Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 30 Maret
2020, Pemerintah memutuskan untuk
memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di
rumah (work from home) hingga 21
April 2020 melalui surat
edaran MenPANRB No. 34 Tahun 2020. Kebijakan
ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah
penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini
tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN
diperpanjang sampai dengan tanggal 21
April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April
2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta,
Senin (30/03).
Selain perubahan terkait masa
pelaksanaan work from home, di dalam
Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem
kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar:
1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui
pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN
dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada
provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah
mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui Surat Edaran tersebut
diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan
penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang
terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur
lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap
berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan
ditetapkannya kebijakan baru,” ujarnya. (del/HUMAS
MENPANRB)
Referensi artikel : https://www.menpan.go.id/
Download/unduh surat edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tautan di bawah ini:
Referensi artikel : https://www.menpan.go.id/
Download/unduh surat edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "ASN Bekerja di Rumah Sampai 21 April 2020 Berdasarkan Surat Edaran MenPANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah"
Posting Komentar