Sahabat Edukasi yang
berbahagia…
Pada hari Senin, 16 Maret 2020, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat
Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi
Pemerintah. Terkait pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah
kasus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global,
penetapan oleh pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020, maka dipandang
perlu bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) untuk menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja
ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.
Kebijakan
ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19
di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi
instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di
rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan
dan meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sedang tujuan dari SE tersebut adalah:
a.
Mencegah
dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan
instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
b.
Memastikan
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan
efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi
pemerintah.
c.
Memastikan
pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan
efektif.
Sesuai
SE Menteri PANRB tersebut, maka terdapat ketentuan mengenai:
1. Penyesuaian
Sistem Kerja
a. ASN di instansi
pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan
minimal terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan
tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat tidak terganggu.
b. PPK
Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan
selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat
bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan
mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah,
domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai
(dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit
Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir,
riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir,
serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
c. ASN yang bekerja di
rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam
keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan
keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
d. ASN yang bekerja di
rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui
sarana teleconference/video conference.
e.
ASN
yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
f.
Pelaksanaan
tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan
akan dievaluasi lebih lanjut.
g.
Setelah
berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, pimpinan instansi
pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya
kepada Menteri PANRB.
2. Penyelenggaraan
Kegiatan dan Perjalanan Dinas
a.
Kegiatan
tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan.
b.
Penyelenggaraan
rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan
memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
c.
Apabila
harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka
perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
d.
Pejalanan
Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan
urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda.
e. ASN yang telah
melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah
berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi
Hotline Centre Corona rnelalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes
pada nomor 1500567.
3. Penerapan
Standar Kesehatan
Agar PPK di instansi
pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di
lingkungan instansi pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19
yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Imbauan Kementerian Kesehatan
serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing instansi
pemerintah.
4. Laporan
Kesehatan
a.
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera
melaporkan kepada unit ker]a yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di
lingkungan instansi pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanva
pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga
dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
b.
PPK
Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada
dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau
dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada Menteri PANRB.
5. Lain-lain
a.
Para
pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan
pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit
organisasi di bawahnya.
b.
Ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil
negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi
Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah
masing-masing.
6. Selain itu, guna
mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing
kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB mengimbau agar:
a.
Untuk
sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak
orang pada saat bersamaan.
b.
ASN
agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur
kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Dengan
ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik
tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta
pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di
Indonesia. (HUMAS MENPANRB)
Unduh selengkapnya Surat
Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur
Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi
Pemerintah pada tautan di bawah ini:
Referensi artikel : https://www.menpan.go.id/
0 Komentar di "Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah"
Posting Komentar