Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020.
Melalui
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 231/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 ditetapkan:
KESATU :
Menetapkan satuan pendidikan penerima
bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang
selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan
Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Alokasi bantuan operasional sekolah
reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional
Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta, tanggal 10 Februari 2020.
Download/unduh
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 231/P/2020. Satuan
Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, silahkan
klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020"
Posting Komentar