Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (1)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.
Melalui
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud No. 419/P/2020
tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang III Tahun
2020 ditetapkan:
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional
sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yang selanjutnya disebut
Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan
Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA : Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 2020
Download/unduh
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 tentang
Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020,
silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar di "Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 tentang Satuan Penerima Bantuan Operasional Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020"
Posting Komentar