Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan akan diberikannya THR (Tunjangan
Hari Raya) di tahun 1440 H/2019 M ini, Menkeu telah menerbitkan PMK Nomor
58/PMK.05/2019 tentang THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani
Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Dalam
PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.
Penghasilan
sebagaimana diberikan: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan
meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya,
berdasarkan PMK No. 58/2019: THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan
Dibayar Paling Cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M ini. Download/unduh
selengkapnya PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tentang THR Kepada PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang
Bersumber dari APBN, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Referensi
artikel : https://setkab.go.id/
& https://jdih.kemenkeu.go.id
0 Komentar di "PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN"
Posting Komentar