Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Mitra
Penyedia Sistem Pasar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Yang
Bersumber Dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia selengkapnya:
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia
bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana
BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit
dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
Setiap
tahun Pemerintah Pusat mengalokasikan dana BOS bagi sekolah yang disalurkan melalui
Pemerintah Daerah. Untuk Tahun Anggaran 2018 telah disalurkan dana BOS sebesar
Rp 31 triliun kepada sekitar 219 ribu sekolah tingkat dasar, menengah atas, dan
kejuruan serta pendidikan khusus di seluruh Indonesia.
Sekolah
dapat menggunakan dana BOS untuk mendanai operasional sekolah dengan prioritas
untuk kegiatan operasional sekolah nonpersonalia, antara lain untuk :
a.
Pengelolaan
Sekolah
b.
Penerimaan
Peserta Didik Baru
c.
Kegiatan
dan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
d.
Langganan
Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
e.
Pengembangan
Perpustakaan, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
f.
Pengembangan
Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah,
Pembayaran Honor
g.
Penyelenggaraan
Kegiatan Uji dan Sertifikasi Kompetensi
h.
Penyelenggaraan
Bursa Kerja dan Praktik Kerja
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan
secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus
melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk
itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi
Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan
secara daring.
SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta
pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
1.2. Sistem Informasi
Pengadaan Sekolah
Sistem
Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan
oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber
dari dana BOS.
SIPLah
dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah
harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
SIPLah
harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan
rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang
dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan
perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa,
melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan
mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
SIPLah
harus dapat menjadi media interaksi daring antara sekolah sebagai pembeli dengan
penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah juga harus dapat menjadi
alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.
SIPLah
juga harus dapat memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
melakukan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa sekolah serta
realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Dokumen
ini bermaksud untuk memberikan gambaran umum mengenai SIPLah yang akan
diimplementasikan dalam bentuk kerjasama dengan penyedia sistem pasar daring.
Dokumen
ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis tentang proses pemilihan penyedia
sistem pasar daring yang akan dijadikan sebagai mitra dalam SIPLah.
3. ARSITEKTUR SIPLAH
3.1. Arsitektur
Bisnis
Arsitektur
Bisnis dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut:
Ekosistem
Bisnis dalam SIPLah akan melibatkan peran dan institusi sebagai berikut:
a. Pemilik SIPLah :
1.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Mitra SIPLah :
1.
Mitra Sistem Pasar Daring.
2.
Mitra Sistem Pembayaran.
c. Pengguna SIPLah :
1.
Pelaku
Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
2.
Sekolah,
yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai Pembeli Barang dan
Jasa Sekolah.
3.
Direktorat
Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.
Skema
Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.
Sekolah
dapat melakukan proses PBJ secara daring melalui SIPLah dengan metode pemilihan
Pembelian Langsung dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) per transaksi.
b.
Pembayaran
oleh sekolah harus dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tentang BOS Non Tunai.
c.
Pembayaran
secara non-tunai dilakukan melalui Mitra Sistem Pasar Daring dan harus
diteruskan ke rekening milik Penyedia Barang dan Jasa Sekolah paling lambat 1 x
24 jam setelah pembayaran diterima Mitra Sistem Pasar Daring.
d.
Mitra
Sistem Pasar Daring harus menyediakan layanan rekonsiliasi antara belanja dan
pembayaran.
e.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk
apapun dengan Mitra Sistem Pasar Daring dan Pengguna SIPLah.
f.
Mitra
Sistem Pasar Daring tidak diperkenakan melakukan pengenaan pungutan biaya
dan/atau komisi dalam skema apapun kepada Pengguna SIPLah.
g.
Mitra
Sistem Pasar Daring diperkenankan memperoleh manfaat baik finansial maupun non
finansial dengan skema yang tidak membebani Pengguna dan Pemilik SIPLah.
3.2. Arsitektur
Layanan
Arsitektur
Layanan dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut:
Layanan
dalam SIPLah mencakup namun tidak terbatas kepada layanan sebagai berikut:
a.
Layanan
bagi Pembeli Barang dan Jasa Sekolah:
1.
Mendapatkan
Hak Akses Pengguna bagi Sekolah menggunakan Identitas dan Otentikasi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Mendapatkan
informasi mengenai Barang dan Jasa Sekolah.
3.
Mendapatkan
informasi mengenai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
4.
Melakukan
perbandingan informasi Barang dan Jasa Sekolah, termasuk dan tidak terbatas
pada perbandingan harga total (biaya pengemasan dan pengiriman).
