Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Sudah terbukti, ketika sebuah masjid sudah disepakati dengan surat
keputusan bersama bahwasannya memang tidak meniadakan sholat Jum’at di masjid
namun ternyata di antara ratusan warga, ada beberapa warga masyarakat yang
merupakan bagian dari masjid yang tersebut tetap melaksanakan sholat Jum’at di masjid
lainnya. Padahal, salah satu tujuan dari tidak diadakannya sholat Jum’at di
masjid dengan diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing adalah untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antarjamaah yang sholat Jum’at di
lingkungan masjid tersebut, sehingga tujuan awal dari ditiadakannya sholat Jum’at
tersebut tidak tercapai yakni tetap adanya potensi penularan dari warga yang
melaksanakan sholat di luar lingkungannya.
Dari keadaan ini,
maka dapat diambil kesimpulan jika tidak kompak dari suatu daerah setidaknya
satu kecamatan atau mungkin satu kabupaten maka dimungkinkan tetap akan warga
yang melaksanakan sholat Jum’at di luar masjid terdekat rumahnya yang biasanya.
Oleh karena itu, maka sholat Jum’at di lingkungan kembali dilaksanakan namun
tetap dengan menggunakan aturan-aturan pencegahan Covid-19 yang ketat, yakni
jarak antarjama’ah minimal 1 meter, yang dalam kondisi kurang sehat terlebih
memiliki salah satu gejala seperti halnya demam tinggi, batuk-batuk, sebaiknya
tidak diperkenankan mengikuti sholat Jum’at untuk sementara menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan terjadi.
Terkecuali, setelah
nantinya terdapat kekompakan dari seluruh masjid di sekitar untuk tidak
melaksanakan sholat Jum’at, seperti daerah yang sudah memberlakukan PSBB
(Pembatasan Sosial Skala Besar), di mana Pembatasan Sosial Berskala Besar
adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selanjutnya PSBB ini setidaknya
akan terdapat kebijakan adanya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan
keagamaan (mungkin hingga adanya penutupan tempat ibadah/masjid untuk beberapa waktu
tertentu), dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, maka barulah
akan dapat tercapai tujuan awal yakni memutus rantai penulararan Covid-19 dari
lingkungan masjid demi keselamatan seluruh jama’ah… Semoga kita semua terhindar
dari segala marabahaya tak terkecuali wabah Covid-19. Amin…
0 Komentar di "Dilematis Sholat Jum’at di Masjid Diganti Dengan Sholat Dzuhur di Rumah Masing-masing Jika Tidak Kompak Antar Masjid di Lingkungan Sekitar"
Posting Komentar