Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Berkenaan
dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru,
kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sehubungan
dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam
Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (Covid- 19) yang ditujukan kepada
seluruh Yth. Gubernur, Bupati/Walikota di
seluruh Indonesia.
Adapun surat edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 yang diedarkan pada tanggal
24 Maret 2020 yang ditandatangi oleh Mendikbud RI, Bapak Nadiem Anwar Makarim
ini, tembusan disampaikan kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan seluruh
Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ujian Nasional (UN):
a.
UN Tahun 2020
dibatalkan,
termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah
Kejuruan;
b.
Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan
UN tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih
tinggi;
c.
Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses
penyetaraan bagi lulusan program Paket
A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak
jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi siswa, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk
kenaikan kelas maupun keluiusan;
b.
Belajar
dari Rumah dapat difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai
pandemi Covid-19;
c.
Aktivitas
dan tugas pembelajaran Belajar dari
Rumah dapat bervariasi antarsiswa,
sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi
umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa
diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian
Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes
yang mengumpulkan siswa tidak boleh
dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat
edaran ini;
b.
Ujian
Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh
lainnya;
c.
Ujian Sekolah
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.
Sekolah yang telah
melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan
kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
kelulusan Sekolah
Dasar (SD)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas
6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan
sebagai tambahan niiai kelulusan;
2)
kelulusan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas
9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan
berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai
praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun
terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Ujian akhir semester
untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa
tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b.
Ujian akhir semester
untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh lainnya;
c.
Ujian akhir semester
untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna,
dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan
sekolah diminta menyiapkan mekanisme
PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah
berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik
di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan
berdasarkan:
1)
akumulasi
nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;
dan/ atau
2)
prestasi
akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c.
Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme
PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai
Pendidikan dapat digunakan untuk
pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk
membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan
alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak
jauh.
Demikian
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download/unduh
selengkapnya Surat Edaran Mendikbud RI No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid- 19) pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)"
Posting Komentar