Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka untuk memberi penghargaan kepada TBM yang
mengelola dan menyelenggarakan program serta layanan literasi secara edukatif,
kreatif, dan inovatif yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar
dan menginspirasi masyarakat luas serta menyelenggarakan berbagai kegiatan
literasi sehingga mendorong berbagai pihak untuk turut terlibat mendukung
gerakan literasi. Tujuan khusus : a. Memotivasi penyelenggara TBM untuk
meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan TBM, b. Mengapresiasi TBM yang
berhasil meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat dengan
berbagai kegiatan literasi yang kreatif, inovatif, variatif dan menyenangkan, c.
Mendorong tumbuh kembangnya TBM dalam aktifi tasnya lebih kreatif, rekratif dan
inovatif.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi Taman Bacaan
Masyarakat (TBM) Kreatif - Rekreatif Tahun 2020 Tahun 2020 dengan ketentuan Pelaksanaan
Apresiasi TBM Kreatif-Rekreatif sebagai berikut:
A. Persyaratan
Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif
1.
Mengirimkan
tulisan dalam bentuk esai yang memuat profi l TBM, beragam layanan/aktivitas
TBM dan aktivitas unggulan, prestasi, dan kisah-kisah inspiratif lainnya, termasuk
peran TBM dalam menghadapi permasalahan (pandemic Covid-19 dan bencana alam
lainnya), serta melampirkan dokumentasi berupa foto/video, dokumen penghargaan/prestasi,
kliping publikasi, dan liputan media.
2.
Panjang
esai minimal 3.000 kata, diketik dengan font Times New Roman ukuran 12 dengan spasi
1,5.
3.
Melampirkan
minimal dua surat rekomendasi dari lembaga/instansi mitra TBM.
4.
Tulisan
esai dan dokumen pendukung dikirim ke-email: apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id
dengan menuliskan subjek TBM kreatif rekreatif 2020.
5.
Panitia
memiliki hak untuk mempergunakan foto/video terpilih yang dikirimkan oleh peserta
untuk kepentingan publikasi program TBM.
6.
Keputusan
Panitia tidak dapat diganggu gugat.
B. Kriteria Apresiasi
TBM Kreatif-Rekeatif
TBM
kreatif-rekreatif adalah TBM yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan
layanan TBM secara berturut-turut minimal empat tahun terakhir dengan
melibatkan masyarakat dan mitra lainnya (dicantumkan dalam surat pernyataan di atas
materai);
2.
Melakukan
beragam layanan/aktivitas pengembangan budaya baca dan minimal dua program
dalam ruang lingkup literasi dasar;
3.
Memiliki
jejaring kemitraan dengan pihak lain;
4.
Belum
pernah memperoleh penghargaan yang sama dari Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kementerian pendidikan dan kebudayaan.
C. Penilaian
Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif
1.
Aspek Penilaian
a.
Sarana
dan prasarana TBM.
b.
Pengelolaan
dan layanan TBM.
c.
Pengembangan
koleksi TBM.
d.
Kegiatan-kegiatan
literasi yang dilaksanakan.
e.
Pemanfaatan
layanan TBM oleh masyarakat.
f.
Kemandirian
dan kreativitas dalam menggali sumber daya, membangun jejaring dan kerjasama kemitraan
dengan berbagai pihak.
g.
Program/kegiatan
kreatif dan unggulan serta konsistensi pelaksanaanya.
h.
Ketersediaan
relawan yang membantu pengelolaan/pelaksanaan program TBM.
i.
Partisipasi
masyarakat dalam kegiatan dan pengelolaan TBM.
j.
Memiliki
karya/produk yang dihasilkan.
k.
Peran
serta dalam menangani covid 19.
2. Tim Seleksi/Dewan
Juri
a.
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
b.
Sekretariat
Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
c.
Forum
TBM.
d.
Pegiat
Literasi.
D. Penghargaan
Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif TBM Penerima Penghargaan akan mendapatkan:
1.
Undangan
untuk menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara International 2020.
2.
Piagam
Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
3.
Uang
Pembinaan Rp.10.000.000,-
E. Mekanisme
Apresiasi TBM Kreatif-Rekeatif
1.
Melakukan
sosialisasi kepada pengelola TBM, masyarakat, dan pihak terkait.
2.
Membentuk
tim seleksi penghargaan.
3.
Menyeleksi
tulisan esai dan dokumen peserta.
4.
Menginformasikan
nominasi penerima TBM Kreatif- Rekreatif.
5.
Verifikasi.
6.
Menetapkan
penerima Penghargaan TBM Kreatif-Rekreatif.
7.
Pengumuman
dan penyerahan Penghargaan TBM Kreatif- Rekreatif.
F. Pelaksanaan
Apresiasi TBM Kreatif-Rekreatif
1.
Sosialisasi
ke pengelola TBM masyarakat dan pihak terkait: 9 Juli 2020.
2.
Batas
akhir penerimaan tulisan esai dan dokumen peserta: 27 Juli 2020 pukul 24.00
WIB.
3.
Seleksi/penilaian:
28-31Juli 2020.
4.
Verifikasi
: 3-7 Agustus 2020.
5.
Penetapan
nominasi penerima penghargaan: 10 Agustus 2020.
6.
Pengumuman
nominasi penerima penghargaan: 2 September 2020.
Download/unduh Juknis atau Petunjuk Pelaksanaan / Juklak Apresiasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kreatif -
Rekreatif Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Juklak Apresiasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kreatif - Rekreatif Tahun 2020"
Posting Komentar