Sahabat Edukasi yang berbahagia – Dalam rangka usaha Pemerintah untuk
menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
dan Penerima pensiun atau tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan
berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas
merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan
dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan
besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara
proporsional.
Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun atau tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun atau tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga
belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
pensiun atau tunjangan.
Berikut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan:
0 Komentar di "Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas PNS Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019"
Posting Komentar