Juklak Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka memberi penghargaan kepada masyarakat umum yang ingin berpartisipasi dalam mengembangkan dan meningkatkan literasi masyarakat, mengajak masyarakat agar terus berkarya mengembangkan literasi kepada masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan menginspirasi masyarakat luas untuk ikut serta mendukung gerakan literasi di era kenormalan baru, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. KATEGORI VIDEO LITERASI MASYARAKAT

A. Objek Video

Video literasi masyarakat tahun 2020 bertemakan Literasi di era kenormalan baru. Adapun pengambilan video yang akan diikutkan ini mengacu :

1.   Gerakan literasi masyarakat atau suasana yang menggugah semangat masyarakat untuk membaca dan terlibat dalam gerakan literasi di era kenormalan baru;
2.   Segala hal yang berkaitan dengan aktivitas, kegiatan dan suasana membaca di masyarakat;
3.   Upaya yang dilakukan seseorang atau masyarakat dalam menghidupkan gerakan literasi di era kenormalan baru;
4.   Lokasi dan setting dalam video berlokasi di Indonesia.

B. Kriteria Penilaian Video Literasi Masyarakat

Video yang diikutkan akan dilakukan penilaian oleh tim Juri dengan kriteria sebagai berikut :

1.   Orisinalitas hasil karya video;
2.   Kreativitas;
3.   Narasi dan pesan yang disampaikan kepada masyarakat;
4.   Kualitas audio maupun visual dari karya yang dihasilkan.

C. Ketentuan Video

1.   Video berupa dokumenter;
2.   Video berdurasi minimal 1 menit dan maksimal 5 menit (termasuk credit title);
3.   Video yang diikutsertakan tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi , menghasut, kekerasan, politik, dan unsur ilegal lainnya maupun melanggar undang-undang yangberlaku di Republik Indonesia;
4.   Video yang diikutsertakan adalah karya asli peserta (bukan video orang lain). Izin penggunaan materi pendukung (footage, musik, potongan gambar) dari pihak ketiga adalah tanggung jawab peserta. Penggunaan materi pendukung secara cuma-cuma (free to use footage atau musik) harus mencantumkan credit title berupa keterangan (caption). contoh: courtesy of youtube.com/kemendikbudri;
5.   Video yang diikutsertakan belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi lainnya;
6.   Video yang diikutsertakan dilengkapi dengan narasi (deskripsi) dan lokasi pengambilan gambar;
7.   Dalam video wajib menyertakan subtitle bahasa Indonesia untuk dialog atau narasi yang menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

D. Syarat dan Ketentuan

Ketentuan Umum :

1.   Lomba terbuka untuk umum;
2.   Tidak dipungut biaya, hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia penyelenggara;
3.   Peserta boleh perorangan atau kelompok;
4.   Peserta memiliki hak cipta yang mandiri, lengkap, jelas, tidak diperdebatkan dari setiap
1.   unsur, tidak melanggar pihak lain (privasi dan hak terkait lainnya);
5.   Peserta bertanggung jawab atas segala permasalahan hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan pembuatan dan kepemilikan video yang dikirimkan ke panitia penyelenggara;
6.   Penyelenggara dibebaskan dari tanggung jawab dan segala konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta;
7.   Seluruh biaya yang diperlukan dan/atau dikeluarkan oleh peserta dalam memproduksi video sepenuhnya tanggung jawab dan beban peserta.

