Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor
96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun,
atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Gaji,
pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan
Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.
Penghasilan
sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a.
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan
kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima
tunjangan menerima tunjangan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
PMK No. 57/2019: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan
Sebesar Penghasilan pada bulan Juni.
Download/unduh
selengkapnya PMK 57/PMK.05/2019 Atur Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Referensi
artikel : https://setkab.go.id/
& https://jdih.kemenkeu.go.id
0 Komentar di "PMK Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Tunjangan/Penghasilan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan"
Posting Komentar