Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2019/2020 ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini saya share lengkap isi dari Salinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Menimbang :

a.   bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8.   Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2.   Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
3.   Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4.   Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5.   Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6.   Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7.   Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
8.   Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
9.   Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
10. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
11. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Pasal 2

(1)  PPDB dilakukan berdasarkan:
a.   nondiskriminatif;
b.   objektif;
c.   transparan;
d.   akuntabel; dan
e.   berkeadilan.
(2)  Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.   mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b.   digunakan sebagai pedoman bagi:
1.   kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
2.   kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

BAB II
TATA CARA PPDB

Bagian Kesatu
Pelaksanaan

Pasal 4

(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2)  Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a.   pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b.   pendaftaran;
c.   seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.   pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e.   daftar ulang.
(3)  Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4)  Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.   persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b.   tanggal pendaftaran;
c.   jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d.   jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e.   tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5)  Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6)  Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(7)  Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Pasal 5

(1)  PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2)  Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 6

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a.   berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.   berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 7

(1)  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a.   7 (tujuh) tahun; atau
b.   paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)  Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)  Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4)  Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.


Pasal 8

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a.   berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.   memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9

(1)  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b.   memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.   memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2)  SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3)  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 10

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 11

(1)  Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2)  Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 12

Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Pasal 13

(1)  Sekolah yang:
a.   menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.   menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.   berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,

dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a.

(2)  Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Pasal 14

(1)  Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2)  Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
(3)  Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
(4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(5)  Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.   menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b.   menambah ruang kelas baru.  

Pasal 15

Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran PPDB

Pasal 16

(1)  Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.   zonasi;
b.   prestasi; dan
c.   perpindahan tugas orang tua/wali.
(2)  Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3)  Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)  Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5)  Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6)  Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7)  Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 17

Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Pasal 18

(1)  Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2)  Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)  Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(4)  Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Pasal 19

(1)  Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a.   peserta didik tidak mampu; dan/atau
b.   anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
(2)  Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)  Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
(5)  Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)  Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(7)  Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(8)  Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(9)  Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.
(10)  Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.

Pasal 20

(1)  Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
(2)  Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
(3)  Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4)  Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
(5)  Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(6)  Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
(7)  Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
(8)  Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Pasal 21

(1)  Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a.   nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b.   hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2)  Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 22

(1)  Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
(2)  Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Pasal 23

(1)  Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:
a.   Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.   SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c.   Sekolah Kerja Sama;
d.   Sekolah Indonesia di luar negeri;
e.   Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f.    Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g.   Sekolah berasrama;
h.   Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i.    Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
(2)  Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.  

Bagian Keempat
Seleksi PPDB

Pasal 24

(1)  Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
(2)  Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a.   usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b.   jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)  Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.
(4)  Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(5)  Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 25

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Pasal 26

(1)  Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)  Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Pasal 27

(1)  Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)  Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.

Pasal 28

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Pasal 29

(1)  Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)  Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Pasal 30

(1)  Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)  Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi.

Pasal 31

(1)  Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)  Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN.
(3)  Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.   hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
b.   hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(4)  Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Bagian Kelima
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

Pasal 32

(1)  Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
(2)  Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.


Bagian Keenam
Biaya

Pasal 33

(1)  Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya.
(2)  Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.   melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b.   melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pasal 34

(1)  Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan.
(2)  Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Pasal 35

(1)  Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
(2)  Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
(3)  Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

(1)  Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:
a.   surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b.   surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
c.   lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2)  Peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:
a.   menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b.   surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c.   surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Pasal 37

(1)  Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
(2)  Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a.   memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b.   lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
(3)  Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a.   memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b.   lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
(4)  Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

BAB IV
PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 38

(1)  Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)  Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
(3)  Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Pasal 39

(1)  Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB.
(2)  Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 40

Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:

a.   Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya; dan
b.   Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

BAB V
SANKSI

Pasal 41

(1)  Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b.   Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5).
c.   Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1.   teguran tertulis;
2.   penundaan atau pengurangan hak;
3.   pembebasan tugas; dan/atau
4.   pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d.   Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1.   teguran tertulis;
2.   penundaan atau pengurangan hak;
3.   pembebasan tugas; dan/atau
4.   pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

(2)  Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 42

Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.  

Pasal 43

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.

Pasal 45

Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.  

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"

Posting Komentar