Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Pada awal tahun pelajaran 2020/2021 seluruh sekolah pada
jenjang PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN dalam naungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akan menggunakan aplikasi Dapodik versi baru yang akan dirilis pada
awal semester I (ganjil) tahun pelajaran 2020/2021 ini. Berdasarkan Permendikbud
Nomor 79 Tahun 2015, Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah suatu sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan
pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan
yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara
online. Oleh karena itu, seluruh sekolah diwajibkan mengirimkan data pendidikan
satuan pendidikan masing pada periode tertentu.
Selanjutnya,
terkait dengan proses Pengumpulan Data (Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen), PAUD
dan DIKMAS terdiri dari: TK, KB, TPA, SPS, PKBM, dan SKB. Sedangkan, DIKDAS dan
DIKMEN terdiri dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Adapun
sasaran aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 diperuntukkan bagi seluruh satuan
pendidikan mulai dari PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN dengan rincian
per-tingkatan pendidikan sebagai berikut:
a. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
1.
TK
(Taman Kanak-kanak)
2.
KB
(Kelompok Bermain)
3.
SPS
(Satuan PAUD Sejenis)
4.
TPA
(Taman Penitipan Anak)
b. Kesetaraan:
1.
SKB
(Sanggar Kegiatan Belajar)
2.
PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
c. DIKDAS (Pendidikan Dasar):
1.
SD
(Sekolah Dasar)
2.
SMP
(Sekolah Menengah Pertama)
d. DIKMEN (Pendidikan Menengah):
1.
SMA
(Sekolah Menengah Atas)
2.
SMK
(Sekolah Menengah Kejuruan)
e. Pendidikan Khusus:
1.
TKLB
(Taman Kanak-kanak Luar Biasa)
2.
SDLB
(Sekolah Dasar Luar Biasa)
3.
SMPLB
(Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa)
4.
SMALB
(Sekolah Menengah Atas Luar Biasa)
5.
SLB
(Sekolah Luar Biasa)
f. Satuan Pendidikan Kerjasama:
1.
SPK
SD (Satuan Pendidikan Kerjasama Sekolah Dasar)
2.
SPK
SMP (Satuan Pendidikan Kerjasama Sekolah Menengah Pertama)
3.
SPK
SMA (Satuan Pendidikan Kerjasama Sekolah Menengah Atas)
g. Sekolah Keagamaan:
1.
SDTK
(Sekolah Dasar Teologi Kristen)
2.
SMPTK
(Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen)
3.
SMTK
(Sekolah Menengah Teologi Kristen)
4.
SMAK
(Sekolah Menengah Agama Katolik)
5.
Adi
Widya Pasraman : Pendidikan dasar tingkat Sekolah Dasar yang terdiri atas 6
(enam) tingkat
6.
Madyama
Widya Pasraman : Pendidikan dasar tingkat Sekolah Menengah Pertama yang terdiri
atas 3 (tiga) tingkat
7.
Utama
Widya Pasraman : Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas yang terdiri atas 3
(tiga) tingkat.
Entitas
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) :
1.
Satuan pendidikan : NPSN, Identitas sekolah,
lokasi, tanah, bangunan, ruang, alat
2.
Peserta didik : NIK, NISN, Identitas
pribadi, alamat, orangtua, prestasi
3.
GTK : Guru, tenaga kependidikan,
NUPTK, identitas pribadi, kepegawaian, pendidikan formal
4.
Substansi Pendidikan : Rombongan belajar,
pembelajaran, anggota rombel, jadwal, dan sebagainya.
Adapun
beberapa regulasi terkait Dapodik di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca di sini: Aplikasi Dapodik Versi 2021 Semesteri I Tahun Pelajaran 2020/2021 Sudah Dirilis
Demikian informasi terkait dengan regulasi dan sasaran aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 untuk PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Indonesia..!
Demikian informasi terkait dengan regulasi dan sasaran aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 untuk PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Indonesia..!
0 Komentar di "Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021 Untuk PAUD-DIKMAS, DIKDAS dan DIKMEN"
Posting Komentar