Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Pendidikan inklusif merupakan bentuk reformasi
pendidikan yang merangkul keberagaman dan menekankan sikap anti diskriminasi,
perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan perluasan akses dan mutu
pendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem harus
mengakomodasi keterlibatan semua peserta didik untuk mengikuti pendidikan tanpa
kecuali. Implikasinya semua satuan layanan pendidikan (formal dan nonformal)
harus melayani semua peserta didik tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual,
sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, anak-anak dengan potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted
and talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah
terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak
yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca
Statement, 1994). Dengan demikian semua peserta didik memperoleh pendidikan
yang adil dan berimbang (equity dan equality) sesuai dengan kebutuhannya.
Inilah yang dimaksud dengan merangkul atau mengakomodasi keberagaman.
Layanan
pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif menjadi sebuah keniscayaan, ketika semua warga negara
mempunyai hak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang
bermutu tidak serta merta membutuhkan pelayanan yang sempurna, melainkan layan
pendidikan yang mampu mengakomodasi keberagaman peserta didik. Bentuk akomodasi
terhadap keberagaman peserta didik antara lain harus didukung oleh kompetensi
guru yang memadai. Sehingga guru yang bersangkutan mampu untuk memberikan
akomodasi yang layak bagi peserta didiknya.
Kebijakan
Pemerintah tentang merdeka belajar, telah menyemangati kita semua untuk berbuat
yang terbaik bagi peserta didik kita. Menurut undang-undang semua anak memiliki
hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, yaitu
pendidikan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang beragam. Inilah makna
belajar merdeka dalam konteks pemeblajaran bagi peserta berkebutuhan khusus.
Bentuk-bentuk
akomodasi layanan pendidikan didasarkan kepada keberagaman potensi, keberagaman
hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar, dan keberagaman
passion dalam belajar. Oleh karena itu para pendidik seyogyanya terus
meningkatkan kualifikasi kompetensinya agar mampu memberikan layan terbaik bagi
peserta didiknya.
Sejalan
dengan makin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberagaman dan
pentingnya pendidikan bagi semua, hingga saat ini jumlah sekolah yang
menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah. Termasuk semakin
banyak daerah-daerah yang mendeklarasikan kabupaten/kota inklusif dan bahkan
provinsi yang inklusif. Maka akan semakin banyak anak-anak berkebutuhan khusus
yang dilayani, baik dilayani di sekolah khusus maupun di sekolah umum yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Keberadaan
guru-guru pembimbing khusus di sekolah inklusif diharapkan tidak hanya
bertindak sebagai pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya,
melainkan dapat menjadi motor penggerak bagu guru-guru lainnya untuk terus
belajar melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Sehingga sejalan dengan yang
digulirkan oleh pemerintah tentang guru penggerak.
Namun
demikian, peningkatan jumlah layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan
khusus belum sejalan dengan penyediaan guru-guru yang memiliki kompetensi dalam
melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Khususnya, pelayanan anak berkebutuhan
khusus di sekolah-sekolah umum. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan guru yang
memiliki kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus saat ini
menjadi sangat penting. Pemenuhan kebutuhan guru, seyogyanya tidak hanya dalam
pemenuhan kebutuhan secara kuantitas, akan sangat baik pemenuhan juga dalam
arti peningkatan kualifikasi kompetensinya.
Guna
memenuhi tantangan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, menyusun
program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif dan sekolah umum yang melayani keberagaman peserta didik.
Program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus dilakukan melalui kegiatan
bimbingan teknis. Petunjuk teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan program
pemenuhan guru pembimbing khusus.
Download/unduh
Petunjuk Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Tahun 2020 pada tautan
di bawah ini:
0 Komentar di "Juknis Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Inklusif Tahun 2020"
Posting Komentar