Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Di tahun pelajaran 2019/2020 ini, kekurangan guru
PNS masih menjadi masalah yang terjadi di berbagai jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Jumlah sekolah yang semakin bertambah yang tidak diimbangi dengan
jumlah guru maupun tenaga kependidikan yang tersedia menyebabkan semakin
banyaknya guru honorer untuk mengatasi masalah tersebut. Bahkan ada beberapa sekolah
yang hanya memiliki 1 (satu) orang guru yang berstatus PNS yakni Kepala Sekolah
saja. Tentu ini tanpa adanya guru honor, maka proses belajar mengajar di
sekolah tersebut tidak akan terlaksana dengan baik.
Sehubungan
dengan adanya kekurangan guru inilah sekaligus menegaskan terkait beredarnya
informasi bahwa usia pensiun guru PNS ditambah 5 tahun lagi, namun ternyata hal
tersebut tidak benar. Yang benar adalah Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun
sebagaimana yang disampaikan Mendikbud dalam Siaran Pers BKLM, Nomor:
254/Sipres/A5.3/VIII/2019.
Menjawab
beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri
Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
mengatakan bahwa masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun
guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru
yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru
PNS penggantinya,” ujar Mendikbud. Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai
mengetahui adanya informasi yang tidak tepat tentang masa pensiun guru PNS, di
kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).
“Ajakan
untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan
sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan
penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan
masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.
Perpanjangan
masa pengabdian tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi
penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam
Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta,
Selasa (30/07). Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Mendikbud, akan segera
dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait
dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema,
yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru
yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat
guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan
dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha
menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.
Mendikbud
mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi
mengangkat guru honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan
Walikota, serta kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru,”
tutur Mendikbud. *
Referensi
artikel : https://www.kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Masa Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun, Mendikbud Himbau Pemda dan Kepala Sekolah Untuk Tidak Lagi Mengangkat Guru Honorer Yang Baru"
Posting Komentar