Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di sekolah-sekolah, pada tanggal 9
Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran
Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan yang
ditujukan kepada Yth. : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin
Perguruan Tinggi, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Dalam
rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) di lingkungan satuan pendidikan,
dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan
pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:
1.
mengoptimalkan
peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan
tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat
dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
2.
berkomunikasi
dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam
rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19;
3.
memastikan
ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih
sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
4.
memastikan
bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan
pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih
sehat (PHBS) lainnya;
5.
memastikan
satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan
pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan
tik (keyboard) dan fasilitas lain
yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan
tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan
tersebut;
6.
memonitor
absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
7.
memberikan
izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan
pendidikan;
8.
tidak
memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak
memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
9.
melaporkan
kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lernbaga Layanan Pendidikan
Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang
berkaitan dengan pernafasan;
10.
mengalihkan
tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga
kependidikan lain yang mampu;
11.
berkonsultasi
dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level
ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk
mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan
sementara;
12.
satuan
pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan
yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan
Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu
diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan
Covid-19;
13.
memastikan
makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah
dimasak sampai matang;
14.
mengingatkan
seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat
musik tiup;
15.
mengingatkan
warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman,
cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
16.
menunda
kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan
pendidikan (berkemah, studi wisata);
17.
membatasi
tamu dari luar satuan pendidikan;
18.
warga
satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang
dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan
pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari
saat kembali ke tanah air.
Demikian
disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pencegahan Virus Covid-19 Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran
Tingkat Risiko Penyebaran Virus
|
Rendah
(Tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota
yang terjangkit virus)
|
Sedang
(Ada beberapa anggota masyarakat di wilayah
kabupaten/kota yang diduga terianekit virus)
|
Tinggi
(Ada anggota masyarakat terkonfirmasi
terjangkit
di lingkungannya)
|
Satuan
Pendidikan
|
1.
Membiasakan
pola hidup bersih, sehat, dan kegiatan olah raga yang teratur.
2.
Membersihkan
ruangan dan lingkungan unit kerja secara rutin, khususnya handel pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering
terpegang oleh tangan dengan desinfektan paling sedikit 2 kali setiap hari.
3.
Menghindari
kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, mencium pipi, mencium
tangan, berpelukan, dan sebagainya.
4.
Cuci
tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik saat tiba di
lingkungan unit kerja dan dilakukan sesering mungkin.
5.
Mengingatkan
warga satuan pendidikan sedapatmungkin untuk tidak menyentuh mata,
hidung, dan mulut secara langsung.
6.
Jika
batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau menggunakan tisu sekali
buang.
7.
Satuan
pendidikan meminta orang tua untuk menjemput peserta didik apabila ditemukan
hal-hal sebagai berikut:
a. demam lebih dari 37 ,5
"C; dan
b. gejala dan/atau
masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat, batuk, atau sesak nafas,
untuk segera pulang dan beristirahat.
8.
Mengingatkan
warga satuan pendidikan untuk membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
9.
Menyosialisasikan
tentang COVID- 19 menggunakan materi dari Kementerian Kesehatan dalam
berbagai kegiatan.
10. Sumber informasi
yang dapat dipercaya adalah Kementerian Kesehatan dan World Health
Orgamzation (WHO) sehingga pegawai berhati-hati terhadap informasi dari
internet atau media sosial tentang COVID- 19.
11. Memantau suhu tubuh peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu..
12. Menunda kegiatan
yang mengumpulkan banyak orang dan/atau kegiatan di lingkungan luar sekolah
misalnya berkemah atau studi wisata.
13. Melakukan kegiatan olahraga
secara rutin.
14. Membatasi tamu dari
luar satuan pendidikan.
15. Keluarga yang
berpergian ke negara-negara terjangkit COVID-l9 yang dipublikasikan oleh WHO
pada tautan ini
https://esperience.arcgis.com/experience/685d0ace521648f8a5beeeee1b9125cd
diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari saat kembali ke tanah
air.
16. Memonitor absensi
(ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
17. Jika satuan
pendidikan memiliki termometer tembak (infra merah) maka dapat melakukan
pengukuran suhu tubuh untuk warga satuan pendidikan yang hadir di satuan
pendidikan
18. Satuan pendidikan
harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian
diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan warga
satuan pendidikan yang sehat tidak perlu menggunakan masker.
|
1. Satuan pendidikan hendaknya melaporkan
kepada dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LL Dikti) terhadap gejala-gejala adanya warga satuan pendidikan yang
terjangkit virus.
2. Satuan pendidikan harus menyediakan masker
untuk warganya yang batuk atau pilek saja.Kemudian diminta untuk pulang dan
memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Warga satuan pendidikan tersebut
harus istirahat sampai sembuh.
3. Warga satuan pendidikan yang sehat tidak
memerlukanmasker.
4. Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah
berbatasan atau di sekitar bandara/ pelabuhan disarankan untuk menyediakan
masker dan desinfektan.
|
1.
Satuan
pendidikan mewajibkan kepada warganya yang diduga/ terkonfirmasi untuk
tinggal di rumah dan menghubungi Kementerian Kesehatan (melalui nomor telepon
021-5210411 atau 0812-12123119).
2.
Jika
terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas
yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan
selama 14 hari.
3.
Warga
satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi COVID- 19
harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.
4.
Identitas
warga satuan pendidikan yang terinfeksi COVID-19 harus dirahasiakan kecuali
kepada pihak berwenang.
5.
Dilarang
memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi
COVID-19 kepada media atau publik.
|
Download/unduh
selengkapnya SE Mendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada
Satuan Pendidikan pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan "
Posting Komentar