Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sistem Naskah Dinas Elektronik adalah aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.


Infrastruktur adalah kelengkapan sistem pengelolaan Naskah Dinas Elektronik berupa perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware), antara lain peladen (server), jaringan, komputer, pemindai (scanner), dan peranti elektronik lainnya. Suprastruktur adalah kelengkapan sistem pengelolaan Naskah Dinas Elektronik berupa prosedur operasional standar yang melingkupi ketatalaksanaan (business process) pengelolaan Naskah Dinas Elektronik, kelembagaan, ketentuan hukum yang absolut, serta sumber daya manusia.

Templat Acuan adalah format tata naskah dinas baku yang disusun secara elektronik sesuai dengan peraturan mengenai tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Unit Pengolah atau Unit Kerja Pencipta Arsip/Dokumen adalah unit kerja atau organisasi yang bertugas mengolah arsip aktif dan penyimpanan surat selama masih diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disposisi adalah perintah/instruksi atasan terhadap bawahan dalam menindaklanjuti suatu Naskah Dinas.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya dapat diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"

Posting Komentar