Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan
PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Salinan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan
secara optimal di semua daerah;
b. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak,
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah
menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan di masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,
dan sekolah menengah kejuruan.
2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak
usia dini pada jalur pendidikan formal.
3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
4. Sekolah Menengah
Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6. Sekolah Menengah
Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
7. Penerimaan Peserta
Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan
peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
8. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam
satu Sekolah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu
pada Standar Kompetensi Lulusan.
10. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang
dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan
pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi
pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus
diperbaharui secara online.
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 2
(1) PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi
Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau
agama tertentu.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini
bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi:
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
BAB II
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 4
Persyaratan calon
peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok
A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok
B.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan
psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 6
Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian
tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8
(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi
persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau
warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK
yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat
keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta
didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 10
Calon peserta didik
penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7;
dan
b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 7.
Bagian Kedua
Jalur Pendaftaran PPDB
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit
50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling
sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat
(1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf d.
Pasal 12
Jalur prestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur
pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Pasal 13
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah
yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan
kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar
dan menengah.
Paragraf 2
Jalur Zonasi
Pasal 14
(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a
diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang
ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak
penyandang disabilitas.
(3) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu)
tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
(4) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun
tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan
telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat
keterangan domisili.
(5) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau
surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan
Sekolah asal.
Pasal 15
(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB
dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan
domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar
wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 16
(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta
didik dengan Sekolah.
(2) Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya
tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang
disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di
daerah tersebut.
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua
wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang
pendidikan.
(4) Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta
didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(5) Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara
terbuka pendaftaran PPDB.
(6) Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja
kepala Sekolah.
(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau
kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis
antar Pemerintah Daerah.
(8) Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Paragraf 3
Jalur Afirmasi
Pasal 17
(1) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta
didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib
melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pasal 19
(1) Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan.
(2) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak
guru.
Paragraf 5
Jalur Prestasi
Pasal 20
(1) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d
ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun
non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(2) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan PPDB
Paragraf 1
Tahap Pelaksanaan PPDB
Pasal 21
(1) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan
secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(2) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah
tidak boleh memungut biaya.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan
PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan PPDB.
Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran
Pasal 22
(1) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima
dana BOS.
(2) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
(3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan
kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Paragraf 3
Pendaftaran
Pasal 23
(1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan
mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman
pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
(2) Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan
melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen
yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Paragraf 4
Seleksi
Pasal 24
(1) Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan.
(3) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama,
maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta
didik yang terdekat dengan Sekolah.
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan
berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Pasal 25
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10
(sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke
Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat
keterangan lahir atau akta kelahiran.
Pasal 26
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak
menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan
mempertimbangkan nilai UN.
(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya
dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan
atau asosiasi profesi; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non
akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
Pasal 27
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon
peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan
kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan
calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam
wilayah zonasi yang sama.
(3) Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke
Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
(4) Penyaluran peserta didik ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(6) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah tidak boleh:
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah
memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan
dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 28
Dalam hal daya
tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak
mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke
Sekolah.
Pasal 29
Dalam hal daya
tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan
penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.
Paragraf 5
Pengumuman Penetapan
Pasal 30
(1) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(2) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan
guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala
Sekolah.
(3) Dalam hal kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap
pengumuman penetapan peserta didik baru.
Paragraf 6
Daftar Ulang
Pasal 31
Daftar ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dilakukan oleh calon
peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai
peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli
yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
BAB III
PENDATAAN ULANG
Pasal 32
(1) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status
peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memungut
biaya.
BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 33
(1) Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau
antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan
kepala Sekolah yang dituju.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia
setelah memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan
dasar dan menengah; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang
dituju.
(2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di
SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang
sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan
dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang
dituju.
Pasal 35
(1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD
tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP
tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang
bersangkutan.
(3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di
SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau
SMK yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan
nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
BAB IV
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 36
(1) Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data
peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik
antarSekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal
pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
(4) Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan
PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 37
(1) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melakukan koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB
kepada Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
(3) Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 38
Dalam pelaksanaan
Peraturan Menteri ini:
a. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya; dan
b. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan
oleh Kementerian.
BAB V
SANKSI
Pasal 39
Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Pelanggaran terhadap
Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 41
Pemerintah Daerah
wajib menyusun kebijakan atau peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri ini.
Pasal 42
Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB
yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10
Desember 2019
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10
Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1591
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd
Dian Wahyuni
NIP
196210221988032001
Download/unduh Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan
SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 di bawah:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"
Posting Komentar