Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK Yang
Mendapatkan Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan pada Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan
Peralatan Pendidikan Tahun 2020 sebagai berikut:
Pasal 1
Petunjuk
Teknis ini disusun sebagai acuan bagi:
a.
Direktorat
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
b.
Dinas
Pendidikan Provinsi;
c.
Yayasan
Pendidikan (SMK Swasta);
d.
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK);
e.
IDUKA
(Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja); dan
f.
Pemangku
kepentingan lainnya,
dalam
pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program bantuan pemerintah Fasilitasi
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun
2020 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung
program pendidikan nasional.
Pasal 2
Petunjuk
Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang
Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 3
Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Yang
Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penjelasan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang
mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan persyaratan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan
potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar mampu:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Dalam
rangka mewujudkan amanat tujuan pendidikan kejuruan tersebut diperlukan sarana
dan prasarana yang memadai untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran
bermutu. Salah satunya adalah peralatan pendidikan yang harus memenuhi kriteria
minimum.
Dengan
tersedianya peralatan pendidikan ini, SMK diharapkan mampu mengembangkan
pendidikan kejuruan yang semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia usaha/industri. Di samping
itu, adanya Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan
Pendidikan ini juga untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
Sehubungan
dengan hal tersebut maka pada tahun 2020 melalui Direktorat SMK mendukung
Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengelola SMK telah dialokasikan dana Bantuan
Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan. Penyediaan
sarana dan prasarana dengan menambah peralatan pendidikan di sekolah
dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.
Dalam
hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis agar program
tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerja sama yang baik dari Pemerintah,
khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk
itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat dilaksanakan, sehingga dapat
bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi sekolah yang dapat
dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.
B. Tujuan
Bantuan
Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan merupakan upaya
menstimulasi Pemerintah Daerah Provinsi dalam:
1.
Mengembangkan
SMK dalam rangka meningkatkan kemitraan dengan IDUKA (Industri, Dunia Usaha,
dan Dunia Kerja).
2.
Menyediakan
peralatan pendidikan SMK yang mendukung tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
dalam menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik dan
yang sesuai dengan kebutuhan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja);
3.
Melengkapi
peralatan pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan
dan/atau sekolah yang sudah memiliki, namun dengan jumlah yang terbatas.
C. Pemberi Bantuan
Pemerintah
Pemberi
Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun
2020 adalah Direktorat SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP
DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.
D. Perincian Jumlah
Bantuan
Bantuan
Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan adalah sebesar
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per paket, dengan total
anggaran untuk 200 paket adalah sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah). Dalam hal kebutuhan jenis dan jumlah peralatan pendidikan SMK melebihi
alokasi dana per paketnya, maka sekolah penerima bantuan dapat memperoleh
bantuan lebih dari satu paket.
E. Hasil yang
Diharapkan
Tersalurkannya
bantuan pemerintah SMK berupa perangkat peralatan pendidikan ke sejumlah
sekolah sasaran penerima tepat waktu, mutu, dan sasaran. Selain itu dengan
adanya bantuan perangkat peralatan pendidikan ini dapat meningkatkan kemitraan
dengan IDUKA untuk meningkatkan proses pembelajaran yang dilakukan bersama
antara instruktur dari IDUKA dan guru.
F. Bentuk Bantuan
Pemerintah
Bantuan
Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan disalurkan
dalam bentuk barang dan/atau uang.
G. Karakteristik
Program Bantuan Pemerintah
1.
Bantuan
dana diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan
alasan apa pun oleh pihak mana pun;
2.
Bantuan
dipergunakan untuk Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan
Pendidikan;
3.
Jangka
waktu pelaksanaan selambat-lambatnya selesai pada tanggal 31 Desember 2020;
4.
Bantuan
harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan
baik fisik, administrasi maupun keuangan;
5.
Bantuan
pemerintah ini digunakan untuk membiayai fasilitasi SMK mendapatkan peralatan
pendidikan berstandar industri seperti yang tertulis di dalam Rencana
Penggunaan Dana (RPD) yang telah disetujui oleh Direktorat SMK.
Download/unduh
selengkapnya Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Fasilitasi SMK Yang Mendapatkan
Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan Perditjen Pendidikan Vokasi
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 9
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah
Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 pada tautan yang
tersedia di bawah ini:
0 Komentar di "Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Fasilitasi SMK Yang Mendapatkan Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan Perditjen Pendidikan Vokasi Nomor 9 Tahun 2020"
Posting Komentar