Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Dalam rangka mengatasi dampak penyebaran Covid Virus Disease (Covid-19), Gugus Tugas mengeluarkan Pedoman Penanganan
Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia pada hari ini,
Selasa (24/3). Pedoman ini diterbitkan untuk memberikan panduan kepada tenaga
kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus COVID-19.
Ketua
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa
pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian
Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang
kedokteran, kesehatan masyarakat (kesmas) dan laboratorium.
“Pedoman
ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan
COVID- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga
medis,” tambah Doni yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB. Dokumen
setebal 39 halaman tersebut dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan
perkembangan penyakit dan situasi terkini.
“Kami
berharap agar seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli,
pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong
royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus COVID-19,” pesan Doni.
Penyusunan
dokumen ini merupakan salah satu respon pemerintah yang sigap dan strategis. Di
samping pedoman, Gugus Tugas bergotong royong dengan multipihak untuk
menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit,
laboratorium dan fasilitas kesehatan lain.
Pedoman
yang disusun oleh para pakar ini memiliki beberapa tujuan khusus, yaitu
melaksanakan penanganan panduan kesmas, komunikasi informasi dan edukasi
masyarakat tanpa tatap muka, manajemen pasien dan rujukan calon pasien, tes
cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina
dan isolasi serta penanganan pasien meninggal.
Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengharapkan berbagai pihak termasuk media
massa untuk mempublikasikan dan membagikan pedoman ini secara luas. Masyarakat
dapat mengakses pedoman tersebut melalui tautan berikut ini.
Sementara
itu, jumlah kasus warga positif terpapar Coronavirus disease 2019 atau COVID-19
bertambah sebanyak 107 kasus menjadi 686 kasus. Angka kematian bertambah 7
orang menjadi sebanyak 55 orang. Data yang tersebut merupakan kasus yang
dilaporkan dari 23 Maret pukul 12.00 WIB hingga 24 Maret pukul 12.00 WIB.
Agus
Wibowo
Kepala
Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB
Download/unduh
selengkapnya buku Pedoman
Cepat Tenaga Medis dan Masyarakat Hadapi Penanganan COVID-19 dapat juga diunduh pada tautan di bawah ini:
Referensi artikel : https://www.covid19.go.id/
0 Komentar di "Bacaan Penting! Pedoman Cepat Tenaga Medis dan Masyarakat Hadapi Penanganan COVID-19"
Posting Komentar