Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat
Tinggal (Work from Home) Masa Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat
tinggal (work from home) bagi
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020,
dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Keberlangsungan
Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pejabat pembina Kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang
dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian sistem
kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar dalam hal terdapat
penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah di mana instansi
pemerintah b
erlokasi, pejabat pembina kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja
bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di
wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar.
Dalam upaya
mengendalikan penyebaran Covid-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Download/unduh
selengkapnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Surat Edaran MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "Work from Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Tanggal 13 Mei 2020 Berdasarkan Surat Edaran MenPAN RB Nomor 50 Tahun 2020"
Posting Komentar