Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Capaian SNP 2018 dapat ketahui masing-masing sekolah
melalui Data RAPOR MUTU 2018 Rapor PMP Antar Tahun 2018, 2017, 2016 yang mana
di dalamnya terdapat 8 (delapan) Standar Pendidikan Nasional (SNP) yakni : Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Saranadan Prasarana Pendidikan, Standar
Pengelolaan Pendidikan, dan Standar Pembiayaan.
Selanjutnya
terkait dengan adanya Pemetaan Mutu Pendidikan, terdapat 5 (lima) kategori
capaian SNP PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) yakni: menuju SNP 1, menuju SNP 2,
menuju SNP 3, menuju SNP 4, dan SNP (Standar Nasional Pendidikan) dengan nilai
batas bawah dan atas sebagaimana pada gambar di atas atau pada tabel berikut:
Kategori
|
Batas Bawah
|
Batas Atas
|
|
*
|
Menuju
SNP 1
|
0
|
2,04
|
**
|
Menuju SNP 2
|
2,05
|
3,7
|
***
|
Menuju
SNP 3
|
3,71
|
5,06
|
****
|
Menuju
SNP 4
|
5,07
|
6,66
|
*****
|
SNP
|
6,67
|
7
|
Melalui
Rapor PMP, maka setiap sekolah yang sudah mengirimkan data Pemetaan Mutu
Pendidikan melalui aplikasi PMP masing sekolah akan dapat mengetahui hasilnya
melalui Detil Rapor PMP yang mencakup Standar, Indikator, hingga Sub Indikator
dari kategori pencapaian SNP tersebut di atas. Adapun untuk Standar,
Indikator dan Sub Indikator PMP mulai tahun 2016, 2017, hingga 2018 adalah
sebagai berikut di bawah ini:
1. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
1.1. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi
sikap
1.1.1. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
1.1.2. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
berkarakter
1.1.3. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
disiplin
1.1.4. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
santun
1.1.5. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
jujur
1.1.6. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
peduli
1.1.7. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
percaya diri
1.1.8. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
bertanggungjawab
1.1.9. Memiliki perilaku pembelajar sejati
sepanjang hayat
1.1.10. Memiliki perilaku sehat jasmani dan rohani
1.2. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi
pengetahuan
1.2.1. Memiliki pengetahuan faktual, prosedural,
konseptual, metakognitif
1.3. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi
keterampilan
1.3.1. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak
kreatif
1.3.2. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak
produktif
1.3.3. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak
kritis
1.3.4. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak
mandiri
1.3.5. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak
kolaboratif
1.3.6. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak
komunikatif
2. STANDAR ISI
2.1. Perangkat pembelajaran sesuai rumusan
kompetensi lulusan
2.1.1. Memuat karakteristik kompetensi sikap
2.1.2. Memuat karakteristik kompetensi pengetahuan
2.1.3. Memuat karakteristik kompetensi keterampilan
2.1.4. Menyesuaikan tingkat kompetensi siswa
2.1.5. Menyesuaikan ruang lingkup materi
pembelajaran
2.2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dikembangkan sesuai prosedur
2.2.1. Melibatkan pemangku kepentingan dalam
pengembangan kurikulum
2.2.2. Mengacu pada kerangka dasar penyusunan
2.2.3. Melewati tahapan operasional pengembangan
2.2.4. Memiliki perangkat kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang dikembangkan
2.3. Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai
ketentuan
2.3.1. Menyediakan alokasi waktu pembelajaran
sesuai struktur kurikulum yang berlaku
2.3.2. Mengatur beban belajar bedasarkan bentuk
pendalaman
2.3.3. Menyelenggarakan aspek kurikulum pada muatan
lokal
2.3.4. Melaksanakan kegiatan pengembangan diri
siswa
3. STANDAR PROSES
3.1. Sekolah merencanakan proses pembelajaran
sesuai ketentuan
3.1.1. Mengacu pada silabus yang telah dikembangkan
3.1.2. Mengarah pada pencapaian kompetensi
3.1.3. Menyusun dokumen rencana dengan lengkap dan
sistematis
3.1.4. Mendapatkan evaluasi dari kepala sekolah dan
pengawas sekolah
3.2. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan tepat
3.2.1. Membentuk rombongan belajar dengan jumlah
siswa sesuai ketentuan
3.2.2. Mengelola kelas sebelum memulai pembelajaran
3.2.3. Mendorong siswa mencari tahu
3.2.4. Mengarahkan pada penggunaan pendekatan
ilmiah
3.2.5. Melakukan pembelajaran berbasis kompetensi
3.2.6. Memberikan pembelajaran terpadu
3.2.7. Melaksanakan pembelajaran dengan jawaban
yang kebenarannya multi dimensi
3.2.8. Melaksanakan pembelajaran menuju pada
keterampilan aplikatif
3.2.9. Mengutamakan pemberdayaan siswa sebagai
pembelajar sepanjang hayat
3.2.10. Menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah
guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
3.2.11. Mengakui atas perbedaan individual dan latar
belakang budaya siswa.
