Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetapkan menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
49 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam
pasal 6 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kemdikbud diuraikan bahwasannya susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
terdiri atas:
a.
Sekretariat
Jenderal;
b.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi;
e.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi;
f.
Direktorat
Jenderal Kebudayaan;
g.
Inspektorat
Jenderal;
h.
Badan
Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i.
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j.
Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud terkait : Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud.
Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"
Posting Komentar