5.
Melakukan
perbandingan informasi Penyedia Barang dan Jasa.
6.
Melakukan
negosiasi dengan Penyedia Barang dan Jasa Sekolah, termasuk perolehan potongan
harga.
7.
Mendapatkan
dokumentasi proses negosiasi dengan Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
8.
Melakukan
pemesanan Barang dan Jasa Sekolah sesuai hasil negosiasi.
9.
Memperoleh
bukti pemesanan Barang dan Jasa Sekolah.
10.
Melakukan
pemantauan pemrosesan pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
11.
Melakukan
pemantauan pengiriman pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
12.
Menyatakan
penerimaan atau penolakan atas Barang dan Jasa Sekolah yang dipesan.
13.
Membuat
Berita Acara Serah Terima sebagai bukti penerimaan atau penolakan Barang dan
Jasa Sekolah.
14.
Mengenakan
Denda Keterlambatan sesuai peraturan.
15.
Melakukan
pembayaran setelah pesanan Barang dan Jasa Sekolah diterima.
16.
Melakukan
pemotongan Denda Keterlambatan dari jumlah pembayaran.
17.
Memperoleh
bukti pembayaran pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
18.
Mengelola
data historis proses PBJ yang telah dilakukan.
19.
Mengelola
data historis aktifitas Pengguna.
b.
Layanan
bagi Penyedia Barang dan Jasa Sekolah:
1.
Mendapatkan
Hak Akses Pengguna bagi Penyedia Barang dan Jasa.
2.
Menyampaikan
informasi mengenai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
3.
Menyampaikan
informasi mengenai Barang dan Jasa Sekolah yang ditawarkan.
4.
Melakukan
negosiasi dengan Pembeli Barang dan Jasa Sekolah, termasuk pemberian potongan
harga.
5.
Melakukan
penerimaan pesanan Barang dan Jasa Sekolah sesuai hasil negosiasi.
6.
Memperoleh
bukti pemesanan Barang dan Jasa Sekolah.
7.
Menyampaikan
informasi pemrosesan pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
8.
Menyampaikan
informasi pengiriman pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
9.
Mengajukan
penyerahan Barang dan Jasa Sekolah yang dipesan.
10.
Memperoleh
bukti penerimaan Barang dan Jasa Sekolah.
11.
Menerima
pembayaran setelah pesanan Barang dan Jasa Sekolah diterima.
12.
Memperoleh
bukti pembayaran pesanan Barang dan Jasa Sekolah.
13.
Mengelola
data historis proses PBJ yang telah dilakukan.
14.
Mengelola
data historis aktifitas Pengguna.
c.
Layanan
bagi Pengawas PBJ Sekolah :
1.
Mendapatkan
Hak Akses Pengguna bagi Pengawas PBJ Sekolah menggunakan Identitas dan
Otentikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Mendapatkan
informasi mengenai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah dalam SIPLah secara
keseluruhan.
3.
Mendapatkan
informasi mengenai Penjual Barang dan Jasa Sekolah dalam SIPLah secara
keseluruhan.
4.
Mendapatkan
informasi mengenai Barang dan Jasa Sekolah dalam SIPLah secara keseluruhan.
5.
Mendapatkan
informasi mengenai transaksi PBJ dalam SIPLah secara keseluruhan
6.
Mendapatkan
informasi mengenai transaksi PBJ per Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
7.
Mendapatkan
informasi mengenai transaksi PBJ per Penjual Barang dan Jasa Sekolah.
8.
Mendapatkan
data historis proses PBJ dalam SIPLah secara keseluruhan.
9.
Mendapatkan
data historis aktifitas Pengguna SIPLah secara keseluruhan.
10.
Informasi
pengawasan harus dapat diakses melalui dasbor pengawasan.
d.
Layanan
bagi Mitra Penyedia Sistem Pasar Daring :
1.
Melakukan
pengelolaan Hak Akses Pengguna Pembeli Barang dan Jasa Sekolah dan Pengawas PBJ
Sekolah melalui interkoneksi ke Sistem Identitas dan Otentikasi di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Melakukan
pembekuan Hak Akses dan/atau Akun Pengguna, dari seluruh jenis Pengguna, atas
permintaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Melakukan
pengelolaan Hak Akses Pengguna Penyedia Barang dan Jasa.
4.
Melakukan
pengendalian atas informasi Barang dan Jasa Sekolah yang ditawarkan oleh
Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
5.
Melakukan
pengawasan atas proses tindak lanjut Pesanan Barang dan Jasa Sekolah oleh
Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
Ketentuan
Umum dan Khusus terkait Layanan SIPLah adalah sebagai berikut :
a.
