70. Apakah tunjangan
profesi?
Jawab
:
Tunjangan
profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
71. Apa tujuan
pemberian tunjangan profesi?
Jawab
:
1)
Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
72. Siapa saja yang
mendapat tunjangan profesi?
Jawab
:
Tunjangan
profesi diberikan kepada:
a.
Guru;
b.
Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c.
Guru yang mendapat tugas tambahan;
d.
Pengawas sekolah.
73. Apakah hanya guru
yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?
Jawab
:
Tidak,
tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan
PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.
74. Apakah guru
madrasah juga menerima tunjangan profesi?
Jawab
:
Ya,
guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan
penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai
dengan kewenangannya.
75. Apakah kepala
sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab
:
Ya,
Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena
kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
76. Apakah pengawas
sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab
:
Ya,
Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni
2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi
sebagai pengawas satuan pendidikan.
77. Apa persyaratan
untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab
:
Persyaratan
untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :
a)
memiliki
1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b)
memiliki
nomor registrasi guru;
c)
memenuhi
beban kerja;
d)
aktif
mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan
yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e)
berusia
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f)
tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas;
g)
memiliki
nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h)
mengajar
di kelas sesuai rasio guru dan siswa.
78. Apabila guru
memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata
pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?
Jawab
:
Tidak,
karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau
mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu)
tunjangan profesi.
79. Kapan tunjangan
profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?
Jawab
:
Apabila
guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.
80. Kapan tunjangan
profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab
:
Tunjangan
profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah
memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan
perundang-undangan.
81. Siapa yang
membayarkan tunjangan profesi guru?
Jawab
:
a.
bagi
guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi
dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
b.
bagi
guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan
profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c.
bagi
guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian
Agama.
82. Berapa besaran
tunjangan profesi bagi guru PNS?
Jawab
:
Sesuai
dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
83. Berapa besaran
tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab
:
a.
Bagi
guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok
pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b.
bagi
guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp
1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
84. Apakah tunjangan
profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab
:
Ya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
85. Apakah tunjangan
profesi dapat dibatalkan pembayarannya?
Jawab
:
Ya,
tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a)
data
dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
b)
memperoleh
sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
86. Apa yang harus
dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?
Jawab
:
1.
Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
87. Apakah tunjangan
profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?
Jawab
:
Ya,
tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila :
a)
meninggal
dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b)
mencapai
batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berikutnya;
c)
bagi
guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya
akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
d)
mengundurkan
diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berkenaan;
e)
dinyatakan
bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f)
mendapat
tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;
dan/atau
g)
tidak
melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa
dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif
5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berjalan.
88. Bagaimana jika SK
Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun
pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?
Jawab:
Apabila
pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat
melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.
0 Komentar di "Pertanyaan dan Jawaban Seputar Tunjangan Profesi Guru/Pendidik"
Posting Komentar