3.2.12. Menerapkan metode pembelajaran sesuai
karakteristik siswa
3.2.13. Memanfaatkan media pembelajaran dalam
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
3.2.14. Menggunakan aneka sumber belajar
3.2.15. Mengelola kelas saat menutup pembelajaran
3.3. Pengawasan dan penilaian otentik
dilakukan dalam proses pembelajaran
3.3.1. Melakukan penilaian otentik secara
komprehensif
3.3.2. Memanfaatkan hasil penilaian otentik
3.3.3. Melakukan pemantauan proses pembelajaran
3.3.4. Melakukan supervisi proses pembelajaran
kepada guru
3.3.5. Mengevaluasi proses pembelajaran
3.3.6. Menindaklanjuti hasil pengawasan proses
pembelajaran
4. STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
4.1. Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi
4.1.1. Mencakup ranah sikap, pengetahuan dan
keterampilan
4.1.2. Memiliki bentuk pelaporan sesuai dengan
ranah
4.2. Teknik penilaian obyektif dan akuntabel
4.2.1. Menggunakan jenis teknik penilaian yang
obyektif dan akuntabel
4.2.2. Memiliki perangkat teknik penilaian lengkap
4.3. Penilaian pendidikan ditindaklanjuti
4.3.1. Menindaklanjuti hasil pelaporan penilaian
4.3.2. Melakukan pelaporan penilaian secara
periodik
4.4. Instrumen penilaian menyesuaikan aspek
4.4.1. Menggunakan instrumen penilaian aspek sikap
4.4.2. Menggunakan instrumen penilaian aspek
pengetahuan
4.4.3. Menggunakan instrumen penilaian aspek
keterampilan
4.5. Penilaian dilakukan mengikuti prosedur
4.5.1. Melakukan penilaian berdasarkan
penyelenggara sesuai prosedur
4.5.2. Melakukan penilaian berdasarkan ranah sesuai
prosedur
4.5.3. Menentukan kelulusan siswa berdasarkan
pertimbangan yang sesuai
5. STANDAR PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
5.1. Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai
ketentuan
5.1.1. Berkualifikasi minimal S1/D4
5.1.2. Rasio guru kelas terhadap rombongan belajar
seimbang
5.1.4. Bersertifikat pendidik
5.1.5. Berkompetensi pedagogik minimal baik
5.1.6. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.1.7. Berkompetensi profesional minimal baik
5.1.8. Berkompetensi sosial minimal baik
5.2. Ketersediaan dan kompetensi kepala
sekolah sesuai ketentuan
5.2.1. Berkualifikasi minimal S1/D4
5.2.2. Berusia sesuai kriteria saat pengangkatan
5.2.3. Berpengalaman mengajar selama yang
ditetapkan
5.2.4. Berpangkat minimal III/c atau setara
5.2.5. Bersertifikat pendidik
5.2.6. Bersertifikat kepala sekolah
5.2.7. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.2.8. Berkompetensi manajerial minimal baik
5.2.9. Berkompetensi kewirausahaan minimal baik
5.2.10. Berkompetensi supervisi minimal baik
5.2.11. Berkompetensi sosial minimal baik
5.3. Ketersediaan dan kompetensi tenaga
administrasi sesuai ketentuan
5.3.1. Tersedia Kepala Tenaga Administrasi
5.3.2. Memiliki Kepala Tenaga Administrasi
berkualifikasi minimal SMK/sederajat
5.3.3. Memiliki Kepala Tenaga Administrasi
bersertifikat
5.3.4. Tersedia Tenaga Pelaksana Urusan
Administrasi
5.3.5. Memiliki Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi
berpendidikan sesuai ketentuan
5.3.6. Berkompetensi kepribadian minimal baik n
5.3.7. Berkompetensi sosial minimal baik
5.3.8. Berkompetensi teknis minimal baik
5.3.9. Berkompetensi manajerial minimal baik
5.4. Ketersediaan dan kompetensi laboran
sesuai ketentuan
5.4.1. Tersedia Kepala Tenaga Laboratorium
5.4.2. Memiliki Kepala Tenaga Laboratorium
berkualifikasi sesuai
5.4.3. Memiliki Kepala Tenaga Laboratorium
bersertifikat
5.4.4. Tersedia Kepala Tenaga Laboratorium
berpengalaman sesuai
5.4.5. Tersedia Tenaga Teknisi Laboran
5.4.6. Memiliki Tenaga Teknisi Laboran
berpendidikan sesuai ketentuan
5.4.7. Tersedia Tenaga Laboran
5.4.8. Memiliki Tenaga Laboran berpendidikan sesuai
ketentuan
5.4.9. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.4.10. Berkompetensi sosial minimal baik
5.4.11. Berkompetensi manajerial minimal baik
5.4.12. Berkompetensi profesional minimal baik
5.5. Ketersediaan dan kompetensi pustakawan
sesuai ketentuan
5.5.1. Tersedia Kepala Tenaga Pustakawan
5.5.2. Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan
berkualifikasi sesuai
5.5.3. Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan
bersertifikat
5.5.4. Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan
berpengalaman sesuai