Ketentuan Khusus

1.   Peserta dapat menggunakan kamera handphone, kamera saku, kamera profesional atau jenis kamera lainnya dalam memproduksi video;
2.   Pengiriman video:
a.   Video diunggah dalam bentuk trailer di akun instagram salah satu peserta. Beri narasi (caption), cantumkan tagar (hastag) #videoliterasimasyarakat dan mention akun @donasibuku.kemdikbud dan @forum-tbm.
b.   Video versi penuh diunggah ke akun Youtube atas nama peserta atau atas nama tim dengan format: Video Literasi Masyarakat – Nama Peserta/Nama Tim – Judul Video. Di bagian deskripsi cantumkan tagar (hastag) #videoliterasimasyarakat.
c.   Kirimkan tautan (link) unggahan trailer dan video versi penuh melalui email apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id dengan subjek email: Video Literasi Masyarakat – Judul Video – Nama Peserta/Nama Tim.
d.   Video yang dikirim dilengkapi dengan:
1)   Narasi (keterangan) dan informasi lokasi pengambilan gambar;
2)   Formulir data diri peserta;
3)   Foto kartu identitas diri: Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/KTP/SIM/Paspor;
4)   Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-;
3.   Peserta diperkenankan mengirimkan lebih dari satu video, maksimal 2 video;
4.   Peserta wajib mengirimkan (menyerahkan) fi le video utuh jika diperlukan oleh panitia;
5.   Peserta mengizinkan penyelenggara untuk dapat memiliki, menggunakan dan mereproduksi video yang dikirimkan dalam segala format untuk keperluan publikasi, kampanye dan keperluan lainnya tanpa ada kewajiban biaya royalty;
6.   Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat. Penyelenggara tidak akan melayani segala bentuk korespondensi dengan peserta terkait keputusan dewan juri;
7.   Penyerahan Lomba dilakukan di acara puncak Hari Aksara Internasional (HAI) tingkat nasional melalui media virtual dan Penyelenggaraan Festival Literasi. Apabila pemenang adalah kelompok/tim, kelompok tersebut harus menentukan 1 (satu) orang anggota kelompok untuk menerima apresiasi dan mengikuti rangkaian kegiatan dan penyelenggaraan Festival Literasi 2020. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari sejak pemberitahuan, panitia penyelenggara belum mendapatkan nama 1 (satu) orang perwakilan kelompok untuk menghadiri acara, maka kelompok tersebut dianggap tidak mengirimkan perwakilan sama sekali. Pemenang tidak berhak menuntut untuk mengubahnya ke bentuk-bentuk lain. Apabila pemenang tidak dapat hadir di acara penyerahan lomba dan rangkaian HAI atau Penyelengaraan Festival Literasi 2020 secara virtual dengan alasan apapun, pemenang tidak berhak menuntut untuk mengubahnya ke bentuk-bentuk lain;
8.   Panitia berhak mendiskualifi kasi dan menarik karya serta apresiasi yang telah diberikan kepada peserta jika dikemudian hari karya tersebut terindikasi melakukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggara;
9.   Informasi yang sah dan akurat berkaitan dengan Apresiasi Video Literasi Masyarakat hanya akan dikeluarkan melalui website pmpk.kemdikbud.go.id, donasibuku.kemdikbud.go.id dan akun media sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Forum TBM.


2. KATEGORI FOTO LITERASI MASYARAKAT

A. Objek Foto:

1.   Segala hal yang berkaitan dengan aktivitas, kegiatan dan suasana membaca di masyarakat di era kenormalan baru;
2.   Gerakan literasi di masyarakat atau suasana yang menggugah semangat masyarakat untuk membaca dan terlibat dalam gerakan literasi diera kenormalan baru;
3.   Objek foto berlokasi di Indonesia.

B. Kriteria Penilaian Foto

Foto akan dilakukan penilaian oleh tim dengan kriteria sebagai berikut :

1.   Orisinalitas hasil karya foto;
2.   Kreativitas;
3.   Narasi dan pesan yang disampaikan kepada masyarakat dalam karya tersebut;
4.   Kualitas Foto.

C. Syarat dan Ketentuan

Ketentuan Umum

1.   Lomba terbuka untuk umum;
2.   Peserta tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia penyelenggara;
3.   Penyelenggara dibebaskan dari tanggung jawab dan segala konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta;
4.   Peserta perorangan.

