Juklak Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah dan Pegiat Pendidikan Keaksaraan Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka memberi penghargaan kepada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/pegiat pendidikan keaksaraan yang telah mengabdikan diri dalam penuntasan buta aksara sehingga dapat mendorong berbagai pihak untuk turut serta mendukung program penuntasan buta aksara, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah dan Pegiatan Pendidikan Keaksaraan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. ANUGERAH AKSARA BAGI PEMERINTAH DAERAH

A. Kriteria Penerima Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah

Calon penerima yang dapat diajukan dalam Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah, dengan kriteria sebagai berikut:

1.   Adanya regulasi atau kebijakan hukum dari pemerintah daerah terkait dengan penuntasan buta aksara;
2.   Adanya kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mendukung program penuntasan buta aksara;
3.   Pelibatan pemangku kepentingan yang peduli pada penuntasan buta aksara;
4.   Penggalian sumber daya pendukung program penuntasan buta aksara;
5.   Inovasi program yang dilaksanakan (program terobosan percepatan penuntasan buta aksara).

B. Mekanisme Pengajuan Usulan

Pengajuan usulan calon penerima anugerah aksara bagi daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Mengusulkan pemerintah daerah calon penerima anugerah aksara sesuai kriteria di atas.
2.   Mengisi dan mengirim form usulan (form 1) yang dilengkapi dengan data pendukung meliputi:
a.   Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang memuat anggaran pendidikan keaksaraan.
b.   Fotokopi dokumen regulasi atau kebijakan hukum dari pemerintah daerah (bisa berupa Peraturan Daerah, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan lain-lain) yang menunjang pemberantasan buta aksara dan pengembangan literasi masyarakat di daerahnya.
c.   Dokumentasi kegiatan/sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pemberantasan buta aksara dan pengembangan literasi masyarakat, bisa berupa foto, video, publikasi di media cetak maupun daring.
3.   Berkas kelengkapan ditujukan kepada: Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen. PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kemdikbud. U.p. Koordinator Fungsi Keaksaraan;
4.   Usulan dikirim melalui email ke apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek Usulan Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah paling lambat pada tanggal 26 Juli 2020 pada pukul 24.00 WIB.


C. Mekanisme Pemilihan

Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus sebagai berikut:

1.   Menyiapkan petunjuk pelaksanaan penghargaan anugerah aksara.
2.   Melakukan sosialisasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
3.   Membentuk tim seleksi/verifi kasi usulan penerima anugerah aksara.
4.   Mengumpulkan data usulan calon penerima anugerah aksara melalui:
a.   penjaringan calon penerima anugerah aksara dengan berbagai informasi dari pemangku kepentingan terkait.
b.   penentuan daftar nominasi calon penerima anugerah aksara.
5.   Penilaian/verifi kasi dan identifi kasi calon penerima anugerah aksara.
6.   Menetapkan penerima anugerah aksara (membuat Berita Acara Penilaian).
7.   Penyampaian draf surat keputusan penetapan penerima anugerah aksara kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendikbud.
8.   Penetapan surat keputusan penerima anugerah aksara oleh Mendikbud.
9.   Pengumuman penerima Anugerah Aksara akan diumumkan di laman Kemdikbud.
10. Penyerahan penghargaan anugerah aksara.

D. Tim Seleksi/Verifi kasi Anugerah Aksara

Tim Seleksi/verifikasi berasal dari unsur:

1.   Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
2.   Akademisi/Praktisi;
3.   Forum Tutor Keaksaraan.

E. Jadwal
No
Kegiatan
Waktu
Keterangan
1
Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
Minggu III Juni

2
Publikasi Juklak dan penjaringan calon penerima anugerah aksara
1 s.d. 26 Juli 2020

3
Penerimaan data calon penerima anugerah aksara yang direkomendasikan
1 s.d. 26 Juli 2020
Disertai profil calon penerima anugerah
4
Penilaian/verifi kasi dan identifi kasi calon penerima anugerah aksara
28 s.d. 29 Juli 2020

5
Penentuan daftar penerima penghargaan anugerah aksara
3 Agustus 2020

6
Penyampaian draf SK Penetapan penerima anugerah aksara kepada Biro Hukum Setjen Kemdikbud
10 Agustus 2020

7
Penetapan SK penerima anugerah aksara oleh Mendikbud
2 September 2020

8
Penyerahan anugerah aksara
8 September 2020


F. Penghargaan Penerima Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah

Penerima Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah akan mendapatkan:

1.   Piagam Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2.   Plakat Penghargaan;
3.   Undangan menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional Tahun 2020 (disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19).

2. ANUGERAH AKSARA BAGI PEGIAT PENDIDIKAN KEAKSARAAN

A. Kriteria Penerima Anugerah Aksara bagi Pegiat Pendidikan Keaksaraan

Calon penerima yang dapat diajukan dalam Anugerah Aksara bagi Pegiat Pendidikan Keaksaraan, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Tokoh masyarakat, dengan kriteria:

a.   Memiliki kepedulian yang sungguh-sungguh dalam membantu program penuntasan buta aksara.
b.   Memiliki komitmen dan integritas terhadap penuntasan buta aksara secara berkelanjutan.
c.   Berpartisipasi aktif dalam kegiatan penuntasan buta aksara
d.   Memiliki pengalaman pengabdian minimal 3 tahun dalam program penuntasan buta aksara.
e.   Poin a sampai dengan d dibuktikan dengan dokumentasi, misalnya dokumentasi kegiatan, piagam penghargaan, surat keputusan, publikasi di media massa, dan lain-lain.

