Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 7 Februari 2020, Kemendikbud RI telah
mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 ditujukan
kepada Yth. Gubernur di seluruh Indonesia dan Yth. Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dihimbau agar
segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai
berikut:
1. Penentuan Kelulusan
Peserta Didik
a.
Kelulusan
peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang didiselenggarakan oleh
satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
b.
Bahan
ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio,
penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan
pendidikan.
c.
Satuan
pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan
penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari
berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d.
Dinas
pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan
tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah
melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi
2. Penerimaan Peserta
Didik Baru
a.
Pemerintah
Daerah segera menyelesaikan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan
kewenanganya sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertatna, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta
melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
b.
Mengirimkan
dokumen resmi berupa:
1)
kebijakan
teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2)
penetapan
wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling
lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c.
Pemerintah
Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya
dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d.
Apabila
Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang
SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekoiah.
Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela.
Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh mewajibkan untuk
mengikuti tes seleksi tersebut.
e.
Dalam
hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang sMP sebagaimana dimaksud
pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh
praktik baik ,vang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman
https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi
f.
Melakukan
sosialisasi terhadap:
1)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kel:udayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-lianak, Sekoiah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolair Menengah Kejuruan;
2)
penetapan
zonasi; dan
3)
petunjuk
teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang
tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
g.
Melaporkan
pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP
Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah
pelaksanaan PPDB.
h.
Dalam
hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi
Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan pada
Direktorat,Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah, dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatsapp 0813 1961 6241, atau
surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
Demikian
Surat Edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Download/unduh
selengkapnya SE Mendikbud No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar
Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran
2020/2021 pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021"
Posting Komentar