Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
905/3955/SJ tanggal 8 Juli 2020 yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Yth.
Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tentang Penganggaran Dana BOS Reguler
Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi
Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS sebagai berikut:
Berdasarkan
ketentuan pada Pasal 3, Pasal 59, dan Pasal 61 Permendagri Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah,
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis BOS Reguler, serta Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Alokasi Khusus
Nonfisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, disampaikan
sebagai berikut:
1.
Dalam
rangka memberikan kepastian penganggaran Dana BOS pada APBD, yang dalam
implementasi penetapannya berdasarkan setiap tahapan penyaluran, diatur dengan
ketentuan:
a.
Pemerintah
daerah menganggarkan Dana BOS berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran
sebelumnya dengan menggunakan data jumlah siswa yang tercatat pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) berdasarkan data per tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya dan dikalikan dengan harga satuan per siswa per Satuan Pendidikan (Satdik)
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Dalam
hal terdapat realisasi penyaluran Dana BOS per tahap yang mempengaruhi alokasi
jumlah Dana BOS setiap Satdik yang telah dianggarkan pada APBD, pemerintah
daerah melakukan penyesuaian pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan
APBD tahun anggaran berkenaan atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran
(LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD pada tahun
anggaran berjalan.
c.
Pencantuman
dalam realisasi anggaran dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran Perubahan APBD dan diberitahu kepada pimpinan DPRD.
2.
Dalam
rangka pengelolaan Dana BOS yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif dan transparan serta bertanggungjawab sebagai bagian pengelolaan
keuangan daerah pada APBD, pemerintah daerah menerapkan pengelolaan Dana BOS
berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah yang
merupakan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah,
sebagai berikut:
a.
Kementerian
Dalam Negeri telah menyediakan Sistem Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Keuangan
Daerah (SIPBOS-KEUDA) berbasis elektronik (cloud
computing) yang dapat diakses terintegrasi secara online oleh pemerintah
daerah dan sekolah sebagai bagian implementasi Sistem Informasi Pemerintah
Daerah.
b.
SIPBOS-KEUDA
merupakan sistem aplikasi yang memfasilitasi Satdik dan pemerintah daerah untuk
pengelolaan Dana BOS mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan
daerah.
c.
selanjutnya
untuk melaksanakan pengelolaan Dana BOS berbasis elektronik diminta pemerintah
daerah melakukan registrasi sistem aplikasi dimaksud pada laman https://reg.sipbos-kemendagri.id
atau dapat menghubungi bidang sistem informasi keuangan daerah pada Direktorat
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri.
d.
Pemerintah
daerah menugaskan admin Tim BOS Dinas Pendidikan untuk melakukan registrasi dan
berkoordinasi dengan BPKAD dalam rangka kebutuhan data, integrasi sistem dan
optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIPBOS-KEUDA dalam pelaporan keuangan daerah
dan pelaporan barang milik daerah.
e.
Berdasarkan
Pasal 61 ayat (2) Permendagri Nomor 24 Tahun 2020, pemerintah daerah dapat
mengoptimalkan peningkatan kapasitas pengelola Dana BOS dalam bentuk
sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan penggunaan sistem
informasi pengelolaan Dana BOS pada APBD.
Download/unduh
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana
BOS Reguler Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem
Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS, di bawah ini:
0 Komentar di "Informasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Keuangan Daerah (SIPBOS-KEUDA) Berdasarkan SE Mendagri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana BOS Reguler Pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BOS"
Posting Komentar