2. Pengelola/Penyelenggara, dengan kriteria:

a.   Memiliki kepedulian yang sungguh-sungguh dalam membantu program penuntasan buta aksara.
b.   Memiliki komitmen dan integritas terhadap penuntasan buta aksara secara berkelanjutan.
c.   Berdedikasi dalam penyelenggaraan program penuntasan buta aksara.
d.   Berinovasi melalui penggalian keunggulan potensi lokal.
e.   Memiliki pengalaman pengabdian minimal 3 tahun dalam program penuntasan buta aksara.
f.    Poin a sampai dengan e dibuktikan dengan dokumentasi, misalnya dokumentasi kegiatan, piagam penghargaan, surat keputusan, publikasi di media massa, dan lain-lain.

3. Tutor, dengan kriteria:

a.   Memiliki komitmen dan integritas terhadap penuntasan buta aksara secara berkelanjutan.
b.   Berdedikasi dalam pembelajaran pendidikan keaksaraan.
c.   Berinovasi dalam pembelajaran pendidikan keaksaraan misalnya dalam hal pendekatan, strategi, metode, bahan ajar, dan sebagainya.
d.   Memiliki pengalaman pengabdian sebagai tutor minimal 3 tahun.
e.   Memiliki kompetensi pembelajaran orang dewasa dengan baik.
f.    Poin a sampai dengan e dibuktikan dengan dokumentasi, misalnya dokumentasi kegiatan, piagam penghargaan, surat keputusan, publikasi di media massa, dan lain-lain.

4.   Peserta yang pernah menerima Anugerah Pegiat Pendidikan Keaksaraan sebelumnya tidak diperkenankan mengikuti Apresiasi Anugerah Aksara.

B. Mekanisme Pengajuan Usulan

Pengajuan usulan calon penerima anugerah aksara bagi pegiat pendidikan keaksaraan dilakukan oleh masing-masing calon kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Calon penerima anugerah aksara bagi pegiat pendidikan keaksaraan, mengirimkan usulan ke pada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen, Kemendikbud, dengan melampirkan profi l, data pendukung lain dari calon penerima anugerah aksara dan mengisi form 2 yang terdapat dalam lampiran petunjuk pelaksanaan ini.
2.   Usulan ditujukan kepada: Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kemendikbud. U.p. Koordinator Fungsi Keaksaraan.
3.   Usulan dikirim melalui email: apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek Usulan Anugerah Pegiat Pendidikan Keaksaraan paling lambat pada tanggal 26 Juli 2020 pada pukul 24.00 WIB.

C. Mekanisme Pemilihan

Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus:

1.   Menyiapkan petunjuk pelaksanaan penghargaan anugerah aksara.
2.   Menyusun instrumen penilaian Anugerah Aksara.
3.   Melakukan sosialisasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
4.   Membentuk tim seleksi/verifi kasi usulan penerima anugerah aksara.
5.   Mengumpulkan data usulan calon penerima anugerah aksara melalui:
a.   penjaringan calon penerima penghargaan anugerah aksara dengan berbagai informasi dari pemangku kepentingan terkait;
b.   penentuan daftar nominasi calon penerima penghargaan anugerah aksara.
6.   Penilaian/verifi kasi dan identifi kasi calon penerima anugerah aksara.
7.   Menetapkan penerima anugerah aksara (membuat Berita Acara Penilaian).
8.   Penyampaian draf surat keputusan penetapan penerima anugerah aksara kepada Biro Hukum Setjen Kemendikbud.
9.   Penetapan surat keputusan penerima anugerah aksara oleh Mendikbud.
10. Pengumuman penerima Anugerah Aksara akan diumumkan di laman Kemdikbud.
11. Penyerahan penghargaan anugerah aksara.

D. Tim Seleksi/Verifi kasi Anugerah Aksara

Tim Seleksi/verifi kasi berasal dari unsur:

1.   Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
2.   Akademisi/Praktisi;
3.   Forum Tutor Keaksaraan.

E. Jadwal
No
Kegiatan
Waktu
Keterangan
1
Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
Minggu III Juni

2
Publikasi Juklak dan penjaringan calon penerima anugerah aksara
1 s.d. 26 Juli 2020

3
Penerimaan data calon penerima anugerah aksara yang direkomendasikan
1 s.d. 26 Juli 2020
Disertai profil calon penerima anugerah
4
Penilaian/verifi kasi dan identifi kasi calon penerima anugerah aksara
28 s.d. 29 Juli 2020

5
Penentuan daftar penerima penghargaan anugerah aksara
3 Agustus 2020

6
Penyampaian draf SK Penetapan penerima anugerah aksara kepada Biro Hukum Setjen Kemdikbud
10 Agustus 2020

7
Penetapan SK penerima anugerah aksara oleh Mendikbud
2 September 2020

8
Penyerahan anugerah aksara
8 September 2020


F. Penghargaan Penerima Anugerah Aksara bagi Pegiat Keaksaraan

Penerima Anugerah Aksara bagi Pegiat Pendidikan Keaksaraan akan mendapatkan:

1.   Piagam Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2.   Plakat Penghargaan;
3.   Undangan mengikuti acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional Tahun 2020 (disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19);
4.   Hadiah Anugerah Pegiat Pendidikan Keaksaraan disediakan untuk 10 (sepuluh) orang pemenang, sebesar Rp10.000.000,00 per orang dan dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Download/unduh Juknis / Juklak Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah dan Pegiat Pendidikan Keaksaraan Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:



Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juklak Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah dan Pegiat Pendidikan Keaksaraan Tahun 2020"

Posting Komentar