Ketentuan
Umum
1.
Layanan
SIPLah harus tersedia minimal selama hari kerja Senin s.d. Sabtu dan selama jam
kerja sesuai waktu setempat.
2.
Layanan
SIPLah harus tersedia minimal 99% per tahun dari waktu layanan pada butir 1.
3.
SIPLah
harus mampu melayani pengguna dengan minimal estimasi 1 (satu) juta pengguna
pada saat bersamaan.
4.
SIPLah
harus mampu melayani transaksi dengan minimal estimasi 1 (satu) juta transaksi
per hari.
5.
SIPLah
harus dapat memberikan layanan mencakup seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
koneksi internet.
6.
Pusat
Layanan SIPLah di Unit Layanan Terpadu, Gedung C Lantai 1, Kompleks Gedung
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta.
b.
Ketentuan
Khusus bagi Pembeli Barang dan Jasa Sekolah
1.
Pembeli
Barang dan Jasa Sekolah harus memprioritaskan Penyedia Barang dan Jasa Sekolah
berdasarkan kesesuaian wilayah.
2.
Pembeli
Barang dan Jasa Sekolah harus memprioritaskan Penyedia Barang dan Jasa Sekolah
dengan kategori pelaku usaha mikro atau kecil.
c.
Ketentuan
Khusus bagi Penyedia Barang dan Jasa Sekolah
1.
Penyedia
Barang dan Jasa Sekolah tidak diperkenankan menawarkan Barang dan Jasa Sekolah
yang melanggar ketentuan perundangan.
2.
Penyedia
Barang dan Jasa Sekolah harus memberikan jaminan tentang kebaruan barang dengan
menyatakan secara jelas status “Barang Baru” atau “Barang Tidak Baru”.
3.
Penyedia
Barang dan Jasa Sekolah harus memberikan jaminan terhadap Barang dan Jasa
Sekolah dapat diterima oleh Pembeli Barang dan Jasa Sekolah sesuai pesanan dan
dalam kondisi baik.
4.
Harga
Barang dan jasa Sekolah yang ditampilkan belum termasuk biaya pengemasan, dan
pengiriman.
5.
Nilai
yang tercantum dalam bukti transaksi sudah termasuk biaya pengemasan, dan
pengiriman.
3.3. Arsitektur Data
Arsitektur
Data dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut:
Informasi
dalam SIPLah minimal mencakup data sebagai berikut :
a. Pembeli Barang dan Jasa Sekolah
1.
Sekolah
a)
Nomor Pokok Sekolah Nasional
b)
Nomor Pokok Wajib Pajak
c)
Nama Resmi
d)
Alamat Lengkap
e)
Jenjang dan Jenis Sekolah
f)
Nomor Telepon (jika ada)
g)
Alamat Surel (jika ada)
2.
Kepala Sekolah dan Bendahara BOS
a)
Nama
b)
Nomor Telepon
c)
Alamat Surel
b. Penyedia Barang
dan Jasa Sekolah
1.
Individu
a)
Nama Lengkap
b)
Nomor Induk Kependudukan
c)
Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
d)
Alamat Lengkap
e)
Nomor Telepon
f)
Alamat Surel
g)
Nomor Rekening
h)
Reputasi
2.
Badan Hukum
a)
Nama Resmi
b)
Nomor Pokok Wajib Pajak
c)
Alamat Lengkap
d)
Nomor Telepon
e)
Alamat Surel
f)
Nomor Rekening
g)
Reputasi
c.
Barang dan Jasa Sekolah
1.
Spesifikasi
2.
Foto atau Video
3.
Rincian Harga
4.
Jumlah Tersedia
5.
Jaminan Kebaruan
6.
Garansi
7.
Waktu dan Cara Pengiriman
8.
Jaminan Pengiriman
d.
Data Historis
1.
Transaksi PBJ
a)
Kode Jenis Transaksi
b)
Cap Waktu (timestamp)
c)
Cap Pelaku (userstamp)
d)
Detil Data Transaksi
2.
Proses PBJ
a)
Kode Tahapan Proses
b)
Cap Waktu (timestamp)
c)
Cap Pelaku (userstamp)
d)
Detil Data Proses
3.
Aktifitas Pengguna
a)
Identitas Pengguna
b)
Kode Aktifitas Pengguna
c)
Cap Waktu (timestamp)
d)
Alamat IP
3.4.
