68. Siapa yang
menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab
:
SK
Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
69. Kapan SKTP
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab
:
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data
guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1)
SKTP
Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan
bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2)
SKTP
tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan
bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.
0 Komentar di "Pertanyaan dan Jawaban Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)"
Posting Komentar