Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pembayaran
Tunjangan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik:
89. Berapa lama
proses pembuatan rekening baru guru bukan PNS untuk tunjangan profesi guru?
Jawab:
Proses
pembuatan rekening baru, paling cepat 1 minggu.
90. Bagaimana cara
guru mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemdikbud untuk
pembayaran TPG?
Jawab:
Nomor
rekening baru dapat dicek di Info GTK.
91. Bagaimana proses
penyelesaian nomor rekening yang sudah tidak aktif/ pasif?
Jawab:
a.
Guru
melapor ke bank;
b.
Bagi
guru PNS melaporkan ke dinas pendidikan;
c.
Bagi
guru bukan PNS melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.
92. Apakah itu retur
?
Jawab
:
Retur
adalah kondisi dimana direktorat teknis telah menyalurkan dana tunjangan dan
telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) namun belum diterima di
rekening guru.
93. Apa yang
menyebabkan tunjangan yang diterima oleh guru mengalami retur?
Jawab
:
Retur
terjadi karena rekening tidak aktif/pasif, kesalahan nomor rekening, dan
kesalahan nama pada buku tabungan.
94. Bagaimana cara
menyelesaikan retur?
Jawab
:
Guru
melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.
87. Bagaimana guru
dapat mengetahui bahwa returnya sudah diproses?
Jawab:
Guru
dapat mengetahui retur sudah proses dari rekening yang dimiliki atau laporan
dinas pendidikan kabupaten/kota.
95. Bagaimana jika
Guru Bukan PNS bersertifikat pendidik diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat,
tetapi bidang studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat
pendidiknya?
Jawab:
Penempatan
PNS oleh Pemda kabupaten/kota/provinsi harus sesuai dengan sertifikat pendidik
yang dimiliki dan sesuai dengan analisis kebutuhan guru di
kabupaten/kota/provinsi masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak
sesuai dengan sertifikat pendidik, maka SKTP tidak bisa diterbitkan sampai guru
ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata pelajaran yang ada pada sertifikat
pendidik.
96. Bagaimana jika
ada perbedaan nama di sertifikat pendidik dan data kelulusan dengan nama di
database NUPTK (PDPSK)?
Jawab:
Guru
dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.
97. Bagaimana jika
Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (HGTK) terkunci?
Jawab:
Guru
dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi setempat.
98. Apa yang harus
dilakukan oleh guru jika data kelulusannya tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN,
sementara data kelulusan sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?
Jawab:
Guru
dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Jika guru mutasi dari Kemenag :
a.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mencari NRG guru tersebut melalui
aplikasi NRG, jika ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat
mengusulkan mutasi antar kementerian melalui aplikasi NRG,
b.
Dinas
pendidikan kabupaten /kota/provinsi menunggu persetujuan mutasi dari kemdikbud
berdasarkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK pemberhentian
pembayaran TPG dari kemenag, Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari
Kepala sekolah.
c.
Dinas
kabupaten/kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui aplikasi NRG.
d.
Setelah
NRG disetujui dan diterbitkan oleh kemdikbud, dinas pendidikan menambahkan data
kelulusan pada Aplikasi SIMTUN.
2.
Jika guru SM3T (bukan GGD)
a.
Dinas
kabupaten /kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui Aplikasi NRG.
b.
Setelah
NRG disetujui dan diterbitkan oleh Kemdikbud, Dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.
99. Bagaimana jika
data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn.go.id/profilpns/) sudah diperbaiki,
namun pada Aplikasi SIMTUN belum berubah?
Jawab:
Guru
dapat menghubungi BKD setempat (melalui dinas pendidikan setempat) dan menunggu
proses penarikan data oleh Setditjen GTK kurang lebih dua minggu setelah
pengajuan perubahan data.
100. Bagaimana jika
guru lupa username dan password SIM PKB?
Jawab:
Guru
dapat me reset password melalui SIM PKB nya itu sendiri dengan mengaktifkan
account, atau bisa melalui ketua kelompok kerja atau Dinas Pendidikan
kabupaten/kota/provinsi setempat.