Arsitektur Aplikasi
Arsitektur
Aplikasi dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut :
Arsitektur
Aplikasi SIPLah minimal memenuhi Ketentuan Khusus sebagai berikut :
a.
Aplikasi
di sisi Pengguna Pembeli dan Penjual (Front-end
Tier)
1.
Aplikasi
SIPLah harus berbasis Web yang dapat diakses menggunakan peramban internet :
Chrome, Internet Explorer/Edge, Firefox, Opera.
2.
Aplikasi
SIPLah harus memiliki versi Mobile Application untuk sistem operasi Android 7.0
Nougat dan IOS 10.3.
3.
Sistem
Pasar Daring yang akan digunakan harus memiliki lingkungan (tampilan) yang
khusus untuk SIPLah.
4.
Pengguna
jenis Pembeli dan Pengawas SIPLah melakukan login menggunakan Identitas dan
Otentikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.
Aplikasi
Interkoneksi antara Sistem Pasar Daring dengan sistem di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Middle-tier)
1.
Manajemen
Identitas Pengguna Pembeli dan Pengawas
a)
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Sistem Identitas dan Autentikasi untuk
Pengguna Pembeli dan Pengawas.
b)
Sistem
Pasar Daring melakukan interkoneksi ke sistem pada poin a) melalui mekanisme
microservices / application protocol interface (API).
2.
Manajemen
Data Historis Sistem Pasar Daring
a)
Sistem
Pasar Daring harus mengirimkan data historis SIPLah kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui mekanisme Extract Transform Load (ETL).
b)
Pengiriman
data historis pada poin a) dilakukan oleh Mitra Sistem Pasar Daring secara
periodik setelah akhir hari (End-of-Day) yaitu pukul 00.00 WIB.
c.
Aplikasi
pada Pusat Pengolahan (Back-end Tier)
1.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tidak memberikan aturan khusus untuk aplikasi di
tingkatan back-end tier.
Arsitektur
Aplikasi SIPLah minimal memenuhi Ketentuan Umum sebagai berikut :
a.
Seluruh
lisensi Sistem Pasar Daring dilindungi dari segala tuntutan hukum.
b.
Rancangan
antar muka Sistem Pasar Daring harus didesain agar dapat meminimalisirkan
kesalahan dalam interaksi oleh pengguna.
c.
Rancangan
antar muka Sistem Pasar Daring hanya boleh menampilkan konten yang dibutuhkan
untuk proses yang relevan.
d.
Mitra
Sistem Pasar Daring harus menyediakan dokumentasi Pentunjuk Pengguna.
3.5. Arsitektur Infrastruktur
Arsitektur
Infrastruktur dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut :
Arsitektur
Infrastruktur SIPLah minimal memenuhi Ketentuan Khusus sebagai berikut:
a.
Infrastruktur
pada sisi Pengguna Pembeli dan Penjual (Front-end Tier)
1.
Mendukung
penggunaan komputer dengan spesifikasi (Prosesor 1 GHz, Memori 1 GB,
Penyimpanan 16 GB) untuk mengakses Sistem Pasar Daring berbasis web melalui
peramban internet.
2.
Mendukung
penggunaan gawai dengan spesifikasi (Prosesor ARM versi 5, Memori 1 GB,
Penyimpanan 8 GB) untuk mengakses Sistem Pasar Daring versi mobile application.
3.
Mendukung
penggunaan koneksi melalui internet publik melalui interkoneksi internet
domestik Indonesia seperti Indonesia Internet Exchange (IIX) dan Open Internet
Exchange (OpenIXP).
b.
Infrastruktur
Interkoneksi antara Sistem Pasar Daring dengan sistem di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Middle-tier)
1.
Mendukung
penggunaan koneksi melalui internet dengan Virtual Private Network (VPN).
2.
Virtual
Private Network (VPN) yang digunakan akan dikelola oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
3.
Mendukung
penggunaan koneksi melalui internet publik melalui interkoneksi internet
domestik Indonesia seperti Indonesia Internet Exchange (IIX) dan Open Internet
Exchange Point (OpenIXP).
4.
Lebar
koneksi yang digunakan minimal 1 GB.
5.
Lokasi
sistem interkoneksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di IDC Duren
Tiga, Jakarta Selatan.
c.
Infrastruktur
pada Pusat Pengolahan (Back-end Tier)
1.
Pusat
Data dan Cadangan Pusat Data yang digunakan oleh Mitra Sistem Pasar Daring
harus berlokasi di Indonesia.
2.
Server
Sistem Pasar Daring menggunakan alamat IP Indonesia.
