Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang
sebelumnya mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, ada beberapa hal yang
diubah melalui Pemendikbud Nomor 20 Tahun 2019.
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2)
dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi;
dan
c. perpindahan
tugas orang tua/wali.
(2)
Jalur
zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan
puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3)
Jalur
prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima
belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)
Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5)
Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6)
Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7)
Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan
peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1)
Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Dalam
melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan
puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik
yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan
1.
Pemerintah
Daerah.
(2)
Domisili
calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB.
(3)
Kartu
keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga
atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang
menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(4)
Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah
asal.
3. Ketentuan ayat (1)
Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Kuota
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a.
peserta
didik tidak mampu; dan/atau
b.
anak
penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
(2)
Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
(3)
Orang
tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia
diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
SMA/SMK
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
daya tampung.
(5)
Orang
tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib
belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya
pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Peserta
didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari
Sekolah.
(7)
Sanksi
pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan
berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(8)
Dalam
hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan
verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(9)
Pernyataan
bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi
orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta
Didik merupakan penyandang disabilitas.
(10)
Sanksi
pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi
Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolaholah Peserta Didik
merupakan penyandang disabilitas.
4. Ketentuan ayat (1)
Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Jalur
prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a.
nilai
ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b.
hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota.
(2)
Peserta
didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 41
ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Pelanggaran
terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Kementerian
melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang
membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b.
dihapus.
c.
Gubernur
atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi
atau kabupaten/kota berupa:
1.
teguran
tertulis;
2.
penundaan
atau pengurangan hak;
3.
pembebasan
tugas; dan/atau
4.
pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan.
d.
Dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah,
guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1.
teguran
tertulis;
2.
penundaan
atau pengurangan hak;
3.
pembebasan
tugas; dan/atau
4.
pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan.
(2)
Tata
cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Download/unduh
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan selengkapnya, silahkan klik pada
tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"
Posting Komentar