Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Juknis BOS Tahun 2020 sudah diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS
Reguler ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB di tahun anggaran 2020.
Berikut isi pasal
demi pasal dari Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Juknis BOS Reguler:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah
adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah
atas luar biasa, sekolah luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2.
Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3.
Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
4.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
5. Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
6.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah.
7.
Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan menengah.
8.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di
bidang tertentu.
9.
Sekolah
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus
yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai
dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
10.
Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar
jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu
manajemen.
11.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
12.
Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi
Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
13.
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan
pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
14.
Nomor
Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa
yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan
oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana
biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik
yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh
Sekolah.
16.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
17. Komite Sekolah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
19.
Kementerian
adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
20.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Dana
BOS Reguler bertujuan untuk:
a.
membantu biaya operasional Sekolah; dan
b.
meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Pasal 3
Penggunaan
dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
fleksibilitas
yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b.
efektivitas
yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh,
dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c.
efisiensi
yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar
siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d.
akuntabilitas
yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara
keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan
perundang-undangan; dan
e.
transparansi
yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
BAB II
PENERIMA DANA
Pasal 4
(1)
Dana
BOS Reguler diberikan kepada Sekolah.
(2)
Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c.
memiliki
izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang terdata pada Dapodik;
d.
memiliki
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir; dan
e.
bukan
satuan pendidikan kerja sama.
(3)
Persyaratan
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan
bagi:
a.
Sekolah
Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b.
Sekolah
yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
Sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan
kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat
digabungkan dengan Sekolah lain.
(4)
Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala dinas
yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian.
Pasal 5
(1)
Sekolah
penerima dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan
Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
(3)
Data
pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk
penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
a.
penyaluran
dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
b.
penyaluran
dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
BAB III
ALOKASI DANA
Pasal 6
(1)
Besaran
alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2)
Satuan
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1
(satu) tahun;
b.
Rp1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1
(satu) tahun;
c.
Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap
1 (satu) tahun;
d.
Rp1.600.000,00
(satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap
1 (satu) tahun; dan
e.
Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
setiap 1 (satu) tahun.
(3)
Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data jumlah
Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Pasal 7
(1)
Penghitungan
alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta
Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan
biaya.
(2)
Penghitungan
alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada
jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan
Sekolah induk.
Pasal 8
(1)
Penyaluran
dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik.
(2)
Sekolah
dapat langsung menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan
operasional Sekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.
BAB IV
KOMPONEN PENGGUNAAN
DANA
Pasal 9
(1)
Dana
BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2)
Operasional
penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk membiayai:
a.
penerimaan
Peserta Didik baru;
b.
pengembangan
perpustakaan;
c.
kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.
kegiatan
asesmen/evaluasi pembelajaran;
e.
administrasi
kegiatan sekolah;
f.
pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.
langganan
daya dan jasa;
h.
pemeliharaan
sarana dan prasarana Sekolah;
i.
penyediaan
alat multi media pembelajaran;
j.
penyelenggaraan
bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam
negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi
profesi pihak pertama;
k.
penyelenggaraan
kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji
kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing
lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l.
pembayaran
honor.
(3)
Pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler
yang diterima oleh Sekolah.
Pasal 10
Dalam
menggunakan dana BOS, Sekolah menentukan komponen penggunaan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai kebutuhan.
Pasal 11
Pembelanjaan
dana BOS Reguler dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa
di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Tim
BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:
a.
disimpan
dengan maksud dibungakan;
b.
dipinjamkan
kepada pihak lain;
c.
membeli
perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak
lainnya yang sejenis;
d.
sewa
aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
e.
membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
f.
membiayai
kegiatan dengan mekanisme iuran;
g.
membeli
pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris Sekolah);
h.
digunakan
untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan
berat;
i. membangun gedung atau
ruangan baru;
j.
membeli
saham;
k.
membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait
program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan
lembaga di luar dinas zendidikan provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
l.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
m.
melakukan
penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu; dan/atau
n. bertindak menjadi
distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang
bersangkutan.
(2)
Tim
BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota tidak boleh untuk:
a.
melakukan
pungutan dalam bentuk apapun kepada Sekolah;
b.
melakukan
pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler;
c.
mendorong
Sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS
Reguler; dan/atau
d.
bertindak
menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau
barang melalui dana BOS Reguler.
