Sahabat
Edukasi yang berbahagia.. Sesuai dengan keputusan bersama Keputusan Bersama 4
Menteri, yakni; Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dalam pendahuluan panduan tersebut
disampaikan sebagai berikut:
Sejak
diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease
2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan
pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di
bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga
pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa
penilaian akhir tahunatau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan
penerimaan
peserta
didik baru (PPDB).
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut
dengan membuat sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud
untukpenanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi, informasi, dan
edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit
pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan bahan habis
pakai.
Realokasi
anggaran juga untuk program penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas
kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka pendaftaran dan
melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa program studi kedokteran dan kesehatan.
Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai
mitra swasta di bidang edutech dantelekomunikasi, serta menginisiasi program
guru berbagi.
Pada
pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan program Belajar dari Rumah
(BDR) yang
disiarkan
TVRI. Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai
alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru.
Kebijakan
lainnya adalah berupa fleksibilitas bagi kepala sekolah dalam memanfaatkan dana
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung pembelajaran selama masa
pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan berupa diterbitkannya Surat Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud
Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kebijakan
pendidikan dan panduan penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Menjelang
pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama
tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan
Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran. Panduan
ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan
satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.
Panduan
ini juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan
sebelum dapat diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang diatur di dalamnya. Karena prinsip utama dalam pembelajaran di tahun
ajaran dan tahun akademik baru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta
didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.
Buku
ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagai kalangan dalam memahami
panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya.
Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat, sehingga seluruh lapisan
masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah pusat terhadap
pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi
Covid-19.
Download/unduh
selengkapnya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri)"
Posting Komentar