Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka memberi penghargaan kepada pemerintah
daerah dan tokoh masyarakat/pegiat pendidikan keaksaraan yang telah mengabdikan
diri dalam penuntasan buta aksara sehingga dapat mendorong berbagai pihak untuk
turut serta mendukung program penuntasan buta aksara, Direktorat Pendidikan
Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah dan Pegiatan Pendidikan
Keaksaraan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ANUGERAH AKSARA
BAGI PEMERINTAH DAERAH
A. Kriteria Penerima
Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah
Calon
penerima yang dapat diajukan dalam Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah,
dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Adanya
regulasi atau kebijakan hukum dari pemerintah daerah terkait dengan penuntasan
buta aksara;
2.
Adanya
kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mendukung program penuntasan
buta aksara;
3.
Pelibatan
pemangku kepentingan yang peduli pada penuntasan buta aksara;
4.
Penggalian
sumber daya pendukung program penuntasan buta aksara;
5.
Inovasi
program yang dilaksanakan (program terobosan percepatan penuntasan buta
aksara).
B. Mekanisme
Pengajuan Usulan
Pengajuan
usulan calon penerima anugerah aksara bagi daerah dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengusulkan
pemerintah daerah calon penerima anugerah aksara sesuai kriteria di atas.
2.
Mengisi
dan mengirim form usulan (form 1) yang dilengkapi dengan data pendukung
meliputi:
a.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang memuat anggaran pendidikan keaksaraan.
b.
Fotokopi
dokumen regulasi atau kebijakan hukum dari pemerintah daerah (bisa berupa
Peraturan Daerah, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan lain-lain) yang menunjang
pemberantasan buta aksara dan pengembangan literasi masyarakat di daerahnya.
c.
Dokumentasi
kegiatan/sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pemberantasan
buta aksara dan pengembangan literasi masyarakat, bisa berupa foto, video,
publikasi di media cetak maupun daring.
3.
Berkas
kelengkapan ditujukan kepada: Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus,
Ditjen. PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kemdikbud. U.p. Koordinator Fungsi
Keaksaraan;
4.
Usulan
dikirim melalui email ke apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek Usulan
Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah paling lambat pada tanggal 26 Juli 2020
pada pukul 24.00 WIB.
C. Mekanisme
Pemilihan
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus sebagai berikut:
1.
Menyiapkan
petunjuk pelaksanaan penghargaan anugerah aksara.
2.
Melakukan
sosialisasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
3.
Membentuk
tim seleksi/verifi kasi usulan penerima anugerah aksara.
4.
Mengumpulkan
data usulan calon penerima anugerah aksara melalui:
a.
penjaringan
calon penerima anugerah aksara dengan berbagai informasi dari pemangku
kepentingan terkait.
b.
penentuan
daftar nominasi calon penerima anugerah aksara.
5.
Penilaian/verifi
kasi dan identifi kasi calon penerima anugerah aksara.
6.
Menetapkan
penerima anugerah aksara (membuat Berita Acara Penilaian).
7.
Penyampaian
draf surat keputusan penetapan penerima anugerah aksara kepada Biro Hukum
Sekretariat Jenderal Kemendikbud.
8.
Penetapan
surat keputusan penerima anugerah aksara oleh Mendikbud.
9.
Pengumuman
penerima Anugerah Aksara akan diumumkan di laman Kemdikbud.
10.
Penyerahan
penghargaan anugerah aksara.
D. Tim Seleksi/Verifi
kasi Anugerah Aksara
Tim
Seleksi/verifikasi berasal dari unsur:
1.
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
2.
Akademisi/Praktisi;
3.
Forum
Tutor Keaksaraan.