Pasal 13
Tim
BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan/atau Pasal 12 dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGELOLAAN,
PELAPORAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA
Pasal 14
(1)
Pengelolaan
dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Tata
cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 15
(1)
Kepala
Sekolah bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diinput dalam Dapodik
per tanggal batas akhir pengambilan data.
(2)
Kepala
dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan memastikan semua Sekolah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun dan bertanggung
jawab atas kebenaran data yang diinput.
Pasal 16
Dalam
hal Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak ditetapkan
sebagai penerima dana BOS Reguler karena tidak mengisi dan melakukan
pemutakhiran data pada Dapodik sesuai tanggal batas akhir pengambilan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) maka
biaya operasional pada Sekolah dimaksud menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 17
(1)
Tim
BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler
pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
(2)
Dalam
hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat
dilakukan.
BAB VI
MONITORING DAN
EVALUASI
Pasal 18
Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Dalam
hal Sekolah belum melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal
31 Januari 2020.
Pasal 20
(1)
Dalam
hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah
provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah
provinsi dan digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler
tahun anggaran berjalan.
(2)
Dalam
hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa
dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS
Reguler tahun anggaran berjalan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 56);
b.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 609); dan
c.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Salinan Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
TATA CARA PENGELOLAAN
DAN PELAPORAN DANA
A. Tata Cara
Pengelolaan
1.
Pengelolaan
dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Pemerintah
Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
pengelolaan
dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh:
1)
tim
BOS provinsi; atau
2)
tim
BOS kabupaten/kota;
c.
tim
BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat keputusan gubernur dengan
susunan keanggotaan sebagai berikut;
1)
gubernur
sebagai pengarah;
2)
penanggung
jawab terdiri atas:
a)
sekretaris
daerah provinsi sebagai ketua; dan
b)
kepala
dinas yang menangani urusan pendidikan dan kepala dinas lain terkait/badan/biro
pengelola keuangan daerah sebagai anggota;
3)
tim
pelaksana terdiri atas:
a)
sekretaris
dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi sebagai ketua pelaksana; dan
b)
anggota
terdiri atas:
(1)
tim
pelaksana SD dan SMP;
(2)
tim
pelaksana SMA;
(3)
tim
pelaksana SMK;
(4)
tim
pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(5)
penanggung
jawab data:
(a)
penanggung
jawab data BOS SD dan SMP;
(b)
penanggung
jawab data BOS SMA;
(c) penanggung jawab data
BOS SMK; dan
(d)
penanggung
jawab data BOS SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(6)
pelaksana
unit publikasi, layanan informasi, atau hubungan masyarakat;
d.
tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:
1)
mempersiapkan
naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-perundangan;
2)
mempersiapkan
naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang
berlaku;
3)
melakukan
penandatanganan naskah perjanjian hibah atas nama gubernur dengan
kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang
diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
mewakili SD dan SMP sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang
berlaku;
4)
melatih,
membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi
dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;
5)
membantu
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri;
6)
melakukan
koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS
kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan
pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
7)
melakukan
pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan
kualitas belajar dan mengajar di Sekolah;
8)
memastikan
semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani
urusan pendidikan sesuai kewenangan;
9)
memastikan
semua penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah dimasukkan dalam RKAS yang telah
disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan;
10)
memastikan
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB menyiapkan kelengkapan dan kebenaran
isian data Sekolah berdasarkan data batas akhir pengambilan data dan
bertanggung jawab atas kebenaran isian data Sekolah;
11)
menugaskan
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk membuat laporan sesuai dengan
ketentuan;
12)
menugaskan
sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
13)
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran
informasi khusus BOS Reguler;
14)
memantau
pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB baik secara luring maupun daring; dan
15)
melakukan
monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB;
e. tim BOS kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali
kota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1)
bupati/wali
kota sebagai pengarah;
2)
kepala
dinas yang menangani urusan pendidikan di kabupaten/kota sebagai penanggung
jawab;
3)
tim
pelaksana program dana BOS kabupaten/kota terdiri atas:
a)
sekretaris
pada dinas yang menangani urusan endidikan di kabupaten/kota sebagai ketua
pelaksana; dan
b)
anggota
terdiri dari:
(1)
tim
pelaksana SD;
(2)
tim
pelaksana SMP;
(3)
penanggung
jawab data:
(a) penanggung jawab data BOS SD; dan
(b) penanggung jawab data BOS SMP;
(4)
unit
publikasi, layanan informasi atau hubungan masyarakat;
f. tugas tim BOS kabupaten/kota
sebagai berikut:
1)
melakukan
penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi
mewakili SD dan SMP;
2)
melatih,
membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah
dalam Dapodik;
3)
membantu
SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
4)
melakukan
koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD
dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
5)
melakukan
pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal
perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler. Pembinaan dalam
pengelolaan dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar
dan mengajar di Sekolah;
6)
memastikan
semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani
urusan pendidikan sesuai kewenangan;
7)
memastikan
penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala
dinas yang menangani urusan pendidikan;
8)
memerintahkan
SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah
berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data;
9)
menugaskan
SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan;
10)
menugaskan
sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
11)
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran
informasi khusus BOS Reguler;
12)
memantau
pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara
luring maupun daring; dan
13)
melakukan
monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP; dan
g.
