Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka memberi penghargaan kepada masyarakat
umum yang ingin berpartisipasi dalam mengembangkan dan meningkatkan literasi
masyarakat, mengajak masyarakat agar terus berkarya mengembangkan literasi
kepada masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan
menginspirasi masyarakat luas untuk ikut serta mendukung gerakan literasi di
era kenormalan baru, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi Video dan Foto
Literasi Masyarakat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. KATEGORI VIDEO
LITERASI MASYARAKAT
A. Objek Video
Video
literasi masyarakat tahun 2020 bertemakan Literasi di era kenormalan baru.
Adapun pengambilan video yang akan diikutkan ini mengacu :
1.
Gerakan
literasi masyarakat atau suasana yang menggugah semangat masyarakat untuk
membaca dan terlibat dalam gerakan literasi di era kenormalan baru;
2.
Segala
hal yang berkaitan dengan aktivitas, kegiatan dan suasana membaca di
masyarakat;
3.
Upaya
yang dilakukan seseorang atau masyarakat dalam menghidupkan gerakan literasi di
era kenormalan baru;
4.
Lokasi
dan setting dalam video berlokasi di Indonesia.
B. Kriteria Penilaian
Video Literasi Masyarakat
Video
yang diikutkan akan dilakukan penilaian oleh tim Juri dengan kriteria sebagai
berikut :
1.
Orisinalitas
hasil karya video;
2.
Kreativitas;
3.
Narasi
dan pesan yang disampaikan kepada masyarakat;
4.
Kualitas
audio maupun visual dari karya yang dihasilkan.
C. Ketentuan Video
1.
Video
berupa dokumenter;
2.
Video
berdurasi minimal 1 menit dan maksimal 5 menit (termasuk credit title);
3.
Video
yang diikutsertakan tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi , menghasut,
kekerasan, politik, dan unsur ilegal lainnya maupun melanggar undang-undang
yangberlaku di Republik Indonesia;
4.
Video
yang diikutsertakan adalah karya asli peserta (bukan video orang lain). Izin
penggunaan materi pendukung (footage, musik, potongan gambar) dari pihak ketiga
adalah tanggung jawab peserta. Penggunaan materi pendukung secara cuma-cuma
(free to use footage atau musik) harus mencantumkan credit title berupa keterangan
(caption). contoh: courtesy of youtube.com/kemendikbudri;
5.
Video
yang diikutsertakan belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam
kompetisi lainnya;
6.
Video
yang diikutsertakan dilengkapi dengan narasi (deskripsi) dan lokasi pengambilan
gambar;
7.
Dalam
video wajib menyertakan subtitle bahasa Indonesia untuk dialog atau narasi yang
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
D. Syarat dan
Ketentuan
Ketentuan
Umum :
1.
Lomba
terbuka untuk umum;
2.
Tidak
dipungut biaya, hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia
penyelenggara;
3.
Peserta
boleh perorangan atau kelompok;
4.
Peserta
memiliki hak cipta yang mandiri, lengkap, jelas, tidak diperdebatkan dari
setiap
1.
unsur,
tidak melanggar pihak lain (privasi dan hak terkait lainnya);
5.
Peserta
bertanggung jawab atas segala permasalahan hak cipta dan hak kekayaan
intelektual lainnya yang terkait dengan pembuatan dan kepemilikan video yang
dikirimkan ke panitia penyelenggara;
6.
Penyelenggara
dibebaskan dari tanggung jawab dan segala konsekuensi atas pelanggaran yang
dilakukan oleh peserta;
7.
Seluruh
biaya yang diperlukan dan/atau dikeluarkan oleh peserta dalam memproduksi video
sepenuhnya tanggung jawab dan beban peserta.
Ketentuan Khusus
1.
Peserta
dapat menggunakan kamera handphone, kamera saku, kamera profesional atau jenis
kamera lainnya dalam memproduksi video;
2.
Pengiriman
video:
a.
Video
diunggah dalam bentuk trailer di akun instagram salah satu peserta. Beri narasi
(caption), cantumkan tagar (hastag) #videoliterasimasyarakat dan mention akun
@donasibuku.kemdikbud dan @forum-tbm.
b.
