Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Dengan adanya penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin bertambah di Indonesia, pada
tanggal 24 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menegaskan
tentang berbagai kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi dampak penyebaran
Covid-19 khususnya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, sebagai berikut:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… Selamat sore, salam sejahtera bagi kita semuanya… Om swastiastu, namo budaya, salam kebajikan...
Saudara-saudara
sebangsa dan setanah air… Penyebaran covid-19 telah benar-benar memperlambat perekonomian
dunia, termasuk perekonomian di negara kita Indonesia. 186 negara telah
terpapar virus Corona, pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal
ini, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, untuk mengurangi resiko PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja) dan mempertahankan produktifitas ekonomi,
produktifitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia.
Pada kesempatan ini,
saya hanya akan berfokus pada kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan oleh
pemerintah langsung kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Pertama, saya telah perintahkan kepada
semua menteri, gubernur, bupati dan walikota agar memangkas rencana belanja
yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD, anggaran perjalanan dinas,
pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak
langsung dirasakan oleh masyarakat harus dipangkas.
Kedua, kementerian dan lembaga di
pusat serta juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota harus melakukan refocussing kegiatan dan melakukan
realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan covid-19 baik yang terkait
dengan isu-isu kesehatan maupun yang terkait dengan isu-isu ekonomi. Landasan hukumnya
sudah jelas, hari Jum’at yang lalu tanggal 22 Maret 2020 telah saya tandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020,
selain memperintahkan refocussing kegiatan dan relokasi anggaran, Inpres ini
juga memperintahkan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk
mendukung percepatan penanganan covid-19, sekali lagi bukan hanya untuk
penanganan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi
masyarakat.
Ketiga, saya minta kepada kementerian
dan lembaga, dan juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, agar
selain menangani isu kesehatan masyarakat, kita juga harus menjamin
ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat utamanya masyarakat
lapisan bawah. Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu
para petani, membantu para nelayan, membantu para pelaku usaha mikro dan kecil
agar daya belinya tetap terjaga, agar terus beraktivitas dan berproduksi.
Keempat, saya telah perintahkan agar
program padat karya tunai, sekali lagi program padat karya tunai harus
diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan
untuk pencegahan dan penularan covid-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga
jarak yang aman. Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian
PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP harus segera
dieksekusi.
Dana desa dan program-program
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota juga harus mengutamakan cara-cara
padat karya, ini akan membantu masyarakat, membantu para petani, para buruh
tani, para nelayan di pedesaan di seluruh tanah air, sekali lagi dengan tetap
mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.
Kelima, kepada penerima kartu sembako,
pemerintah memberikan tambahan sebesar 50 ribu, per-keluarga penerima sehingga
menjadi 200 ribu per-keluarga penerima yang akan diberikan selama 6 bulan,
anggaran yang dialokasikan adalah sebesar 4,65 triliun rupiah.
Keenam, kepada calon penerima kartu
prakerja, pemerintah akan mempercepat implementasi kartu prakerja, sekaligus
untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),
para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang
kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas
SDM-nya, alokasi anggaran yang disediakan dalam kartu prakerja ini adalah
sebesar 10 triliun, sehingga nanti setiap peserta kartu prakerja akan diberikan
honor insentif 1 juta perbulan selama 3-4 bulan.
Ketujuh, untuk membantu daya beli
pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh Pasal 21
yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja dalam rangka memberikan
tambahan penghasilan kepada para pekerja di industri pengolahan, alokasi anggaran
yang disediakan sebesar 8,6 triliun rupiah
Kedelapan, kepada pelaku UMKM, OJK
(Otoritas Jasa Keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM, untuk nilai
kredit di bawah 10 milyar untuk tujuan usaha, baik itu kredit yang diberikan
oleh perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank, asalkan digunakan untuk
usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. Oleh
karena itu, kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan
bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu
khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun, dan
pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar
angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau deep collector itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal
ini.
Kesembilan, kepada masyarakat berpenghasilan
rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga
memberikan 2 stimulus, yaitu pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama
10 tahun, jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan
dibayar pemerintah, pemerintah juga memberikan subsidi, bantuan uang muka bagi
yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi, anggaran yang disiapkan 1,5
triliun rupiah.
Saya mengajak seluruh
jajaran pemerintah baik di pusat maupun di daerah sampai ke level kelurahan dan
desa untuk selalu tanggap terhadap situsasi kesehatan dan kondisi ekonomi
masyarakat, kita harus kerja keras, kita harus bersatu dan bergotong-royong menghadapi
tantangan ini. Terakhir, saya juga mengapresiasi gerakan masyarakat yang telah
turut mensosialisasikan, memasyarakatkan physical distancing (jaga jarak aman) yang terus mengingatkan kita semuanya untuk
berdisiplin, karena hanya dengan kedisiplinan yang kuat kita dapat mencegah
penyebaran covid-19, percayalah, kita bangsa besar, kita bangsa petarung,
bangsa pejuang, insya Allah kita bisa, insya Allah kita mampu dalam menghadapi
tantangan global yang berat sekarang ini. Terimakasih saya tutup, wassalamu’alaikumu
warahmatullahi wabarakatuh…
0 Komentar di "Kebijakan Bantuan Pemerintah Langsung Kepada Masyarakat Akibat Penyebaran COVID-19"
Posting Komentar