Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik
Baru) Tahun Pelajaran 2019/2020 ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sehubungan dengan hal
tersebut, berikut ini saya share lengkap isi dari Salinan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Menimbang
:
a.
bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain
yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan sehingga perlu diganti;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah
adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan
sekolah menengah kejuruan.
2.
Taman
Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah
anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
3.
Sekolah
Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
4.
Sekolah
Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5.
Sekolah
Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6.
Sekolah
Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
7.
Penerimaan
Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta
didik baru pada TK dan Sekolah.
8.
Rombongan
Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam
satu Sekolah.
9.
Ujian
Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan.
10.
Sertifikat
Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan
yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan
dalam kategori.
11.
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus
diperbaharui secara online.
12.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
13.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
14.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15.
Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1)
PPDB
dilakukan berdasarkan:
a.
nondiskriminatif;
b.
objektif;
c.
transparan;
d.
akuntabel;
dan
e.
berkeadilan.
(2)
Nondiskriminatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus
melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal 3
Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk:
a.
mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan;
b.
digunakan
sebagai pedoman bagi:
1.
kepala
daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi
sesuai dengan kewenangannya; dan
2.
kepala
Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
BAB II
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 4
(1)
Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei
setiap tahun.
(2)
Pelaksanaan
PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a.
pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan
yang dilakukan secara terbuka;
b.
pendaftaran;
c.
seleksi
sesuai dengan jalur pendaftaran;
d.
pengumuman
penetapan peserta didik baru; dan
e.
daftar
ulang.
(3)
Khusus
untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman
penetapan peserta didik baru.
(4)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.
persyaratan
calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b.
tanggal
pendaftaran;
c.
jalur
pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur
perpindahan orangtua/wali;
d.
jumlah
daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau
SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e.
tanggal
penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5)
Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6)
Pengumuman
penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(7)
Penetapan
peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin
oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Pasal 5
(1)
PPDB
dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2)
Dalam
hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme
luar jaringan (luring).
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 6
Persyaratan
calon peserta didik baru pada TK adalah:
a.
berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia
5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7
(1)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a.
7
(tujuh) tahun; atau
b.
paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)
Sekolah
wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)
Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional.
(4)
Dalam
hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a.
berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
memiliki
ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9
(1)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a.
berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b.
memiliki
ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
memiliki
SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2)
SMK
dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
(3)
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar
negeri.
Pasal 10
Syarat
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 11
(1)
Persyaratan
calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah
di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang
menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2)
Selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga
negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling
singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan
terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di
Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Pasal 13
(1)
Sekolah
yang:
a.
menyelenggarakan
pendidikan khusus;
b.
menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus; dan
c.
berada
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,
dapat melebihi
persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2)
Ketentuan
melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi
anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 14
(1)
Apabila
berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik
yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon
peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi
yang sama.
(3)
Dalam
hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
(4)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum
pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(5)
Dalam
pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.
menambah
jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi
ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
b.
menambah
ruang kelas baru.
Pasal 15
Sekolah
wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan
Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) semester.
Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran
PPDB
Pasal 16
(1)
Pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.
zonasi;
b.
prestasi;
dan
c.
perpindahan
tugas orang tua/wali.
(2)
Jalur
zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan
puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3)
Jalur
prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)
Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5)
Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6)
Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7)
Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran
penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam
hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18
(1)
Dalam
melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik
yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2)
Domisili
calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
PPDB.
(3)
Kartu
keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga
atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu)
tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(4)
Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah
asal.
Pasal 19
(1)
Kuota
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a.
peserta
didik tidak mampu; dan/atau
b.
anak
penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
(2)
Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
(3)
Orang
tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia
diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
SMA/SMK
yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang
berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
daya tampung.
(5)
Orang
tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib
belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan
biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Peserta
didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari
Sekolah.
(7)
Sanksi
pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan
berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.
(8)
Dalam
hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan
verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(9)
Pernyataan
bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga
bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta
didik merupakan penyandang disabilitas.
(10)
Sanksi
pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi
peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan
penyandang disabilitas.
Pasal 20
(1)
Penetapan
zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan
Sekolah.
(2)
Penetapan
zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan
dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah
tersebut.
(3)
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi
masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4)
Dinas
Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi
yang telah ditetapkan.