Video
versi penuh diunggah ke akun Youtube atas nama peserta atau atas nama tim
dengan format: Video Literasi Masyarakat – Nama Peserta/Nama Tim – Judul Video.
Di bagian deskripsi cantumkan tagar (hastag) #videoliterasimasyarakat.
c.
Kirimkan
tautan (link) unggahan trailer dan video versi penuh melalui email
apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id dengan subjek email: Video Literasi
Masyarakat – Judul Video – Nama Peserta/Nama Tim.
d.
Video
yang dikirim dilengkapi dengan:
1)
Narasi
(keterangan) dan informasi lokasi pengambilan gambar;
2)
Formulir
data diri peserta;
3)
Foto
kartu identitas diri: Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/KTP/SIM/Paspor;
4)
Surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-;
3.
Peserta
diperkenankan mengirimkan lebih dari satu video, maksimal 2 video;
4.
Peserta
wajib mengirimkan (menyerahkan) fi le video utuh jika diperlukan oleh panitia;
5.
Peserta
mengizinkan penyelenggara untuk dapat memiliki, menggunakan dan mereproduksi
video yang dikirimkan dalam segala format untuk keperluan publikasi, kampanye
dan keperluan lainnya tanpa ada kewajiban biaya royalty;
6.
Keputusan
dewan juri tidak dapat diganggu gugat. Penyelenggara tidak akan melayani segala
bentuk korespondensi dengan peserta terkait keputusan dewan juri;
7.
Penyerahan
Lomba dilakukan di acara puncak Hari Aksara Internasional (HAI) tingkat
nasional melalui media virtual dan Penyelenggaraan Festival Literasi. Apabila
pemenang adalah kelompok/tim, kelompok tersebut harus menentukan 1 (satu) orang
anggota kelompok untuk menerima apresiasi dan mengikuti rangkaian kegiatan dan
penyelenggaraan Festival Literasi 2020. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari sejak
pemberitahuan, panitia penyelenggara belum mendapatkan nama 1 (satu) orang
perwakilan kelompok untuk menghadiri acara, maka kelompok tersebut dianggap
tidak mengirimkan perwakilan sama sekali. Pemenang tidak berhak menuntut untuk
mengubahnya ke bentuk-bentuk lain. Apabila pemenang tidak dapat hadir di acara
penyerahan lomba dan rangkaian HAI atau Penyelengaraan Festival Literasi 2020
secara virtual dengan alasan apapun, pemenang tidak berhak menuntut untuk
mengubahnya ke bentuk-bentuk lain;
8.
Panitia
berhak mendiskualifi kasi dan menarik karya serta apresiasi yang telah
diberikan kepada peserta jika dikemudian hari karya tersebut terindikasi melakukan
unsur pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggara;
9.
Informasi
yang sah dan akurat berkaitan dengan Apresiasi Video Literasi Masyarakat hanya
akan dikeluarkan melalui website pmpk.kemdikbud.go.id,
donasibuku.kemdikbud.go.id dan akun media sosial Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta Forum TBM.
2. KATEGORI FOTO
LITERASI MASYARAKAT
A. Objek Foto:
1.
Segala
hal yang berkaitan dengan aktivitas, kegiatan dan suasana membaca di masyarakat
di era kenormalan baru;
2.
Gerakan
literasi di masyarakat atau suasana yang menggugah semangat masyarakat untuk membaca
dan terlibat dalam gerakan literasi diera kenormalan baru;
3.
Objek
foto berlokasi di Indonesia.
B. Kriteria Penilaian
Foto
Foto
akan dilakukan penilaian oleh tim dengan kriteria sebagai berikut :
1.
Orisinalitas
hasil karya foto;
2.
Kreativitas;
3.
Narasi
dan pesan yang disampaikan kepada masyarakat dalam karya tersebut;
4.
Kualitas
Foto.
C. Syarat dan
Ketentuan
Ketentuan
Umum
1.
Lomba
terbuka untuk umum;
2.
Peserta
tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia penyelenggara;
3.
Penyelenggara
dibebaskan dari tanggung jawab dan segala konsekuensi atas pelanggaran yang
dilakukan oleh peserta;
4.
Peserta
perorangan.
Ketentuan
Khusus
1.