101. Bagaimana jika
status verifikasi tunjangan profesi guru Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info
GTK, dengan keterangan SK Inpassing harus diverifikasi
Jawab:
Guru
dapat mengecek data di laman www.mutasi.sdm.kemdikbud.go.id, jika terdapat data
yang tidak lengkap, data bisa diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.
102. Bagaimana jika
Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik diangkat menjadi PNS,
namun pada Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?
Jawab:
Guru
memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah diubah menjadi PNS oleh
operator sekolah.
103. Apa yang harus
dilakukan guru jika guru mutasi tempat tugas ke kabupaten/kota lain?
Jawab:
Guru
dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota atau provinsi setempat untuk
meminta mutasi tempat tugas pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang
dituju.
104. Bagaimana jika
Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan nama desa sangat tertinggal ke
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum
berubah?
Jawab:
Menunggu
pemutakhiran (updating) data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal.
105. Bagaimana jika
pada Info GTK, keterangan rombel terkunci karena data mata pelajaran sudah
terpakai oleh guru lain yang sudah terbit SKTP?
Jawab:
Guru
dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat untuk
membuka kuncian rombel, dan pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel
sesuai data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi agar data
masuk ke dalam server GTK
106. Apa yang harus
dilakukan jika guru bukan PNS yang menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru
bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
a.
Guru
melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktorat teknis
Ditjen GTK,
b.
Direktorat
Teknis mengeluarkan kode billing dan diberikan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota,
c.
Guru
menyetorkan kode billing ke bank terkait dan mengirimkan bukti setor ke dinas
pendidikan setempat untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis dan
Setditjen GTK.
107. Apa yang harus
dilakukan jika guru PNS menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru
PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
a.
Guru
melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dibuatkan bukti setor
pengembalian kelebihan bayar tunjangan profesi,
b.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota mengirimkan bukti setor ke DPPKAD
c.
DPPKAD
mengeluarkan kode biling dan di setorkan ke bank, selanjutnya DPPKAD memberikan
tembusan bukti setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
108. Apa sebutan yang
benar “tunjangan sertifikasi” atau “tunjangan profesi”?
Jawab:
Tunjangan
profesi.
109. Apakah guru yang
sudah memiliki sertifikat pendidik otomatis menerima tunjangan profesi?
Jawab:
Tidak
otomatis, karena guru perlu memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
110. Berapa nominal
tunjangan profesi yang diterima oleh guru?
Jawab:
Tunjangan
profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
111. Berapa nominal
tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab:
a.
Bagi
guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima
tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
b.
Bagi
guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima
tunjangan profesi setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat.
112. Siapa yang
menyalurkan tunjangan profesi guru?
Jawab:
a.
Bagi
guru PNSD, tunjangan profesi disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota,
b.
Bagi
guru bukan PNS, tunjangan profesi disalurkan oleh Ditjen GTK Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
113. Berapa lama
waktu yang diberikan kepada guru untuk dapat memperbaiki data sehingga memenuhi
syarat untuk terbit SKTP?
Jawab:
Guru
dapat melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik (melalui operator sekolah)
selama 1 semester sampai dinyatakan valid.
114. Apakah ada
kegiatan tatap muka atau tugas tambahan atau kegiatan lain yang dapat
diekivalensikan sebagai beban kerja?
Jawab:
Ya,
berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
115. Apakah bisa
pembayaran tunjangan profesi dibayarkan bersamaan waktunya dengan gaji seorang
PNS?
Jawab:
Tidak
bisa, karena gaji PNS dibayarkan diawal bulan sebelum bekerja sedangkan
tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya bahwa tunjangan profesi berbasis
kinerja sehingga tunjangan profesi dibayarkan setelah bekerja.
116. Apakah guru
penerima tunjangan profesi bisa juga menerima tunjangan khusus?
Jawab:
Bisa,
karena tunjangan profesi diberikan karena keprofesionalannya sedangkan
tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup ditempat
bertugas.
