Sahabat
Edukasi yang berbahagia.. Berikut salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang
bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Bahwasannya untuk melaksanakan
ketentuan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah
dari dana BOS dengan mekanisme dalam jaringan (Daring) dilaksanakan melalui
sistem pengadaan barang/jasa sekolah.
Adapun
poin utama yang diputuskan melalui surat keputusan Mendikbud bahwa Pengadaan
barang/jasa di sekolah secara daring bersumber dari dana BOS dilakukan melalui
SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah. SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai
dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya,
dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui
SIPLah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yakni pada tanggal 9 Juli 2019.
Silahkan download/unduh salinan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS di bawah ini:
Silahkan download/unduh salinan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS di bawah ini:
Demikian share salinan Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Keputusan Mendikbud RI Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS"
Posting Komentar