E. Jadwal
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Pembahasan Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak)
|
Minggu III Juni
|
|
2
|
Publikasi Juklak dan
penjaringan calon penerima anugerah aksara
|
1 s.d. 26 Juli 2020
|
|
3
|
Penerimaan data
calon penerima anugerah aksara yang direkomendasikan
|
1 s.d. 26 Juli 2020
|
Disertai profil
calon penerima anugerah
|
4
|
Penilaian/verifi
kasi dan identifi kasi calon penerima anugerah aksara
|
28 s.d. 29 Juli 2020
|
|
5
|
Penentuan daftar
penerima penghargaan anugerah aksara
|
3 Agustus 2020
|
|
6
|
Penyampaian draf SK
Penetapan penerima anugerah aksara kepada Biro Hukum Setjen Kemdikbud
|
10 Agustus 2020
|
|
7
|
Penetapan SK
penerima anugerah aksara oleh Mendikbud
|
2 September 2020
|
|
8
|
Penyerahan anugerah
aksara
|
8 September 2020
|
F. Penghargaan
Penerima Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah
Penerima
Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah akan mendapatkan:
1.
Piagam
Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2.
Plakat
Penghargaan;
3.
Undangan
menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional
Tahun 2020 (disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19).
2. ANUGERAH AKSARA
BAGI PEGIAT PENDIDIKAN KEAKSARAAN
A. Kriteria Penerima
Anugerah Aksara bagi Pegiat Pendidikan Keaksaraan
Calon
penerima yang dapat diajukan dalam Anugerah Aksara bagi Pegiat Pendidikan Keaksaraan,
dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Tokoh masyarakat, dengan kriteria:
a.
Memiliki
kepedulian yang sungguh-sungguh dalam membantu program penuntasan buta aksara.
b.
Memiliki
komitmen dan integritas terhadap penuntasan buta aksara secara berkelanjutan.
c.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan penuntasan buta aksara
d.
Memiliki
pengalaman pengabdian minimal 3 tahun dalam program penuntasan buta aksara.
e.
Poin
a sampai dengan d dibuktikan dengan dokumentasi, misalnya dokumentasi kegiatan,
piagam penghargaan, surat keputusan, publikasi di media massa, dan lain-lain.
2.
Pengelola/Penyelenggara, dengan kriteria:
a.
Memiliki
kepedulian yang sungguh-sungguh dalam membantu program penuntasan buta aksara.
b.
Memiliki
komitmen dan integritas terhadap penuntasan buta aksara secara berkelanjutan.
c.
Berdedikasi
dalam penyelenggaraan program penuntasan buta aksara.
d.
Berinovasi
melalui penggalian keunggulan potensi lokal.
e.
Memiliki
pengalaman pengabdian minimal 3 tahun dalam program penuntasan buta aksara.
f.
Poin
a sampai dengan e dibuktikan dengan dokumentasi, misalnya dokumentasi kegiatan,
piagam penghargaan, surat keputusan, publikasi di media massa, dan lain-lain.
3.
Tutor, dengan kriteria:
a.
Memiliki
komitmen dan integritas terhadap penuntasan buta aksara secara berkelanjutan.
b.
Berdedikasi
dalam pembelajaran pendidikan keaksaraan.
c.
Berinovasi
dalam pembelajaran pendidikan keaksaraan misalnya dalam hal pendekatan,
strategi, metode, bahan ajar, dan sebagainya.
d.
Memiliki
pengalaman pengabdian sebagai tutor minimal 3 tahun.
e.
Memiliki
kompetensi pembelajaran orang dewasa dengan baik.
f.
Poin
a sampai dengan e dibuktikan dengan dokumentasi, misalnya dokumentasi kegiatan,
piagam penghargaan, surat keputusan, publikasi di media massa, dan lain-lain.
4.
Peserta
yang pernah menerima Anugerah Pegiat Pendidikan Keaksaraan sebelumnya tidak
diperkenankan mengikuti Apresiasi Anugerah Aksara.
