Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Tujuan kurikulum mencakup 4 KOMPETENSI, yaitu:
1. kompetensi SIKAP
SPIRITUAL,
2. kompetensi SIKAP
SOSIAL,
3. kompetensi
PENGETAHUAN,
4. kompetensi
KETERAMPILAN.
Kompetensi tersebut
dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau
ekstrakurikuler:
a. INTRAKURIKULER adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan.
b. KOKURIKULER adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler,
seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya.
c. EKSTRAKURIKULER adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan
pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Rumusan Kompetensi
Sikap Spiritual, yaitu “MENERIMA DAN MENJALANKAN AJARAN AGAMA YANG DIANUTNYA”.
Adapun rumusan
Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “MENUNJUKKAN PERILAKU JUJUR, DISIPLIN, TANGGUNG
JAWAB, SANTUN, PEDULI, DAN PERCAYA DIRI DALAM BERINTERAKSI DENGAN KELUARGA,
TEMAN, DAN GURU”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak
langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah
dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi
peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang
proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru
dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi
Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan selengkapnya dirumuskan dalam lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah. Unduh file lengkap dapat didownload langsung pada
tautan yang tersedia di bawah ini. Salam Edukasi..!
Artikel Terkait:
- Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
- SK Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
- Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C
- Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD
- Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Rabu, 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ketentuan tentang Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ
- Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
- Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas PNS Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019
- Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan atau Sederajat
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)
- Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah) Pengembangan Sekolah Model Tahun 2017
- PP No. 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- Kepmendikbud Nomor 173/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku Kurikulum 2013
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Posting Komentar