Sahabat Edukasi yang
berbahagia.. Dalam situasi Darurat Covid-19 yang terjadi saat ini, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus
ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah
satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan
hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS
Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status
kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud
sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS
Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan
memiliki NUPTK. "Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas
ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari
dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK
sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer
yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban
mengajar," ujar Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4/2020).
Dalam pasal 9A ayat 3
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor
diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,
b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan
c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah Pusat.
Mendikbud menuturkan,
kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki
kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. "Jadi kita lepas
sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus
tercatat di dapodik," katanya.
Selain menghapus
syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana
BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang
bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang,
ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku
selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
Pemerintah Pusat.
"Karena ekonomi
sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan
kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan
fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi
guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita
ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di
masa krisis ini," tutur Mendikbud.
Ia pun kembali
menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS
karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan
operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap dapat
memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana
setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat
Covid-19.
"Intinya adalah
selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan
untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel
mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan
kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana
BOS," ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
Unduhan Terkait :
0 Komentar di "Perubahan Juknis BOS Tahun 2020, Syarat Pembayaran Guru Honorer Khusus Yang Memiliki NUPTK Dihapuskan di Masa Kedaruratan Covid-19 "
Posting Komentar