Juklak Pelaksanaan Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka untuk memberikan apresiasi kepada lembaga atau perorangan yang telah mempromosikan program pendidikan keaksaraan melalui media sosial sehingga memberikan informasi, inspirasi, dan inovasi kepada masyarakat luas, sehingga dapat menjadi referensi model pembelajaran pendidikan keaksaraan bagi lembaga penyelenggara dalam upaya penuntasan buta aksara di Indonesia, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Kriteria

Kriteria publikasi video keaksaraan yang akan diberikan apresiasi yakni sebagai berikut:

1.   Tema video adalah “Pendidikan Keaksaraan Menjawab Tantangan Zaman”;
2.   Video merup akan karya asli, baik yang diproduksi sendiri atau oleh pihak lain dengan persetujuan yang memproduksi. yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; (format terlampir)
3.   Isi video tidak mengandung unsur SARA, pornografi , politik, kekerasan dan perudungan;
4.   Karya video belum pernah menang dan tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi sejenis lainnya;
5.   Video tidak boleh menggunakan materi pendukung (footage, musik) dari pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik materi aslinya;
6.   Penggunaan free to use footage/musik harus tetap mencantumkan credit title berupa caption, contoh: courtesy of youtube.com/kemendikbudri;
7.   Video yang menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia wajib menyertakan subtitle dalam video; dan
8.   Kriteria penilaian memenuhi elemen penilaian substansi, teknis video dan administrasi yang telah ditentukan oleh panitia.


B. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis video keaksaraan sebagai berikut:

1.   Video yang dikirimkan maksimal 2 karya per peserta;
2.   Video berdurasi 3 s.d. 8 menit;
3.   Video dibuat dalam orientasi landscape;
4.   Video dalam skala 16 : 9;
5.   Kualitas video minimal High Defi nition (HD) 1280 x 720 Pixel;
6.   Audio dalam bentuk Stereo;
7.   Apresiasi ini tidak berlaku untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat; dan
8.   Video diunggah di media sosial pada periode tanggal 9 September 2019 s.d. 31 Juli 2020.

C. Ketentuan Lain

1.   Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
2.   Panitia berhak menggunakan/mempublikasikan video yang masuk untuk kepentingan Kemdikbud; dan
3.   Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila video digunakan untuk keperluan di atas.

D. Mekanisme Pengajuan Usulan

Pengajuan usulan video calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Unggahan video di media sosial paling lambat tanggal 31 Juli 2020.
2.   Karya dikirimkan ke panitia dalam bentuk tautan (link) video ke email apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek video keaksaraan disertai formulir biodata (lampiran 1) atau formulir data lembaga (lampiran 2) paling lambat tanggal 31 Juli 2020 Pukul 24.00 WIB.
3.   Panitia berhak mendiskualifi kasi peserta yang tidak mengikuti ketentuan di atas.

E. Mekanisme Pemilihan

Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus:

1.   Menyiapkan petunjuk pelaksanaan apresiasi publikasi video keaksaraan.
2.   Melakukan sosialisasi.
3.   Membentuk tim seleksi/verifi kasi usulan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan.
4.   Mengumpulkan video calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan melalui email apresiasiaksara@kemdikbud.go.id.
5.   Penilaian/verifi kasi dan identifi kasi calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan akan dilakukan oleh dewan juri.
6.   Kriteria penilaian:
a.   kesesuaian tema.
b.   menggambarkan proses pembelajaran.
c.   audio dan visual jelas.
7.   Juri dan panitia akan memilih 6 (enam) video terbaik.
8.   Menetapkan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan (membuat Berita Acara Penilaian).
9.   Penyampaian draf surat keputusan penetapan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan kepada Biro Hukum Setjen Kemdikbud.
10.    Penetapan surat keputusan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan oleh Mendikbud.
11.    Pengumuman penerima apresiasi akan diumumkan melalui laman kemdikbud.go.id dan media sosial twitter@kemdikbud_ri; instagram@kemdikbud.ri; facebook kemdikbud.ri.
12.    Penyerahan apresiasi publikasi video keaksaraan.

F. Tim Seleksi/Verifikasi

Tim seleksi/verifi kasi berasal dari unsur:

1.   Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;
2.   Pusat Data dan Teknologi Informasi;
3.   Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
4.   Akademisi/Praktisi.

G. Jadwal
No
Kegiatan
Waktu
Keterangan
1
Pembahasan Juklak
Minggu III Juni

2
Publikasi Juklak dan penjaringan calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan
1 Juli s.d. 31 Juli 2020

3
Penerimaan usulan video penerima apresiasi publikasi video keaksaraan
1 Juli s.d. 31 Juli 2020
Disertai profil calon
4
Penilaian/verifikasi dan idenntifikasi calon penerima apresiasi publikasi video keaksaraan
1 s.d. 5 Agustus 2020

5
Penyampaian draft SK Penetapan penerima apresiasi publikasi video keaksaraan kepada Biro Hukor Setjen Kemdikbud
10 Agustus 2020


6
Penetapan SK penerima apresiasi publikasi video keaksaraan oleh Mendikbud
2 September 2020


7
Penyerahan apresiasi publikasi video keaksaraan
8 September 2020 (Acara Puncak HAI 2020)


H. Penghargaan Penerima Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan

Penerima apresiasi publikasi video keaksaraan akan mendapatkan:

1.   Piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
2.   Plakat penghargaan.
3.   Hadiah Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan disediakan untuk 6 (enam) orang, sebesar Rp10.000.000,00 per orang dan dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4.   Video 10 besar akan tayang di siaran TV Edukasi di jam prime time (direlay oleh Vidio, Maxstream, Usee TV, RCTI Plus dan lebih dari 10 TV lokal lainnya)
5.   Para pemenang bisa berbagi pengalaman dalam sesi web binar.
6.   Undangan menghadiri acara puncak peringatan Hari Aksara Internasional Tahun 2020, (disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19).

Download/unduh Juknis atau Petunjuk Pelaksanaan / Juklak Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan Tahun 2020 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Juklak Pelaksanaan Apresiasi Publikasi Video Keaksaraan Tahun 2020"

Posting Komentar