Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Mulai pada tahun 2019 ini, terkait Linearitas Kode Sertifikasi
Guru Tahun 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Guru bersertifikat pendidik
dimaksud meliputi Guru pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
LAMPIRAN I :
A.
Kesesuaian
Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman
Kanak-Kanak
B.
Kualifikasi
Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Yang Dapat Mengajar Sebagai
Guru Kelas TK
LAMPIRAN II :
A.
Kesesuaian
Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah
Dasar
B.
Kualifikasi
Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Yang Dapat Mengajar Sebagai
Guru Kelas SD
C.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
D.
Mekanisme
Pengajuan Konversi
LAMPIRAN III :
A.
Kesesuaian
Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Pertama
B.
Kualifikasi
Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Dapat Mengajar Sebagai Guru
Mata Pelajaran
C.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya dan Bidang
Studi Tik Khusus Lainnya
1.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
2.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
D.
Mekanisme
Pengajuan Konversi.
LAMPIRAN IV :
A.
Kesesuaian
Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Atas
B.
Kualifikasi
Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Dapat Mengajar Sebagai Guru
Mata Pelajaran
C.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya dan Bidang
Studi Tik Khusus Lainnya
1.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
2.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
D.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi Bahasa Asing Lainnya
E.
Mekanisme
Pengajuan Konversi
LAMPIRAN V :
A.
Kesesuaian
Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah)
Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
B.
Kualifikasi
Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu Dapat Mengajar Sebagai Guru
Mata Pelajaran
C.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya dan Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
1.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
2.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
D.
Konversi
Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi Bahasa Asing Lainnya
E.
Mekanisme
Pengajuan Konversi
F.
Kesesuaian
Muatan Peminatan Kejuruan Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang
Sekolah Menengah Kejuruan Kurikulum SMK 2013.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud
No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik,
silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Posting Komentar