Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwasannya : a.bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu
menetapkan Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap
I Gelombang II Tahun 2020; b. bahwa hasil penghitungan alokasi dana bantuan operasional
sekolah reguler sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 tidak sesuai dengan
jumlah pagu alokasi dana bantuan operasional sekolah regular, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020.
Melalui
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 350/P/2020
tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang II Tahun
2020 ditetapkan:
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional
sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan
Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan
Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA : Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta, pada tanggal 10 Maret 2020
Download/unduh
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 tentang
Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020,
silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020"
Posting Komentar