Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020; b. bahwa hasil penghitungan alokasi dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 tidak sesuai dengan jumlah pagu alokasi dana bantuan operasional sekolah regular, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020.

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 350/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 ditetapkan:


KESATU      : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA        : Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA       : Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT   : Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA       :    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Maret 2020

Download/unduh SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020"

Posting Komentar