Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Untuk mencegah dan menangani Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, pada tanggal 9 Maret 2020, Mendikbud RI mengeluarkan surat edaran
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang ditujukan kepada Yth. Pemimpin Unit Utama dan Kepala Unit
Pelaksana Teknis sebagai berikut:
Sehubungan
dengan perkembangan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19), kami mengimbau kepada Saudara agar melakukan
langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1.
memastikan
ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali
pakai (tissue), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi
strategis di lingkungan unit kerja;
2.
memastikan
bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS
(minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tissue) serta berperilaku hidup
bersih sehat (PHBS) lainnya;
3.
memastikan
unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin,
khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan
fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan;
4.
membatasi
perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri
untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19;
5.
melakukan
pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya
tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban;
6.
mengingatkan
pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium
tangan, berpelukan, dan lain sebagainya;
7.
menyediakan
papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan COVID-19;
8.
mengimbau
kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk
menggunakan masker; dan
9.
bagi
seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua
informasi terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi
terkait COVID-l9 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
Demikian
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang
pedoman Pencegahan Virus COVID-19 Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran COVID-19:
Tingkat Risiko Penyebaran Virus
|
Rendah
(Tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota
yang terjangkit virus)
|
Sedang
(Ada beberapa anggota masyarakat di wilayah
kabupaten/kota yang diduga terianekit virus)
|
Tinggi
(Ada anggota masyarakat terkonfirmasi
terjangkit
di lingkungannya)
|
Unit
Utama dan Unit Pelaksana Teknis
|
1.
Membiasakan
pola hidup bersih, sehat, dan kegiatan olah raga yang teratur.
2.
Membersihkan
ruangan dan lingkungan unit kerja secara rutin, khususnya handel pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard)
dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan desinfektan
paling sedikit 2 kali setiap hari.
3.
Menghindari
kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, mencium pipi, mencium
tangan, berpelukan, dan sebagainya.
4.
Cuci
tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik saat tiba di
lingkungan unit kerja dan dilakukan sesering mungkin.
5.
Mengingatkan
pegawai di lingkungan unit kerjanya sedapat mungkin untuk tidak menyentuh
mata, hidung, dan mulut secara
langsung.
6.
Jika
batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau menggunakan tisu sekali
buang.
7.
Apabila
ada pegawai di lingkungan unit kerja ditemukan hal-hal sebagai berikut:
a.
demam
lebih dari 37 ,5 "C; dan
b.
gejala
dan/atau masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat, batuk, atau
sesak nafas, untuk segera pulang dan beristirahat.
8.
Mengingatkan
pegawai di lingkungan unit kerja untuk membiasakan perilaku hidup bersih dan
sehat.
9.
Menyosialisasikan
tentang COVID- 19 menggunakan materi dari Kementerian Kesehatan dalam
berbagai kegiatan.
10.
Sumber
informasi yang dapat dipercaya adalah Kementerian Kesehatan dan World Health
Orgamzation (WHO) sehingga pegawai berhati-hati terhadap informasi dari
internet atau media sosial tentang COVID- 19.
11.
Memantau
suhu tubuh pegawai dan tamu.
12.
Menganjurkan
pegawai untuk melakukan olahraga secara rutin.
13.
Membatasi
dan berhati-hati terhadap tamu/pengunjung yang berasal dari negara yang
terjangkit COVID-19.
14.
Pegawai
yang berpergian ke negara-negara terjangkit COVID-l9 yang dipublikasikan oleh
WHO pada tautan ini
https://esperience.arcgis.com/experience/685d0ace521648f8a5beeeee1b9125cd
diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari saat kembali ke tanah
air.
15.
Memonitor
absensi (ketidakhadiran) pegawai.
16.
Unit
kerja harus menyediakan masker untuk pegawai yang batuk atau pilek saja.
Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan,
sedangkan pegawai yang sehat tidak perlu menggunakan masker.
|
1.
Unit
kerja hendaknya melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat terhadap
gejala-gejala adanya pegawai yang terjangkit virus.
2.
Unit
kerja harus menyediakan masker untuk pegawainya yang batuk atau pilek saja.
Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Pegawai tersebut harus istirahat sampai sembuh.
3.
Pegawai
yang sehat tidak memerlukan masker.
4.
Unit
kerja yang berlokasi di daerah berbatasan atau di sekitar bandaraf pelabuhan
disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan.
|
1.
Unit
kerja mewajibkan pegawainya yang diduga/ terkonfirmasi untuk tinggal di rumah
dan menghubungi Kementerian Kesehatan (melalui nomor telepon 021-5210411 atau
0812-12123119).
2.
Jika
terdapat pegawai terkonfirmasi terjangkit virus, unit kerja yang berhubungan
dengan pegawai tersebut harus diliburkan selama 14 hari.
3.
Pegawai
yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi COVID- 19 harus melaporkan
diri ke fasilitas kesehatan setempat.
4.
Identitas
pegawai yang terinfeksi COVID-19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang.
5.
Dilarang
memberikan narna, foto, alamat, pegawai yang terinfeksi COVID-19 kepada media
atau publik.
6.
Dalam
hal unit kerja yang memberikan layanan publik, apabila ada pegawai yang
terinfeksi COVID- 19 maka layanan
public dihentikan selama 14 (empat belas) hari.
|
Download/unduh
selengkapnya SE Mendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di
Kemdikbud pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"
Posting Komentar