Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441
Hijriah, baik yang dilaks anakan di rumah/tempat tinggal (work form home) sebagaimana dimuat dalam
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
sebagaimana telah beberapa kali d iubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian jam
kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin s.d. Kamis
Pukul 08.00 - 15.00 , Waktu istirahat Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul
08.00 - 15.30, Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin s.d. Kamis
Pukul 08.00 - 14.00 , Waktu istirahat Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul
08.00 - 14.30, Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441
Hijriah, minimal 33,50 jam per minggu.
Download/unduh
selengkapnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam
Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Instansi Pemerintah pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Surat Edaran MenPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah"
Posting Komentar