Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka apresiasi kepada wartawan atau masyarakat
umum yang tulisannya dimuat di media cetak dan/atau daring dalam bentuk artikel
opini dan/atau feature tentang pendidikan keaksaraan, Direktorat Pendidikan
Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring
Tahun 2020 dengan ketentuan dan/atau prosedur Apresiasi Publikasi Keaksaraan di
Media Cetak dan/atau Daring sebagai berikut:
A. Syarat dan
Ketentuan
Syarat
dan ketentuan apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring
sebagai berikut:
1.
Apresiasi
ini diperuntukkan bagi wartawan dan masyarakat umum yang telah menulis di me
dia cetak dan/atau daring dalam bentuk artikel opini dan/atau feature (karangan
khas) ten tang pendidikan keaksaraan;
2.
Apresiasi
ini tidak berlaku bagi Pegawai Kemdikbud di lingkup kantor pusat Jakarta, kecuali
UPT;
3.
Tema
tulisan adalah “Pendidikan Keaksaraan Menjawab Tantangan Zaman”.
4.
Tulisan
termuat di media cetak dan/atau daring periode tanggal 9 September 2019 sampai
dengan 27 Juli 2020;
5.
Media
yang dimaksud pada poin 4 berbadan hukum dan terverifi kasi/terdaftar di Dewan
Pers, tidak berupa penerbitan internal instansi/organisasi, serta tidak berupa
blog;
6.
Peserta
boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) tulisan;
7.
Tulisan
yang diikutsertakan dalam apresiasi bersifat aktual, faktual, objektif,
berimbang, kontekstual, inovatif, kekinian, menawarkan solusi, tidak mengandung
unsur SARA dan pornografi , serta belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan
dalam kompetisi lainnya;
8.
Jenis
tulisan yang diapresiasi berupa artikel opini dan/atau feature;
9.
Peserta
tidak dipungut biaya;
10.
Keputusan
dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
11.
Peserta
yang mengikuti apresiasi ini dianggap setuju dengan semua syarat dan ketentuan
di atas. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan
ketentuan di atas, maka dewan juri berhak melakukan diskualifi kasi;
12.
Kemendikbud
berhak menggunakan/mempublikasikan artikel opini dan/atau feature yang masuk
kepada panitia;
13.
Panitia
dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila tulisan digunakan untuk keperluan
di atas.
B. Mekanisme
Pengajuan Usulan
Pengajuan
usulan penerima apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring kepada
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
Untuk
media cetak, bukti pemuatan dikirim dalam bentuk salinan lunak (soft copy)
dalam format PDF atau JPEG/JPG;
2.
Untuk
media daring, bukti pemuatan dikirim dalam bentuk tautan (link), tangkapan
layar (screenshot), dan salinan lunak (soft copy) naskah yang sudah dimuat
media daring dalam format PDF atau JPEG/JPG;
3.
Menyertakan
naskah asli dalam bentuk Ms.word;
4.
Alamat
pengiriman ditujukan kepada panitia melalui surel
apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek Publikasi Keaksaraan disertai
formulir biodata (lampiran 1) paling lambat tanggal 28 Juli 2020 pukul 24.00
WIB;
5.
Peserta
jurnalis melampirkan salinan e-KTP/SIM/paspor dan kartu pers yang masih
berlaku;
6.
Peserta
masyarakat umum melampirkan salinan e-KTP/SIM/paspor;
7.
Panitia
berhak mendiskualifi kasi peserta yang tidak mengikuti ketentuan di atas.
C. Mekanisme
Pemilihan
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus:
1.
Menyiapkan
petunjuk pelaksanaan apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau
daring;
2.
Melakukan
sosialisasi;
3.
Membentuk
tim seleksi/verifi kasi usulan penerima apresiasi publikasi keaksaraan di media
cetak dan/atau daring;
4.
Mengumpulkan
tulisan dari peserta apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau
daring;
5.
Penilaian/verifi
kasi di media cetak dan/atau daring dan identifi kasi calon penerima publikasi
keaksaraan di media cetak dan/atau daring akan dilakukan oleh dewan juri;
6.
Kriteria
penilaian:
a.
kesesuaian
tema;
b.
konten
tulisan yang disampaikan;
7.
Juri
dan Panitia akan memilih 6 tulisan terbaik;
8.
Menetapkan
penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring (membuat Berita
Acara Penilaian);
9.
Penyampaian
draf surat keputusan penetapan penerima publikasi keaksaraan di media cetak
dan/atau daring kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendikbud;
10.
Penetapan
surat keputusan penerima oleh Mendikbud;
11.
Pengumuman
penerima apresiasi akan diumumkan melalui laman http://kemdikbud.go.id;
12.
Penyerahan
apresiasi “publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring”.
D. Tim Seleksi/Verifi
kasi Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring
Tim
Seleksi/verifi kasi berasal dari unsur:
1.
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
2.
Biro
Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Setjen Kemdikbud;
3.
Akademisi/Praktisi
Wartawan.
E. Jadwal
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Pembahasan Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak)
|
Minggu III Juni
|
|
2
|
Publikasi
Juklak dan penjaringan calon penerima
publikasi
keaksaraan di media cetak dan/atau daring
|
1
s.d. 27 Juli 2020
|
Disertai
profil calon
|
3
|
Penerimaan
usulan jurnal penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring
|
1 s.d. 28 Juli 2020
|
|
4
|
Penilaian/verifikasi
dan identifi kasi calon penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau
daring
|
29
s.d. 31 Juli 2020
|
|
5
|
Penentuan daftar
penerima publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring/SK Direktur
|
3
Agustus 2020
|
|
6
|
Penyampaian draft SK
penetapan penerima publikasi keaksaraan dimedia cetak dan/atau daring kepada
Biro Hukum Setjen Kemdikbud
|
10
Agustus 2020
|
|
7
|
Penetapan SK
penerima apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring oleh
Mendikbud
|
2 September 2020
|
|
8
|
Penyerahan apresiasi
publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring
|
8
September 2020
|
F. Penerima Apresiasi
Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring Penerima akan mendapatkan:
1.
Piagam
Apresiasi publikasi keaksaraan di media cetak dan/atau daring dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2.
Plakat
Apresiasi;
3.
Undangan
menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional
Tahun 2020 (disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19);
4.
Hadiah
Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak/Daring disediakan untuk 6 (enam)
orang, sebesar Rp10.000.000,00 per orang dan dipotong pajak sesuai dengan
peraturan per undangan yang berlaku.
Download/unduh
Juknis / Juklak Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak
dan/atau Daring Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Juklak Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring Tahun 2020"
Posting Komentar