Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk
membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan
miskin. Biaya personal (tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak berhubungan
dengan kegiatan pendidikan) meliputi: membeli
buku dan alat tulis, Membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi
ke sekolah, uang saku peserta didik, Biaya
kursus bagi peserta didik pendidikan formal, dan biaya praktik tambahan/UJK, serta
biaya magang.
Sehubungan
dengan hal tersebut, informasi resmi tentang Pencairan Dana PIP-SD Tahap III,
IV, dan V Tahun 2019 berdasarkan surat Nomor 12/D2/PR/2019 tertanggal 10 Juli
2019 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p.
Kepala Bidang yang menangani SD di tempat bahwasannya dalam rangka perluasan
akses dan peningkatan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD tahun 2019
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar tahap III, IV, dan
V sebanyak 4.952.830 (empat juta sembilan
ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh) siswa.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Lembaga
penyalur PIP-SD tahun 2019 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
2.
Surat
Keputusan (SK) penerima PIP tahap III, IV, dan V tahun 2019 kami kirimkan
melalui email tim operator PIP-SD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dapat
diunduh melalui pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen/;
3.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota segera menginformasikan ke sekolah yang tercantum
dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP-SD tahap III, IV, dan V tahun 2019,
agar penerima PIP-SD segera mengecek dan memanfaatkan dana PIP-SD;
4.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota membantu sekolah untuk berkoordinasi dengan BRI dalam
melaksanakan percepatan pencairan dana PIP-SD dan melakukan pemantauan proses
tersebut;
5.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan validasi data siswa penerima PIP-SD dan
apabila terjadi ketidaksesuaian data siswa (siswa meninggal dunia, siswa putus
sekolah, dan siswa belum sekolah), maka tidak ada penggantian nama siswa
penerima PIP-SD, dana PIP-SD akan dikembalikan/disetor ke kas negara.
Demikian
share informasi resmi tentang Pencairan Dana PIP-SD Tahap III, IV, dan V Tahun
2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran Pencairan Dana PIP-SD Tahap III, IV, dan V Tahun 2019"
Posting Komentar