Surat Edaran Pencairan Dana PIP-SD Tahap III, IV, dan V Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin. Biaya personal (tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan) meliputi:   membeli buku dan alat tulis, Membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah,  uang saku peserta didik, Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, dan biaya praktik tambahan/UJK, serta biaya magang.

Sehubungan dengan hal tersebut, informasi resmi tentang Pencairan Dana PIP-SD Tahap III, IV, dan V Tahun 2019 berdasarkan surat Nomor 12/D2/PR/2019 tertanggal 10 Juli 2019 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang yang menangani SD di tempat bahwasannya dalam rangka perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar tahap III, IV, dan V sebanyak 4.952.830 (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh) siswa.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Lembaga penyalur PIP-SD tahun 2019 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);

2.   Surat Keputusan (SK) penerima PIP tahap III, IV, dan V tahun 2019 kami kirimkan melalui email tim operator PIP-SD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dapat diunduh melalui pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen/;

3.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menginformasikan ke sekolah yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP-SD tahap III, IV, dan V tahun 2019, agar penerima PIP-SD segera mengecek dan memanfaatkan dana PIP-SD;

4.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membantu sekolah untuk berkoordinasi dengan BRI dalam melaksanakan percepatan pencairan dana PIP-SD dan melakukan pemantauan proses tersebut;

5.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan validasi data siswa penerima PIP-SD dan apabila terjadi ketidaksesuaian data siswa (siswa meninggal dunia, siswa putus sekolah, dan siswa belum sekolah), maka tidak ada penggantian nama siswa penerima PIP-SD, dana PIP-SD akan dikembalikan/disetor ke kas negara.

Demikian share informasi resmi tentang Pencairan Dana PIP-SD Tahap III, IV, dan V Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Surat Edaran Pencairan Dana PIP-SD Tahap III, IV, dan V Tahun 2019"

Posting Komentar