(5)
Penetapan
zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan
paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(6)
Dalam
menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
(7)
Bagi
Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
(8)
Penetapan
zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri
melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Pasal 21
(1)
Jalur
prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) ditentukan berdasarkan:
a.
nilai
ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b.
hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota.
(2)
Peserta
didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22
(1)
Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah
yang bersangkutan.
(2)
Perpindahan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pasal 23
(1)
Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas
orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22
dikecualikan untuk:
a.
Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.
SMK
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c.
Sekolah
Kerja Sama;
d.
Sekolah
Indonesia di luar negeri;
e.
Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f.
Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g.
Sekolah
berasrama;
h.
Sekolah
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i.
Sekolah
di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
(2)
Pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk
usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang
menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Bagian Keempat
Seleksi PPDB
Pasal 24
(1)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan
jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
(2)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sebagai berikut:
a.
usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b.
jarak
tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
(3)
Sekolah
wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam
zonasi yang telah ditetapkan.
(4)
Jika
usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka
penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta
didik yang terdekat dengan Sekolah.
(5)
Dalam
seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca,
menulis, dan berhitung.
Pasal 25
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur
prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Pasal 26
(1)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring
dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam
zonasi yang ditetapkan.
(2)
Jika
jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar
lebih awal.
Pasal 27
(1)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring,
dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang
terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)
Untuk
daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta
didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan
dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah
berstandar nasional lebih tinggi.
Pasal 28
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur
prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Pasal 29
(1)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme
daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah
dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)
Jika
jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar
lebih awal.
Pasal 30
(1)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme
luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta
didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)
Untuk
daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta
didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan
dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi.
Pasal 31
(1)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur
pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai
UN.
(3)
Selain
mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
hasil
tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan
menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau
asosiasi profesi; dan/atau
b.
hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai
dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(4)
Dalam
hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah
memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau
kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Daftar Ulang dan
Pendataan Ulang
Pasal 32
(1)
Daftar
ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk
memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
(2)
Pendataan
ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama
pada Sekolah yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Biaya
Pasal 33
(1)
Pelaksanaan
PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut
biaya.
(2)
Pendataan
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.
(3)
Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.
melakukan
pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan
peserta didik; dan
b.
melakukan
pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pasal 34
(1)
Peserta
didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan
oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan.
(2)
Pemerintah
daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik
yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
PERPINDAHAN PESERTA
DIDIK
Pasal 35
(1)
Perpindahan
peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota,
antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan
atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
(2)
Dalam
hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
(3)
Perpindahan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi
ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 36
(1)
Peserta
didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah
memenuhi:
a.
surat
pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b.
surat
keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah; dan
c.
lulus
tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2)
Peserta
didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau
SMK di Indonesia setelah:
a.
menyerahkan
fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan
telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b.
surat
pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c.
surat
keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah; dan d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
Sekolah yang dituju.
Pasal 37
(1)
Peserta
didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal
kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
oleh SD yang bersangkutan.
(2)
Peserta
didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal
kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki
ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b.
lulus
tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
(3)
Peserta
didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK
tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a.
memiliki
ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b.
lulus
tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
(4)
Dalam
hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal
ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah
yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
BAB IV
PELAPORAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 38
(1)
Sekolah
wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarSekolah
setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk
menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
(3)
Masyarakat
dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman
http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 39
(1)
Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan PPDB.
(2)
Kementerian
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40
Dalam
pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a.
Pemerintah
Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya; dan
b.
Menteri
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
BAB V
SANKSI
Pasal 41
(1)
Pelanggaran
terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Kementerian
melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah
yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b.
Kementerian
memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi
dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran
ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5).
c.
Gubernur
atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi
atau kabupaten/kota berupa:
1.
teguran
tertulis;
2.
penundaan
atau pengurangan hak;
3.
pembebasan
tugas; dan/atau
4.
pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan.
d.
Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala
Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1.
teguran
tertulis;
2.
penundaan
atau pengurangan hak;
3.
pembebasan
tugas; dan/atau
4.
pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan.
(2)
Tata
cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42
Kebijakan
atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan
Menteri ini.
Pasal 43
Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan
PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Bagi
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan
operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB
dimulai pada bulan Mei.
Pasal 45
Khusus
untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020, ketentuan mengenai domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat
keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat diterbitkan
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP,
SMA, dan SMK silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"
Posting Komentar