117. Apakah seorang
guru bersertifikat pendidik guru kelas di jenjang SD dapat menambah jam
mengajar di jenjang SMP?
Jawab:
Tidak
bisa, karena mapel guru kelas tidak ada di jenjang SMP sehingga tidak akan
diakui mengajar mapel yang berbeda dengan sertifikat pendidiknya.
118. Apakah seorang
guru bersertifikat pendidik mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang
SD dapat diakui beban kerjanya jika mengajar mapel Pendidikan Jasmani dan Olah
Raga di jenjang SMP?
Jawab:
Beban
kerjanya dapat diakui karena masih dalam mapel yang sama, asalkan ada Surat
Keterangan dari Dinas Pendidikan Setempat dan bertugas pada zona yang sama.
119. Siapa yang
membayar tunjangan profesi guru mapel umum (selain guru Pendidikan Agama) di
sekolah binaan Kementerian Agama?.
Jawab:
Semua
guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian Agama termasuk guru mapel umum,
maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.
120. Apakah guru
dengan sertifikasi guru kelas di jenjang TK diakui beban kerjanya jika mengajar
mapel guru kelas di jenjang SD?
Jawab:
Tidak
diakui karena guru kelas di jenjang TK kompetensinya berbeda dengan guru kelas
di jenjang SD.
121. Apakah yang
disebut kurang bayar atau carry over dalam tunjangan profesi?
Jawab:
Kurang
bayar atau carry over adalah tunjangan profesi guru yang belum terbayarkan pada
tahun sebelumnya (tunggakan). Hal ini disebabkan karena kekurangan anggaran
sehingga tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.
122. Apa solusinya
jika terjadi kurang bayar terhadap tunjangan profesi guru?
Jawab:
Pemerintah
akan mengalokasikan dana untuk membayar kekurangan tersebut pada tahun
berikutnya dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
123. Apakah tunjangan
profesi boleh dibayarkan dengan cara pemberian langsung (tunai) ke guru?
Jawab:
Tidak
boleh, karena tunjangan profesi sifatnya bansos dan harus dibayarkan melalui
rekening guru.
124. Bagaimana jika
Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier dan tugas tambahan guru terpenuhi, namun di
info GTK JJM liniernya kosong (0), apa penyebabnya?
Jawab:
Mapping
rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator sekolah.
125. Bolehkah guru
dengan sertifikat pendidik guru kelas mengajar matapelajaran karena kehabisan
rombongan belajar?
Jawab:
Boleh,
namun tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.
126. Bagaimana dengan
pengakuan pelajaran muatan lokal?
Jawab:
Mata
pelajaran muatan lokal yang diakui adalah yang di SK kan oleh Gubernur (sesuai
dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2014).
127. Bagaimana proses
pengusulan SKTP guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program
inklusi?
Jawab:
Guru
pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi dimasukkan
sebagai guru SLB. Proses pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di
sekolah reguler.
128. Apa itu
tunjangan khusus?
Jawab:
Tunjangan
khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
129. Apakah kriteria
guru penerima tunjangan khusus?
Jawab:
a.
Guru
yang bertugas di daerah khusus, yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau
surat rekomendasi Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi
b.
Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
c.
Memiliki
SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan
oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
130. Apakah semua
guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan khusus?
Jawab:
Tidak.
Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh Pemerintah.
131. Berapa besaran dana
untuk tunjangan khusus?
Jawab:
a.
Bagi
guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima
tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
b.
Bagi
guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima
tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.
c.
Bagi
guru PNS menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok.
132. Selain melalui
layanan internet, apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pusat
layanan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melayani
guru-guru yang datang ke kantor pusat?
Jawab
:
Ya,
Kementerian menyediakan unit layanan terpadu termasuk untuk layanan tunjangan
di gedung C lantai 1, Jl. Sudirman Senayan Jakarta.
Kontak
Unit Layanan Terpadu Kemdikbud:
Telepon
: (021) 57903020
SMS
: 0811976929
Email
: pengaduan@kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Pertanyaan dan Jawaban Seputar Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Pendidik"
Posting Komentar