Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa untuk penyaluran dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 ini, Kemenkeu melalui KUN
menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan dan penyaluran dana BOS tahun 2020
langsung ke rekening sekolah.
Dana BOS dapat
diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang
merupakan urusan daerah, salah satunya yaitu Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana
program wajib belajar dan sebagai dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 disebutkan pada pasal 19 ayat (3) bahwasannya penyaluran dana BOS yang termasuk
DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
Silahkan
unduh/download PMK
Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan DAK Nonfisik, di bawah ini:
Artikel Terkait:
- Pencairan Dana BOS Tahun 2020 Langsung ke Rekening Sekolah Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020
- Poin-poin Penting Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2020 SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SLB
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- Contoh Format RKAS BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 dan Tata Cara Pengisian Format RKAS BOS Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9.PMK.07.2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Panduan Cara Daftar/Registrasi Aplikasi SIPBOS-KEUDA Tahun 2020
- Informasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Keuangan Daerah (SIPBOS-KEUDA) Berdasarkan SE Mendagri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana BOS Reguler Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS
- Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
- Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler
- Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah
- SE Mendagri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
- Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Panduan/Cara Pelaporan BOS Reguler Tahap I, II, dan III Tahun 2020 di laman https://bos.kemdikbud.go.id/ Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Perubahan Juknis BOS Tahun 2020, Syarat Pembayaran Guru Honorer Khusus Yang Memiliki NUPTK Dihapuskan di Masa Kedaruratan Covid-19
0 Komentar di "Pencairan Dana BOS Tahun 2020 Langsung ke Rekening Sekolah Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 "
Posting Komentar