Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Dalam
mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik)
pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan
pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha,
pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan
perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19
(New Normal). Dengan menerapkan
protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak
pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area
publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya
sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
Surat
Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas
sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait
dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan
(area publik).
Sehubungan
hal tersebut, Menteri Kesehatan, Bpk. Terawan Agus Putranto pada tanggal 20 Mei 2020 telah menyampaikan Surat Edaran Nomor
HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat
Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha yang ditujukan kepada seluruh
Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Kepala Daerah, dan Pengurus atau
Pengelola tempat kerja, agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran
unit/organisasi masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam
pencegahan penularan COVID-19 bagi pengelola tempat kerja, pelaku
usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa
saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka
percepatan penanganan COVID-19 sebagai berikut:
1. Bagi Pengurus atau
Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area
Publik)
a.
Melakukan
pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik
(mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b.
Menyediakan
fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan
konsumen/pelaku usaha.
c.
Pastikan
pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d.
Melakukan
pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan
konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu
>37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk
dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e.
Mewajibkan
pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media
informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan
pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan
pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisplinan
menggunakan masker.
g.
Melakukan
pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1)
Memberikan
tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja
seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar
pekerja.
2)
Pengaturan
jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga
jarak.
3)
Pengaturan
meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h.
Melakukan
upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1)
Menggunakan
pembatas/partisi (misalnya flexy glass)
di meja atau counter sebagai perlindungan
tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2)
Mendorong
penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan
tanpa alat bersama).
i.
Mencegah
kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1)
Mengontrol
jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk kesarana ritel untuk membatasi
akses dan menghindari kerumunan.
2)
Menerapkan
sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1meter.
3)
Memberikan
tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya
di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
4)
Menerima
pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan
pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat
menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang
secara langsung (take away).
5)
Menetapkan
jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah
daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bagi
Pekerja
a.
Pastikan
dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yangmengalami gejala
seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankanuntuk tidak masuk bekerja
dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika
diperlukan.
b.
Jaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c.
Hindari
tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d.
Tetap
memperhatikan jaga jarak/physical
distancing minimal 1 meter saatberhadapan dengan pelaku usaha atau rekan
kerja pada saat bertugas.
e.
Menggunakan
pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
f.
Gunakan
masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada
di tempat kerja.
g.
Segera
mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga
di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan
cairan desinfektan.
3. Bagi
Konsumen/Pelanggan
a.
Selalu
menggunakan masker selama berada di area publik
b.
Jaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun danair mengalir
atau menggunakan hand sanitizer.
c.
Hindari
menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan
jaga jarak/physical distancing
minimal 1 meter dengan orang lain.
Download/unduh
selengkapnya Surat
Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penularan Corona Virus Disease
(Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha, pada tampilan di
bawah ini:
0 Komentar di "New Normal Protokol Bagi Pengurus/Pengelola, Pekerja, Konsumen/Pelanggan pada Sektor Jasa dan Perdagangan di Area Publik Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 "
Posting Komentar