Foto
yang diikutsertakan tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi , menghasut, kekerasan
dan unsur ilegal lainnya maupun melanggar undang-undang yang berlaku di Republik
Indonesia. Foto yang diikutsertakan adalah karya asli peserta (bukan foto orang
lain). Peserta memiliki hak cipta yang mandiri, lengkap, jelas, tidak
diperdebatkan dari setiap unsur, tidak melanggar pihak lain (privasi dan hak
terkait lainnya). Penyelenggara dibebaskan dari tanggung jawab dan segala
konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan peserta;
2.
Peserta
dilarang mengirimkan karya foto dengan menggunakan nama dan atau alamat orang lain;
3.
Foto
yang diikutsertakan belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam
kompetisi lainnya;
4.
Foto
boleh diedit sejauh menyangkut kontras, saturasi, eksposur dan cropping, tapi
tidak boleh ada penambahan (penempelan) atau pengurangan (penghapusan) objek.
Hasil editan nampak natural;
5.
Pengiriman
foto
a.
Kirimkan
tautan (link) unggahan trailer dan Foto versi penuh melalui email apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id
dengan subjek email: Foto Literasi Masyarakat – Judul Foto – Nama Peserta.
b.
Foto
dikirim dalam format jpeg dengan ukuran fi le minimal 1 MB.
c.
Foto
tidak boleh diberi tanda air (watermark), bingkai atau tambahan lainnya.
d.
Foto
yang dikirim dilengkapi dengan:
1)
Narasi
(keterangan) dan informasi lokasi foto
2)
Formulir
data diri peserta
3)
Foto
kartu identitas diri: Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/KTP/SIM/Paspor
4)
Surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
6.
Peserta
diperkenankan mengirimkan lebih dari satu foto, maksimal 2 foto;
7.
Peserta
wajib mengirimkan fi le foto dengan resolusi tinggi jika diperlukan oleh
panitia;
8.
Peserta
mengizinkan penyelenggara untuk dapat memiliki, menggunakan dan mereproduksi foto
yang dikirimkan dalam segala format untuk keperluan publikasi, kampanye dan keperluan
lainnya;
9.
Keputusan
dewan juri tidak dapat diganggu gugat. Penyelenggara tidak akan melayani segala
bentuk korespondensi dengan peserta terkait keputusan dewan juri;
10.
Panitia
berhak mendiskualifi kasi dan menarik karya serta lomba yang telah diberikan
kepada peserta jika dikemudian hari karya tersebut terindikasi melakukan unsur
pelanggaran;
11.
Informasi
yang sah dan akurat berkaitan dengan Lomba Foto Literasi Masyarakat hanya akan
dikeluarkan melalui laman dan akun media sosial pmpk.kemdikbud.go.id,
donasibuku.kemdikbud.go.id serta Forum TBM.
D. Pelaksanaan
Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat
1.
Sosialisasi
Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat melalui sosial media: 9 Juli 2020;
2.
Pengiriman
video dan foto : 10 s.d. 31 Juli 2020 pukul 24.00 WIB;
3.
Penjurian:
4 s.d. 7 Agustus 2020 ;
4.
Penetapan
keputusan pemenang lomba: 10 Agustus 2020;
5.
Pengumuman
pemenang apresiasi video dan foto literasi masyarakat 2020 melalui laman dan
akun media sosial donasibuku.kemdikbud.go.id dan forum TBM : 2 September 2020.
E. Hadiah untuk
Apresiasi video dan Foto Literasi Masyarakat:
1.
Piagam
Penghargaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Uang
tunai total senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)1; *) pajak hadiah
ditanggung pemenang
3.
Video
10 besar akan tayang di siaran TV Edukasi di jam prime time (di relay oleh
Vidio, Maxstream, Usee TV, RCTI Plus dan lebih dari 10 lokal lainnya);
4.
Para
pemenang bisa berbagi pengalaman dalam sesi web binar;
5.
Undangan
menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tahun 2020, (disesuaikan
dengan kondisi pandemi Covid-19).
Download/unduh Juknis atau Petunjuk Pelaksanaan / Juklak Apresiasi video dan Foto Literasi Masyarakat
Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Juklak Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat Tahun 2020"
Posting Komentar