Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka usaha Pemerintah untuk
menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan, perlu memberikan
tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan
Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah,
sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional.
Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis
penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau
Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan
Tfrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda
atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan.
Berikut salinan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan:
Artikel Terkait:
- Download Salinan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak / KIA
- Salinan Pemendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen
- Download Peraturan Pemerintah / PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Salinan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
- Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
- SK Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
- Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C
- Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD
- Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Rabu, 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ketentuan tentang Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ
- Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
- Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas PNS Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019
- Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan atau Sederajat
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)
0 Komentar di "Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019"
Posting Komentar