Work from Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Tanggal 13 Mei 2020 Berdasarkan Surat Edaran MenPAN RB Nomor 50 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) Masa Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pejabat pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar dalam hal terdapat penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah di mana instansi pemerintah b erlokasi, pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Download/unduh selengkapnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tautan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Work from Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Tanggal 13 Mei 2020 Berdasarkan Surat Edaran MenPAN RB Nomor 50 Tahun 2020"

Posting Komentar