Juklak Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka apresiasi kepada wartawan atau masyarakat umum yang tulisannya dimuat di media cetak dan/atau daring dalam bentuk artikel opini dan/atau feature tentang pendidikan keaksaraan, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring Tahun 2020 dengan ketentuan dan/atau prosedur Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring sebagai berikut:

A. Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring sebagai berikut:

1.   Apresiasi ini diperuntukkan bagi wartawan dan masyarakat umum yang telah menulis di me dia cetak dan/atau daring dalam bentuk artikel opini dan/atau feature (karangan khas) ten tang pendidikan keaksaraan;
2.   Apresiasi ini tidak berlaku bagi Pegawai Kemdikbud di lingkup kantor pusat Jakarta, kecuali UPT;
3.   Tema tulisan adalah “Pendidikan Keaksaraan Menjawab Tantangan Zaman”.
4.   Tulisan termuat di media cetak dan/atau daring periode tanggal 9 September 2019 sampai dengan 27 Juli 2020;
5.   Media yang dimaksud pada poin 4 berbadan hukum dan terverifi kasi/terdaftar di Dewan Pers, tidak berupa penerbitan internal instansi/organisasi, serta tidak berupa blog;
6.   Peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) tulisan;
7.   Tulisan yang diikutsertakan dalam apresiasi bersifat aktual, faktual, objektif, berimbang, kontekstual, inovatif, kekinian, menawarkan solusi, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi , serta belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi lainnya;
8.   Jenis tulisan yang diapresiasi berupa artikel opini dan/atau feature;
9.   Peserta tidak dipungut biaya;
10.    Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
11.    Peserta yang mengikuti apresiasi ini dianggap setuju dengan semua syarat dan ketentuan di atas. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan di atas, maka dewan juri berhak melakukan diskualifi kasi;
12.    Kemendikbud berhak menggunakan/mempublikasikan artikel opini dan/atau feature yang masuk kepada panitia;
13.    Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila tulisan digunakan untuk keperluan di atas.


B. Mekanisme Pengajuan Usulan

Pengajuan usulan penerima apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Untuk media cetak, bukti pemuatan dikirim dalam bentuk salinan lunak (soft copy) dalam format PDF atau JPEG/JPG;
2.   Untuk media daring, bukti pemuatan dikirim dalam bentuk tautan (link), tangkapan layar (screenshot), dan salinan lunak (soft copy) naskah yang sudah dimuat media daring dalam format PDF atau JPEG/JPG;
3.   Menyertakan naskah asli dalam bentuk Ms.word;
4.   Alamat pengiriman ditujukan kepada panitia melalui surel apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek Publikasi Keaksaraan disertai formulir biodata (lampiran 1) paling lambat tanggal 28 Juli 2020 pukul 24.00 WIB;
5.   Peserta jurnalis melampirkan salinan e-KTP/SIM/paspor dan kartu pers yang masih berlaku;
6.   Peserta masyarakat umum melampirkan salinan e-KTP/SIM/paspor;
7.   Panitia berhak mendiskualifi kasi peserta yang tidak mengikuti ketentuan di atas.

C. Mekanisme Pemilihan

Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus:

1.   Menyiapkan petunjuk pelaksanaan apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring;
2.   Melakukan sosialisasi;
3.   Membentuk tim seleksi/verifi kasi usulan penerima apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring;
4.   Mengumpulkan tulisan dari peserta apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring;
5.   Penilaian/verifi kasi di media cetak dan/atau daring dan identifi kasi calon penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring akan dilakukan oleh dewan juri;
6.   Kriteria penilaian:
a.   kesesuaian tema;
b.   konten tulisan yang disampaikan;
7.   Juri dan Panitia akan memilih 6 tulisan terbaik;
8.   Menetapkan penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring (membuat Berita Acara Penilaian);
9.   Penyampaian draf surat keputusan penetapan penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendikbud;
10.    Penetapan surat keputusan penerima oleh Mendikbud;
11.    Pengumuman penerima apresiasi akan diumumkan melalui laman http://kemdikbud.go.id;
12.    Penyerahan apresiasi “publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring”.

D. Tim Seleksi/Verifi kasi Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring

Tim Seleksi/verifi kasi berasal dari unsur:

1.   Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
2.   Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Setjen Kemdikbud;
3.   Akademisi/Praktisi Wartawan.

E. Jadwal
No
Kegiatan
Waktu
Keterangan
1
Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
Minggu III Juni

2
Publikasi Juklak dan penjaringan calon penerima
publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring
1 s.d. 27 Juli 2020

Disertai profil calon

3
Penerimaan usulan jurnal penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring
1 s.d. 28 Juli 2020

4
Penilaian/verifikasi dan identifi kasi calon penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring
29 s.d. 31 Juli 2020


5
Penentuan daftar penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring/SK Direktur
3 Agustus 2020


6
Penyampaian draft SK penetapan penerima publikasi keaksaraan dimedia cetak dan/atau daring kepada Biro Hukum Setjen Kemdikbud
10 Agustus 2020


7
Penetapan SK penerima apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring oleh Mendikbud
2 September 2020

8
Penyerahan apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring
8 September 2020


F. Penerima Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring Penerima akan mendapatkan:

1.   Piagam Apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2.   Plakat Apresiasi;
3.   Undangan menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional Tahun 2020 (disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19);
4.   Hadiah Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak/Daring disediakan untuk 6 (enam) orang, sebesar Rp10.000.000,00 per orang dan dipotong pajak sesuai dengan peraturan per undangan yang berlaku.

Download/unduh Juknis / Juklak Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:



Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juklak Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring Tahun 2020"

Posting Komentar