5.5.5. Tersedia Tenaga Pustakawan
5.5.6. Memiliki Tenaga Pustakawan berpendidikan
sesuai ketentuan
5.5.7. Berkompetensi manajerial minimal baik
5.5.8. Berkompetensi pengelolaan informasi minimal
baik
5.5.9. Berkompetensi kependidikan minimal baik
5.5.10. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.5.11. Berkompetensi sosial minimal baik
5.5.12. Berkompetensi pengembangan profesi minimal
baik
6. STANDAR SARANA DAN
PRASARANA PENDIDIKAN
6.1. Kapasitas daya tampung sekolah memadai
6.1.1. Memiliki kapasitas rombongan belajar yang
sesuai dan memadai
6.1.2. Rasio luas lahan sesuai dengan jumlah siswa
6.1.3. Kondisi lahan sekolah memenuhi persyaratan
6.1.4. Rasio luas bangunan sesuai dengan jumlah
siswa
6.1.5. Kondisi bangunan sekolah memenuhi
persyaratan
6.1.6. Memiliki ragam prasarana sesuai ketentuan
6.2. Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran
yang lengkap dan layak
6.2.1. Memiliki ruang kelas sesuai standar
6.2.2. Memiliki laboratorium IPA sesuai standar
6.2.3. Memiliki ruang perpustakaan sesuai standar
6.2.4. Memiliki tempat bermain/lapangan sesuai
standar
6.2.10. Kondisi ruang kelas layak pakai
6.2.11. Kondisi laboratorium IPA layak pakai
6.2.12. Kondisi ruang perpustakaan layak pakai
6.2.13. Kondisi tempat bermain/lapangan layak pakai
6.3. Sekolah memiliki sarana dan prasarana
pendukung yang lengkap dan layak
6.3.1. Memiliki ruang pimpinan sesuai standar
6.3.2. Memiliki ruang guru sesuai standar
6.3.3. Memiliki ruang UKS sesuai standar
6.3.4. Memiliki tempat ibadah sesuai standar
6.3.5. Memiliki jamban sesuai standar
6.3.6. Memiliki gudang sesuai standar
6.3.7. Memiliki ruang sirkulasi sesuai standar
6.3.11. Menyediakan kantin yang layak
6.3.12. Menyediakan tempat parkir yang memadai
6.3.14. Kondisi ruang pimpinan layak pakai
6.3.15. Kondisi ruang guru layak pakai
6.3.16. Kondisi ruang UKS layak pakai
6.3.17. Kondisi tempat ibadah layak pakai
6.3.18. Kondisi jamban sesuai standar
6.3.19. Kondisi gudang layak pakai
6.3.20. Kondisi ruang sirkulasi layak pakai
7. STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN
7.1. Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan
7.1.1. Memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas
sesuai ketentuan
7.1.2. Mengembangkan rencana kerja sekolah ruang
lingkup sesuai ketentuan
7.1.3. Melibatkan pemangku kepentingan sekolah
dalam perencanaan pengelolaan sekolah
7.2. Program pengelolaan dilaksanakan sesuai
ketentuan
7.2.1. Memiliki pedoman pengelolaan sekolah lengkap
7.2.2. Menyelenggarakan kegiatan layanan kesiswaan
7.2.3. Meningkatkan dayaguna pendidik dan tenaga
kependidikan
7.2.4. Melaksanakan kegiatan evaluasi diri
7.2.5. Membangun kemitraan dan melibatkan peran
serta masyarakat serta lembaga lain yang relevan
7.2.6. Melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum
dan kegiatan pembelajaran
7.3. Kepala sekolah berkinerja baik dalam
melaksanakan tugas kepemimpinan
7.3.1. Berkepribadian dan bersosialisasi dengan
baik
7.3.2. Berjiwa kepemimpinan
7.3.3. Mengembangkan sekolah dengan baik
7.3.4. Mengelola sumber daya dengan baik
7.3.5. Berjiwa kewirausahaan
7.3.6. Melakukan supervisi dengan baik
7.4. Sekolah mengelola sistem informasi
manajemen
7.4.1. Memiliki sistem informasi manajemen sesuai
ketentuan
8. STANDAR PEMBIAYAAN
8.1. Sekolah memberikan layanan subsidi silang
8.1.1. Membebaskan biaya bagi siswa tidak mampu
8.1.2. Memiliki daftar siswa dengan latar belakang
ekonomi yang jelas
8.1.3. Melaksanakan subsidi silang untuk membantu
siswa kurang mampu
8.2. Beban operasional sekolah sesuai
ketentuan
8.2.1. Memiliki biaya operasional non personil
sesuai ketentuan
8.3. Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan
baik
8.3.1. Mengatur alokasi dana yang berasal dari
APBD/APBN/Yayasan/sumber lainnya
8.3.2. Memiliki laporan pengelolaan dana
8.3.3. Memiliki laporan yang dapat diakses oleh
pemangku kepentingan
Untuk
mengetahui detil data rapor mutu PMP antar tahun 2018, 2017, 2016 di tahun 2019
ini, silahkan ikuti langkah-langkah yang sudah saya bagikan pada artikel berikut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Kategori Pencapaian SNP, Standar, Indikator, dan Sub Indikator Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)"
Posting Komentar