Ketentuan Khusus

1.   Foto yang diikutsertakan tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi , menghasut, kekerasan dan unsur ilegal lainnya maupun melanggar undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Foto yang diikutsertakan adalah karya asli peserta (bukan foto orang lain). Peserta memiliki hak cipta yang mandiri, lengkap, jelas, tidak diperdebatkan dari setiap unsur, tidak melanggar pihak lain (privasi dan hak terkait lainnya). Penyelenggara dibebaskan dari tanggung jawab dan segala konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan peserta;
2.   Peserta dilarang mengirimkan karya foto dengan menggunakan nama dan atau alamat orang lain;
3.   Foto yang diikutsertakan belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi lainnya;
4.   Foto boleh diedit sejauh menyangkut kontras, saturasi, eksposur dan cropping, tapi tidak boleh ada penambahan (penempelan) atau pengurangan (penghapusan) objek. Hasil editan nampak natural;
5.   Pengiriman foto
a.   Kirimkan tautan (link) unggahan trailer dan Foto versi penuh melalui email apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id dengan subjek email: Foto Literasi Masyarakat – Judul Foto – Nama Peserta.
b.   Foto dikirim dalam format jpeg dengan ukuran fi le minimal 1 MB.
c.   Foto tidak boleh diberi tanda air (watermark), bingkai atau tambahan lainnya.
d.   Foto yang dikirim dilengkapi dengan:
1)   Narasi (keterangan) dan informasi lokasi foto
2)   Formulir data diri peserta
3)   Foto kartu identitas diri: Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/KTP/SIM/Paspor
4)   Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
6.   Peserta diperkenankan mengirimkan lebih dari satu foto, maksimal 2 foto;
7.   Peserta wajib mengirimkan fi le foto dengan resolusi tinggi jika diperlukan oleh panitia;
8.   Peserta mengizinkan penyelenggara untuk dapat memiliki, menggunakan dan mereproduksi foto yang dikirimkan dalam segala format untuk keperluan publikasi, kampanye dan keperluan lainnya;
9.   Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat. Penyelenggara tidak akan melayani segala bentuk korespondensi dengan peserta terkait keputusan dewan juri;
10.    Panitia berhak mendiskualifi kasi dan menarik karya serta lomba yang telah diberikan kepada peserta jika dikemudian hari karya tersebut terindikasi melakukan unsur pelanggaran;
11.    Informasi yang sah dan akurat berkaitan dengan Lomba Foto Literasi Masyarakat hanya akan dikeluarkan melalui laman dan akun media sosial pmpk.kemdikbud.go.id, donasibuku.kemdikbud.go.id serta Forum TBM.

D. Pelaksanaan Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat

1.   Sosialisasi Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat melalui sosial media: 9 Juli 2020;
2.   Pengiriman video dan foto : 10 s.d. 31 Juli 2020 pukul 24.00 WIB;
3.   Penjurian: 4 s.d. 7 Agustus 2020 ;
4.   Penetapan keputusan pemenang lomba: 10 Agustus 2020;
5.   Pengumuman pemenang apresiasi video dan foto literasi masyarakat 2020 melalui laman dan akun media sosial donasibuku.kemdikbud.go.id dan forum TBM : 2 September 2020.

E. Hadiah untuk Apresiasi video dan Foto Literasi Masyarakat:

1.   Piagam Penghargaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2.   Uang tunai total senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)1; *) pajak hadiah ditanggung pemenang
3.   Video 10 besar akan tayang di siaran TV Edukasi di jam prime time (di relay oleh Vidio, Maxstream, Usee TV, RCTI Plus dan lebih dari 10 lokal lainnya);
4.   Para pemenang bisa berbagi pengalaman dalam sesi web binar;
5.   Undangan menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tahun 2020, (disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19).

Download/unduh Juknis atau Petunjuk Pelaksanaan / Juklak Apresiasi video dan Foto Literasi Masyarakat Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:



Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juklak Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat Tahun 2020"

Posting Komentar