Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Dalam rangka untuk memberikan apresiasi kepada
lembaga atau perorangan yang telah mempromosikan program pendidikan keaksaraan
melalui media sosial sehingga memberikan informasi, inspirasi, dan inovasi
kepada masyarakat luas, sehingga dapat menjadi referensi model pembelajaran
pendidikan keaksaraan bagi lembaga penyelenggara dalam upaya penuntasan buta
aksara di Indonesia,
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan Tahun 2020
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Kriteria
Kriteria
publikasi video keaksaraan yang akan diberikan apresiasi yakni sebagai berikut:
1.
Tema
video adalah “Pendidikan Keaksaraan Menjawab Tantangan Zaman”;
2.
Video
merup akan karya asli, baik yang diproduksi sendiri atau oleh pihak lain dengan
persetujuan yang memproduksi. yang dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai; (format terlampir)
3.
Isi
video tidak mengandung unsur SARA, pornografi , politik, kekerasan dan
perudungan;
4.
Karya
video belum pernah menang dan tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi
sejenis lainnya;
5.
Video
tidak boleh menggunakan materi pendukung (footage, musik) dari pihak ketiga
tanpa izin tertulis dari pemilik materi aslinya;
6.
Penggunaan
free to use footage/musik harus tetap mencantumkan credit title berupa caption,
contoh: courtesy of youtube.com/kemendikbudri;
7.
Video
yang menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia wajib menyertakan subtitle
dalam video; dan
8.
Kriteria
penilaian memenuhi elemen penilaian substansi, teknis video dan administrasi
yang telah ditentukan oleh panitia.
B. Persyaratan Teknis
Persyaratan
teknis video keaksaraan sebagai berikut:
1.
Video
yang dikirimkan maksimal 2 karya per peserta;
2.
Video
berdurasi 3 s.d. 8 menit;
3.
Video
dibuat dalam orientasi landscape;
4.
Video
dalam skala 16 : 9;
5.
Kualitas
video minimal High Defi nition (HD) 1280 x 720 Pixel;
6.
Audio
dalam bentuk Stereo;
7.
Apresiasi
ini tidak berlaku untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Pusat; dan
8.
Video
diunggah di media sosial pada periode tanggal 9 September 2019 s.d. 31 Juli 2020.
C. Ketentuan Lain
1.
Keputusan
dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
2.
Panitia
berhak menggunakan/mempublikasikan video yang masuk untuk kepentingan
Kemdikbud; dan
3.
Panitia
dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila video digunakan untuk keperluan
di atas.
D. Mekanisme
Pengajuan Usulan
Pengajuan
usulan video calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan kepada
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Unggahan
video di media sosial paling lambat tanggal 31 Juli 2020.
2.
Karya
dikirimkan ke panitia dalam bentuk tautan (link) video ke email
apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek video keaksaraan disertai
formulir biodata (lampiran 1) atau formulir data lembaga (lampiran 2) paling
lambat tanggal 31 Juli 2020 Pukul 24.00 WIB.
3.
Panitia
berhak mendiskualifi kasi peserta yang tidak mengikuti ketentuan di atas.
E. Mekanisme
Pemilihan
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus:
1.
Menyiapkan
petunjuk pelaksanaan apresiasi publikasi video keaksaraan.
2.
Melakukan
sosialisasi.
3.
Membentuk
tim seleksi/verifi kasi usulan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan.
4.
Mengumpulkan
video calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan melalui email
apresiasiaksara@kemdikbud.go.id.
5.
Penilaian/verifi
kasi dan identifi kasi calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan akan
dilakukan oleh dewan juri.
6.
Kriteria
penilaian:
a.
kesesuaian
tema.
b.
menggambarkan
proses pembelajaran.
c.
audio
dan visual jelas.
7.
Juri
dan panitia akan memilih 6 (enam) video terbaik.
8.
Menetapkan
penerima apresiasi publikasi video keaksaraan (membuat Berita Acara Penilaian).
9.
Penyampaian
draf surat keputusan penetapan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan
kepada Biro Hukum Setjen Kemdikbud.
10.
Penetapan
surat keputusan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan oleh Mendikbud.
11.
Pengumuman
penerima apresiasi akan diumumkan melalui laman kemdikbud.go.id dan media
sosial twitter@kemdikbud_ri; instagram@kemdikbud.ri; facebook kemdikbud.ri.
12.
Penyerahan
apresiasi publikasi video keaksaraan.
F. Tim
Seleksi/Verifikasi
Tim
seleksi/verifi kasi berasal dari unsur:
1.
Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
2.
Pusat
Data dan Teknologi Informasi;
3.
Biro
Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
4.
Akademisi/Praktisi.
G. Jadwal
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Pembahasan Juklak
|
Minggu III Juni
|
|
2
|
Publikasi
Juklak dan penjaringan calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan
|
1
Juli s.d. 31 Juli 2020
|
|
3
|
Penerimaan
usulan video penerima apresiasi publikasi video keaksaraan
|
1 Juli s.d. 31 Juli
2020
|
Disertai
profil calon
|
4
|
Penilaian/verifikasi
dan idenntifikasi calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan
|
1
s.d. 5 Agustus 2020
|
|
5
|
Penyampaian draft SK
Penetapan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan kepada Biro Hukor
Setjen Kemdikbud
|
10
Agustus 2020
|
|
6
|
Penetapan SK
penerima apresiasi publikasi video keaksaraan oleh Mendikbud
|
2
September 2020
|
|
7
|
Penyerahan apresiasi
publikasi video keaksaraan
|
8
September 2020 (Acara Puncak HAI 2020)
|
H. Penghargaan Penerima
Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan
Penerima
apresiasi publikasi video keaksaraan akan mendapatkan:
1.
Piagam
penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
2.
Plakat
penghargaan.
3.
Hadiah
Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan disediakan untuk 6 (enam) orang, sebesar
Rp10.000.000,00 per orang dan dipotong pajak sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
4.
Video
10 besar akan tayang di siaran TV Edukasi di jam prime time (direlay oleh
Vidio, Maxstream, Usee TV, RCTI Plus dan lebih dari 10 TV lokal lainnya)
5.
Para
pemenang bisa berbagi pengalaman dalam sesi web binar.
6.
Undangan
menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tahun 2020,
(disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19).
Download/unduh Juknis atau Petunjuk Pelaksanaan / Juklak Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan Tahun 2020
selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Juklak Pelaksanaan Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan Tahun 2020"
Posting Komentar