BUKU TEKS PENDAMPING PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KURIKULUM 2013 KELAS I, KELAS IV, KELAS VII, DAN KELAS X.

KESATU : Menetapkan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download/unduh selengkapnya Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 93/P/2019 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...! 


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 93/P/2019 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan Kelas X "

Posting Komentar