3.6. Arsitektur
Keamanan
Arsitektur
Keamanan dalam SIPLah dapat digambarkan sebagai berikut :
Arsitektur
Keamanan SIPLah minimal memenuhi Ketentuan Khusus sebagai berikut :
a.
Keamanan
pada sisi Pengguna Pembeli dan Penjual (Front-end Tier)
1.
Pengguna
harus mematuhi Panduan Keamanan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2.
Aplikasi
Sistem Pasar Daring harus memenuhi OWASP Top Ten Security.
3.
Aplikasi
Sistem Pasar Daring harus menggunakan koneksi dengan pengamanan Secure Socket
Layer (SSL).
4.
Sistem
Login ke Aplikasi Sistem Pasar Daring dilengkapi dengan Multiple Factor
Authentication.
b.
Keamanan
pada Interkoneksi antara Sistem Pasar Daring dengan sistem di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Middle-tier)
1.
Komunikasi
antara server Sistem Pasar Daring dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menggunakan enkripsi dengan standar SHA 128 Bit.
2.
Komunikasi
akan menggunakan Custom Port.
c.
Keamanan
pada Pusat Pengolahan (Back-end Tier)
1.
Pusat
Data yang digunakan Sistem Pasar Daring harus memenuhi sertifikasi SNI ISO/IEC
27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
2.
Pusat
Data harus memenuhi standar Uptime Institute Tier III Design.
3.
Pencadangan
Data di Pusat Pengolahan Sistem Pasar Daring harus menggunakan metode
incremental secara real time.
4.
Pengaturan
waktu sistem menggunakan rujukan ke NTP Server LIPI ntp.lipi.go.id /
ntp.metrologi.lipi.go.id
4. MITRA PENYEDIA
SISTEM PASAR DARING
Persyaratan
Administratif
a.
Isian
formulir kualifikasi (Terlampir)
b.
Pakta
Integritas (Terlampir)
c.
Salinan
Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
d.
Surat
Izin Usaha sesuai peraturan perundangan yang berlaku
e.
Salinan
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
f.
Salinan
NPWP, Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP), SPT Badan tahun terakhir
g.
Salinan
SIU (Surat Izin Usaha) Kualifikasi Non Kecil yang relevan
h.
Laporan
Keuangan Tahun 2017 yang sudah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
sudah terdaftar di BPK
i.
Kepemilikan
asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49% (empat puluh
sembilan persen).
j.
Salinan
Kontrak/Pengalaman Pekerjaan penyediaan sistem pasar elektronik dan / atau
Informasi Profil Sistem Pasar Daring (3 tahun terakhir)
1.
Statistik/Profile
pengguna (Penjual, Pembeli dan Kunjungan)
2.
Statistik
profile transaksi (Jumlah transaksi, Nilai transaksi)
3.
Statistik
profile barang dan jasa
5. KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
a.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan informasi yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
b.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan berhak melakukan pemeriksaan.
6. JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
6.1.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 2 (dua) tahun.
6.2.
Dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperlukan perluasan cakupan layanan
PBJ sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan proses
penambahan Mitra Penyedia Sistem Pasar Daring.
7. METODE DAN
KRITERIA PENILAIAN
7.1. Metode
a.
Two Step (Passing Grade)
7.2.
Kriteria Penilaian
a.
Kelengkapan dokumen administrasi (Desk
Evaluation)
b.
Kesesuaian aspek teknis (presentasi)
8. TATA CARA
PENJURIAN
8.1.
Tim Juri
a.
UKPBJ Kemendikbud
b.
Pihak Dana BOS
c.
Pihak TIK (Pustekkom)
d.
Pihak Dapodik
e.
Pihak Independen
f.
Pihak PDSPK
8.2.
Teknis Penjurian
a.
Tim juri akan melakukan penilaian terhadap kriteria penilaian 6.2 a
b.
Tim juri akan mengundang untuk presentasi bagi peserta yang lolos passing grade
c.
Tim juri akan menilai kriteria 6.2 b melalui presentasi
d.
Tim juri akan memutuskan hasil evaluasi untuk diajukan UKPBJ Kemendikbud
e.
Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya
terdapat Lampiran 1: Formulir Isian Data Kualifikasi dan Lampiran II: Bentuk
Pakta Integritas silahkan download/unduh Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan
Mitra Penyedia Sistem Pasar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Yang
Bersumber Dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia di bawah ini:
0 Komentar di "Kerangka Acuan Kerja Pemilihan Mitra Penyedia Sistem Pasar SIPLah Dana BOS Tahun 2019"
Posting Komentar