B. Mekanisme Pengajuan
Usulan
Pengajuan
usulan calon penerima anugerah aksara bagi pegiat pendidikan keaksaraan
dilakukan oleh masing-masing calon kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Calon
penerima anugerah aksara bagi pegiat pendidikan keaksaraan, mengirimkan usulan
ke pada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD
Dikdas dan Dikmen, Kemendikbud, dengan melampirkan profi l, data pendukung lain
dari calon penerima anugerah aksara dan mengisi form 2 yang terdapat dalam
lampiran petunjuk pelaksanaan ini.
2.
Usulan
ditujukan kepada: Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus,
Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kemendikbud. U.p. Koordinator Fungsi
Keaksaraan.
3.
Usulan
dikirim melalui email: apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek Usulan
Anugerah Pegiat Pendidikan Keaksaraan paling lambat pada tanggal 26 Juli 2020
pada pukul 24.00 WIB.
C. Mekanisme
Pemilihan
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus:
1.
Menyiapkan
petunjuk pelaksanaan penghargaan anugerah aksara.
2.
Menyusun
instrumen penilaian Anugerah Aksara.
3.
Melakukan
sosialisasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
4.
Membentuk
tim seleksi/verifi kasi usulan penerima anugerah aksara.
5.
Mengumpulkan
data usulan calon penerima anugerah aksara melalui:
a.
penjaringan
calon penerima penghargaan anugerah aksara dengan berbagai informasi dari
pemangku kepentingan terkait;
b.
penentuan
daftar nominasi calon penerima penghargaan anugerah aksara.
6.
Penilaian/verifi
kasi dan identifi kasi calon penerima anugerah aksara.
7.
Menetapkan
penerima anugerah aksara (membuat Berita Acara Penilaian).
8.
Penyampaian
draf surat keputusan penetapan penerima anugerah aksara kepada Biro Hukum
Setjen Kemendikbud.
9.
Penetapan
surat keputusan penerima anugerah aksara oleh Mendikbud.
10.
Pengumuman
penerima Anugerah Aksara akan diumumkan di laman Kemdikbud.
11.
Penyerahan
penghargaan anugerah aksara.
D. Tim Seleksi/Verifi
kasi Anugerah Aksara
Tim
Seleksi/verifi kasi berasal dari unsur:
1.
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
2.
Akademisi/Praktisi;
3.
Forum
Tutor Keaksaraan.
E. Jadwal
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Pembahasan Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak)
|
Minggu III Juni
|
|
2
|
Publikasi Juklak dan
penjaringan calon penerima anugerah aksara
|
1 s.d. 26 Juli 2020
|
|
3
|
Penerimaan data
calon penerima anugerah aksara yang direkomendasikan
|
1 s.d. 26 Juli 2020
|
Disertai profil
calon penerima anugerah
|
4
|
Penilaian/verifi
kasi dan identifi kasi calon penerima anugerah aksara
|
28 s.d. 29 Juli 2020
|
|
5
|
Penentuan daftar
penerima penghargaan anugerah aksara
|
3 Agustus 2020
|
|
6
|
Penyampaian draf SK
Penetapan penerima anugerah aksara kepada Biro Hukum Setjen Kemdikbud
|
10 Agustus 2020
|
|
7
|
Penetapan SK
penerima anugerah aksara oleh Mendikbud
|
2 September 2020
|
|
8
|
Penyerahan anugerah
aksara
|
8 September 2020
|
F. Penghargaan
Penerima Anugerah Aksara bagi Pegiat Keaksaraan
Penerima
Anugerah Aksara bagi Pegiat Pendidikan Keaksaraan akan mendapatkan:
1.
Piagam
Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2.
Plakat
Penghargaan;
3.
Undangan
mengikuti acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional
Tahun 2020 (disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19);
4.
Hadiah
Anugerah Pegiat Pendidikan Keaksaraan disediakan untuk 10 (sepuluh) orang
pemenang, sebesar Rp10.000.000,00 per orang dan dipotong pajak sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Download/unduh
Juknis / Juklak Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah dan
Pegiat Pendidikan Keaksaraan Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang
tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Juklak Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah dan Pegiat Pendidikan Keaksaraan Tahun 2020"
Posting Komentar