Masa Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun, Mendikbud Himbau Pemda dan Kepala Sekolah Untuk Tidak Lagi Mengangkat Guru Honorer Yang Baru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Di tahun pelajaran 2019/2020 ini, kekurangan guru PNS masih menjadi masalah yang terjadi di berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jumlah sekolah yang semakin bertambah yang tidak diimbangi dengan jumlah guru maupun tenaga kependidikan yang tersedia menyebabkan semakin banyaknya guru honorer untuk mengatasi masalah tersebut. Bahkan ada beberapa sekolah yang hanya memiliki 1 (satu) orang guru yang berstatus PNS yakni Kepala Sekolah saja. Tentu ini tanpa adanya guru honor, maka proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak akan terlaksana dengan baik.

Sehubungan dengan adanya kekurangan guru inilah sekaligus menegaskan terkait beredarnya informasi bahwa usia pensiun guru PNS ditambah 5 tahun lagi, namun ternyata hal tersebut tidak benar. Yang benar adalah Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun sebagaimana yang disampaikan Mendikbud dalam Siaran Pers BKLM, Nomor: 254/Sipres/A5.3/VIII/2019.


Menjawab beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud. Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengetahui adanya informasi yang tidak tepat tentang masa pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).

“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.

Perpanjangan masa pengabdian tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/07). Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Mendikbud, akan segera dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan Walikota, serta kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tutur Mendikbud. *

Referensi artikel : https://www.kemdikbud.go.id

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Masa Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun, Mendikbud Himbau Pemda dan Kepala Sekolah Untuk Tidak Lagi Mengangkat Guru Honorer Yang Baru"

Posting Komentar