struktur
tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota dapat disesuaikan pada daerah
masing-masing dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS
Reguler dan struktur kedinasan.
2.
Pengelolaan
dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dana
BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis
sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan
pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
b.
perencanaan
mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah;
c. Sekolah memiliki
kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas
kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
d.
penggunaan
dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di
Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
e.
penggunaan
dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara
tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan
secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta
rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala
prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program
peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah.
f.
pengelolaan
dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
g.
tim
BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut:
1)
kepala
Sekolah sebagai penanggung jawab;
2) anggota terdiri dari:
a)
bendahara;
b)
1
(satu) orang dari unsur guru;
c)
1
(satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
d)
1
(satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah
yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
h.
pengelolaan
dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka
dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya;
i.
tugas
dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
1)
mengisi
dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Sekolah;
2)
bertanggung
jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3)
menyusun
RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan
transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
4)
melakukan
input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5)
memenuhi
ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6)
menyelenggarakan
keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap,
serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7)
melakukan
konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
8)
menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
9)
bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang
diterima;
10)
bersedia
diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola
Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
11) memberikan pelayanan
dan penanganan pengaduan masyarakat.
j.
penggunaan
dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut;
1)
pembiayaan
penerimaan peserta didik baru meliputi:
a)
penggandaan
formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya
layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
b)
biaya
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
c)
penentuan
peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes
bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
d) pendataan ulang bagi
Peserta Didik lama; dan/atau
e)
kegiatan
lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan;
2)
pembiayaan
pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
a)
penyediaan
buku teks utama dengan ketentuan:
(1)
disesuaikan
dengan kurikulum yang digunakan;
(2)
memenuhi
rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
(3)
memenuhi
kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
(4)
buku
yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
dan
(5)
buku
yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di
Sekolah;
b)
penyediaan
buku teks pendamping dengan ketentuan:
(1)
disesuaikan
dengan kurikulum yang digunakan; dan
(2)
buku
yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian;
c)
penyediaan
buku non teks dengan ketentuan:
(1) Sekolah dapat membeli
atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah,
diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan
literasi Sekolah; dan
(2) buku yang dibeli
Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah
Daerah; dan/atau
d)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;
3)
pembiayaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk:
a)
kegiatan
pembelajaran meliputi:
(1)
penyediaan
alat/bahan pendukung pembelajaran;
(2)
pembelajaran
remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
(3) biaya untuk
mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya,
dan pengembangan buku elektronik;
(4)
pembelian
atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
(5)
pembelian
perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang
digunakan dalam proses pembelajaran;
(6) pengembangan kegiatan
literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program
pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
(7)
pembiayaan
kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses
pembelajaran; dan/atau
b)
kegiatan
ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
(1)
mendukung
penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan
lomba di Sekolah;
(2)
pembiayaan
dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
(3)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4)
pembiayaan
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
a) pembiayaan untuk
penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis
komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil
ulangan/ujian; dan/atau
b)
pembiayaan
lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5)
pembiayaan
administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan,
pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
a)
pembelian
alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan
pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan
perkantoran;
b)
pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung
oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan
sejenisnya;
c)
pembiayaan
penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
d)
biaya
perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau
kantor pos;
e)
biaya
perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler
kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
f)
penggandaan
laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g)
pembiayaan
untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain
sch.id;
h)
pembiayaan
kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman,
sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan
pengembangan lainnya;
i) pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
j)
pembiayaan
pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian
antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi
RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan
melalui aplikasi Dapodik;
k)
pembiayaan
bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik,
antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk
peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk
biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l)
pembiayaan
bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan
pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler
dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama
masa tanggap darurat;
m)
penyediaan
konsumsi; dan/atau
n) pembiayaan lain yang
relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
6)
pembiayaan
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
a)
pembiayaan
dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
b)
pembiayaan
dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran,
metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
c)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan;
7)
pembiayaan
langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran
daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan
baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan
langganan daya dan jasa lain yang relevan;
8)
pembiayaan
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam
rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan
prasarana Sekolah meliputi:
a)
perbaikan
kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian
kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
(1)
penutup
atap;
(2)
penutup
plafond;
(3)
kelistrikan;
(4)
pintu,
jendela dan aksesoris lainnya;
(5)
pengecatan;
dan/atau
(6)
penutup
lantai;
b)
perbaikan
meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika
meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan;
c)
perbaikan
toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d)
penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum
memiliki air bersih;
e)
pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin
ruangan;
f)
pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g)
pemeliharaan
taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h)
penyediaan
dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus;
dan/atau
i)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
9)
Penyediaan
Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat
multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan
alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
a)
komputer
desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk
digunakan dalam proses pembelajaran;
b)
printer
atau printer plus scanner;
c)
laptop;
d)
Liquid
Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
e)
alat
multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi;
10)
pembiayaan
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja
lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
a)
biaya
untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan
dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama,
verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
b)
biaya
untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik
SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek,
bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;
c) biaya untuk
pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk
perjalanan dinas;
d)
biaya
untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang
dilaksanakan dalam bentuk:
(1)
mengikuti
pelatihan kerja di industri;
(2)
magang
di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi
kesepakatan teaching factory;
(3)
magang
di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
(4)
mengikuti
magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh
lisensi;
(5)
mengikuti
pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi;
dan/atau
(6)
mengikuti
magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
e)
biaya
untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema
sertifikasi; dan/atau
f)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan bursa kerja khusus,
praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan
kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
11)
Pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi
keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional
dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Rincian pembiayaan
meliputi:
a) biaya untuk
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta
didik SMK atau SMALB;
b)
biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau
SMALB;
c) biaya untuk
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar
internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication)
yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya
dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi
pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan
bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas
akhir SMK atau SMALB; dan/atau
12)
pembiayaan
untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
pembayaran
honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1)
tercatat
pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2)
memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
(3)
belum
memiliki sertifikat pendidik; dan
b)
dalam
hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana
dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan
yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
B. Tata Cara
Pelaporan
1.
Pelaporan Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sekolah
harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen
pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah sebagai berikut:
1)
RKAS;
2) buku kas umum;
3)
buku
pembantu kas;
4)
buku
pembantu bank;
5)
buku
pembantu pajak; dan
6)
dokumen
lain yang diperlukan;
b.
Sekolah
harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
melakukan
rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi
penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan
komponen pembiayaan dana BOS Reguler. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan
merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun
berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara,
kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan
2)
Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
Sekolah
harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS
Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan
yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi
laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah
diakses oleh masyarakat.
C. Sarana Pengaduan
1.
layanan BOS di Kementerian
Informasi,
pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui
telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan sebagai berikut:
daring
: bos.kemdikbud.go.id
Email
: bos@kemdikbud.go.id
2.
unit layanan terpadu Kementerian
Telepon
: 021-57903020, 021-57950225, 021-57903017
Faksimil
: 021-5733125
Email
: pengaduan@kemdikbud.go.id
Silahkan
download/unduh salinan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB"
Posting Komentar